Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4711 to 4720 of 5060 items

Nomor 132/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Pemohon : H. Eri Purnomohadi Kuasa Pemohon : Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, dkk
Amar Putusan : Bedasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Desember 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 119/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Pemohon : Dedy Djamaluddin Malik (Anggota DPR RI) Kuasa Pemohon : M. Badrus Zaman, S.H. dan Bhudhi Kuswanto, S.H.
Amar Putusan : Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Desember 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 57/PHPU.D-VI/2008

Pokok Perkara : Penundaan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PHPU.D-VI/2008
Pemohon : -
Amar Putusan : : 1. Menyatakan mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memperpanjang pelaksanaan Putusan Mahkamah Nomor 57/PHPU.D-VI/2008, tanggal 8 Januari 2009, sampai dengan 7 April 2010 sesuai Lampiran 1 Berita Acara Rapat Pleno Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor: 07/BA.KPU-BS/XII/2009, tanggal 22 Desember 2009; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan Putusan dan Ketetapan Mahkamah a quo; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat Ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 29 Desember 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 148/PHPU.D-VII/2009

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Sengketa Pemilihan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Tahun 2009. Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Timur
Pemohon : Pemohon : Ir. Djaja Putra, M.M dan Hendrik Kuasa Pemohon : Nimran Abdurahman, S.H., M.H. dan Ilham Harjuna, S.H. Termohon : KPU Kab. Tana Tidung
Amar Putusan : Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316). 53 Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Desember 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 133/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Pemohon 1 : Bibit S. Rianto Pemohon 2 : Chandra M. Hamzah Kuasa Pemohon : Trimoelja D. Soerjadi, S.H., dkk
Amar Putusan : Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;” • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 25 November 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat
Pemohon : Pemohon 1 : Sadrak Moso Pemohon 2 : Yerimias Nauw Pemohon 3 : Martinus Yumame, S.PaK Pemohon 4 : Izaskar Jitmau, S.Pd Pemohon 5 : Willem NAA Kuasa Pemohon : Ropaun Rambe
Amar Putusan : Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 24 November 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pemohon : Tedjo Bawono
Amar Putusan : Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 November 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : Pemohon : Prof. Dr. drg. I Gede Winasa(Bupati Jembrana) Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, • Menyatakan menolak permohonan Pemohon I dan Pihak Terkait I untuk seluruhnya; • Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon II dan Pihak Terkait II untuk sebagian; • Menyatakan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 74 • Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan; • Menyatakan menolak permohonan Pemohon II dan Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 17 November 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 125/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Pemohon : Pemohon : (1) Umar Abduh, (2) Haris Rusly, (3) John Helmi Mempi, (4) Hartsa Mashirul HR Kuasa Pemohon : Ulung Purnama, S.H., dkk
Amar Putusan : : - Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 125/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 5, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 45 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 125/PUU-VII/2009 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 November 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 139/PHPU.D-VII/2009

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Sengketa Pemilihan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Tahun 2009. Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Timur
Pemohon : Pemohon : Ir. Abdul Rauf, M.AP dan Drs. Ardiansyah, M.AP Kuasa Pemohon : Yislam Alwini, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tana Tidung
Amar Putusan : Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316). Mengadili Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 34
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 3 November 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan