Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 471 to 480 of 5030 items
Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PARIGI MOUTONG Tahun 2024 |
| Pemohon | : | M. Nizar Rahmatu dan Ardi |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, bertanggal 28 Oktober 2024; 6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Pasangan 183 Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024; 7. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai Calon Bupati Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor Parigi Moutong untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 24 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SIAK Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Alfedri dan Husni Merza |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di 323 TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak; 3. Memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafi’an, dengan terlebih dahulu membentuk “TPS di Lokasi Khusus”, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 324 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 24 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PULAU TALIABU Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 394 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, bertanggal 7 Desember 2024; sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Kecamatan Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, TPS 01 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 02 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede; 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Kecamatan Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, TPS 01 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, TPS 02 Desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan dan TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu dalam 395 rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 24 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 231/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TAMBRAUW Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Thomas Kofiaga dan Pieter Mambrasar |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 5 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 87/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MOROWALI UTARA Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 5 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TOLIKARA Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Nus Weya dan Yan Wenda |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 5 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN YAHUKIMO Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Yosep Payage dan Mari Mirin |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. 90 Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 5 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TOLIKARA Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan 183 Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 5 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN FLORES TIMUR Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Y.A.T Lukman Riberu dan Zakarias Paun |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. 111 Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 5 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NIAS SELATAN Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. 94 Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 5 Februari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |