Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4701 to 4710 of 5060 items

Nomor 150/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Pemohon : Pemohon: Mohammad Iqbal Bin A.Rahman Kuasa Hukum : Isnandar s. Nasution, S.H.,M.H.,dkk
Amar Putusan : : - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 perihal pengujian Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali oleh Pemohon; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 8 Februari 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 123/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku
Pemohon : Pemohon 1: H. Abdullah Tuasikal (Pemda Kab. Maluku Tengah) Pemohon 2: Azis Matulete Muhammad Umarella R. C. Nikijuluw (DPRD Kab. Maluku Tengah) Pemohon 3: Raja Negeri/Kepala Pemerintah Negeri Kuasa Pemohon: Chaidir Arief, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 104 • Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) bertentangan dengan UUD 1945; • Menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2003 berikut Penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 2 Februari 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 129/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Pemohon 1: Andreas Hugo Pareira Pemohon 2: HR Sunaryo Pemohon 3: H. Hakim Sorimuda Pohan
Amar Putusan : Mengadili Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 116/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
Pemohon : Pemohon 1: Ramses Ohee Pemohon 2: Yonas Alfons Nusi Kuasa Pemohon: Amiryun Aziz, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 68 • Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sepanjang frasa ”berdasarkan peraturan perundang- undangan” adalah inkonstitusional kecuali frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam pasal a quo diartikan “berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”; • Menyatakan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” tidak diartikan “berdasarkan Peraturan Daerah Khusus”; • Menyatakan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua periode 2009- 2014 sebanyak 56 (lima puluh enam) anggota sah menurut hukum, ditambah 11 (sebelas) anggota yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Khusus sebagaimana amar putusan ini dan berlaku hanya sekali (einmalig) untuk periode 2009-2014; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 1 Februari 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 127/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
Pemohon : Pemohon 1 : Maurits Major Pemohon 2 : Barnabas Sedik Pemohon 3 : Marthen Yeblo Pemohon 4 : Stevanus Syufi Pemohon 5 : Hofni Ajoi Kuasa Pemohon : Edward Dewaruci, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316). Mengadili, § Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; § Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak memasukkan Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masing- masing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong 72 menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, sehingga cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw seluruhnya meliputi Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid; § Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini; § Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memasukkan Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, masing-masing dari Kabupaten Manokwari, dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw; § Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan ini; § Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya; § Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 25 Januari 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 114/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Pemohon : Refli Harun, S.H. dkk
Amar Putusan : Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Desember 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 19/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon : Pemohon 1 : Tafrizal Hasan Gewang Pemohon 2 : Rayandi Haikal
Amar Putusan : . Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Desember 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Pemohon : Pemohon : Philipus P. Soekirno
Amar Putusan : Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Desember 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (FORKOM KAAI)
Amar Putusan : Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, • Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”; • Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”; 38 • Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan amar Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 30 Desember 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 130/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Habel Rumbiak
Amar Putusan : Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Desember 2009
File Pendukung : Dokumen Putusan