Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3741 to 3750 of 5030 items

Nomor 80/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013
Pemohon : Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T. dan Hj. Anisja Djuita Supriyanto, S.E., M.M. Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Munarman, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 11 Juli 2013.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013
Pemohon : Faridawaty Darland Atjeh dan H. Sodikul Mubin Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Nahar A. Nasada, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 77/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013
Pemohon : Tuty Dau dan H. Maryono, S.Hi.,M.Si Pasangan Calon (Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Bachtiar Effendi, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 78/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013
Pemohon : Drs. H. Iskandar Hasan, SH., MH., dan Ir. Achmad Hafisz Tohir Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: H. Saiman, SH.,dkk
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 78/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 73/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013
Pemohon : Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs. Piet Hein Kuera Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Piet Kangidahe, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 74/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013
Pemohon : H. Mulyar Samsi dan Yusia. S. Tingan Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Bachtiar Effendi, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Ekpsesi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 75/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013
Pemohon : Hj. Relawati, S.H. dan H. Purman Jaya S.Sos. Pasangan Calon (Nomor Urut 7) Kuasa Pemohon: Dorel Almir, S.H., M.Kn., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013
Pemohon : H. Budi Antoni Aljufri, S.E., M.M dan H. Syahril Hanafiah Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Menunda pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang tanggal dua belas bulan Juni tahun dua ribu tiga belas; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Nomor 33/Kpts/KPU-Kab/006.946730/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2013 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, tanggal 12 Juni 2013; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah beserta dokumen lain yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Formulir Model C-KWK.KPU beserta lampirannya, Formulir Model C2-KWK.KPU Plano, Formulir Model D-KWK.KPU beserta lampirannya, dan Formulir Model DA-KWK.KPU beserta lampirannya serta menyerahkan kepada Mahkamah paling lambat empat hari sejak putusan diucapkan. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, dan Kepolisian Resort Kabupaten Empat Lawang untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 8 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013
Pemohon : Dr. H. Ali Mudhori, S.Ag., M.Ag dan H. Samsul Hadi, S.H., MH Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: HM. Anwar Rachman, S.H., M.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 69/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013
Pemohon : H. Agus Wicaksono, S.Sos dan KH. Adnan Syarif, Lc., M.A Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Andy Firasadia, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan