Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3081 to 3090 of 5030 items

Nomor 34/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Erwin Erfian Rifkinnanda
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 43/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Koramen Haulian Sirait Sebagai Pemohon I 2. Dolfijn Max Lawalata Sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: Ivonne J.V.Purba, S.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Duhuaro Zega sebagai Pemohon I; 2. Aroziduhu Zega sebagai Pemohon II; 3. Arosokhi Zega sebagai Pemohon III; 4. Aronasokhi Zegasebagai Pemohon IV; 5. Arozatulo Zegasebagai Pemohon V
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Formil dan Materiil UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pemohon : Pemohon : 1. Musa; 2. Yuyun Wahyudi; 3. Hasanudin Farid; dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 86/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Rochmadi Sularsono, Psi., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 123/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Jimmy Willbaldus Sianto; 2. Ir. Yucundianus Lepa, M.Si. Kuasa Pemohon: Muhammad Syukur Mandar, S.H. dan Albert Hama, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 124/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Mohamad Sangaji, S.H Kuasa Pemohon: Ramdan Alamsyah, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: - Permohonan Pemohon I (Mohamad Sangaji) dan Pemohon II (Veri Yonnevil) tidak dapat diterima; - Menolak permohonan Pemohon III (Wibi Andrino) dan Pemohon IV (Muannas);
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 22 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Bachtiar Abdul Fatah Kuasa Pemohon: Dr. Maqdir Ismail, S.H, LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin”; 127 1.2. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin”; 1.3. Kata “dapat” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Kata “dapat” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5. Frasa “tindak pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini”; 1.6. Frasa “tindak pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini”; 128 1.7. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) selengkapnya menjadi “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini, dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 21 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT. COTRANS ASIA diwakilkan oleh TN. LEE KI MAN (Direktur Utama) Kuasa Pemohon: Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 21 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 52/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Yonas Risakotta sebagai Pemohon I 2. Baiq Oktavianty, S.H, M.H sebagi Pemohon II Kuasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H. dan Iqbal Tawakal Pasaribu, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 21 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan