Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4621 to 4630 of 5060 items

Nomor 48/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lombok Tengah
Pemohon : Pemohon : H. Lalu Wiratmaja dan M. Bajuri Najamudin Kuasa Pemohon : Asmuni, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Lombok Tengah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 8 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotawaringin Barat
Pemohon : Pemohon : H. Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto Kuasa Pemohon : DR. Bambang Widjojanto, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kotawaringin Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum/KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH. • Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, H. Sugianto dan H. Eko Soemarno, SH., sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat; • Memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Dr. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si dan Bambang Purwanto, S.ST. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala 194 Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 7 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas
Pemohon : Pemohon : Wan Zuhendra dan Irwan Djamaluddin Kuasa Pemohon : Hendrayana, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kepulauan Anambas
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara • Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kotawaringin Timur
Pemohon : Pemohon : H. Supriadi MT dan H. Yuendri Irawanto Kuasa Pemohon : Teguh Subagyo, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kotawaringin Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 7 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 43/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tojo Una-Una
Pemohon : Pemohon : Mohammad Lahay dan Syaiful Bahri Tandjumbulu Kuasa Pemohon : Tajwin Ibrahim, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tojo Una-Una
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait. 128 Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 7 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 40/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Manggarai
Pemohon : Pemohon : Viktor Selamet dan Hieronimus Marut Kuasa Pemohon : Danggur Konradus, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab.Manggarai
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mandailing Natal
Pemohon : Pemohon : H. Indra Porkas Lubis dan H. Firdaus Nasution Kuasa Pemohon : A.H. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab.Mandailing Natal
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan permohonan Pemohon; - Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2010 tanggal 12 Juni 2010 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 21a/Kpts/KPU-Kab-002.434826/2010 tanggal 13 Juni 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2010; - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Mandailing Natal;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Magelang
Pemohon : H. S. Budi Prasetyo dan Kholid Abidin Kuasa Pemohon : H. A. Dani Sriyanto, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Magelang
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ogan Ilir
Pemohon : Pemohon : H. Helmy Yahya dan H. Yulian Gunhar Kuasa Pemohon : Chairil Syah, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Ogan Ilir
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : Pemohon : Vonnie Anneke Panambunan Kuasa Pemohon : A.H. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : : - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 44/PUU-VIII/2010 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 58 Huruf e dan Pasal 58 Huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Materiil Pasal 58 Huruf e dan Pasal 58 Huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali Perkara Nomor 44/PUU-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 5 Juli 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan