Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2901 to 2910 of 5030 items

Nomor 137/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Pemohon : Drs.Andi Maddusila Andi Idjo dan Wahyu Permana Kaharuddin,S.E. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo Tahun 2015
Pemohon : Salahudin Pakaya, S.H dan Burhan Mantulangi. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2015, Nomor Urut 3. Kuasa Pemohon: Anwar, S.H., Saiful, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 78/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015
Pemohon : Sofyan Kaepa dan Trin S. Lulumba. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: Dian Farizka, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 129/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Tahun 2015
Pemohon : Nikolas Johan Kilikily, S.Th dan Drs. Johannis Hendrik Frans. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015, Nomor Urut 3. Kuasa Pemohon: Frans Ariatna, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Pemohon : H. Askar HL., S.E. dan H. Nawawi Burhan, B.Sc., S.E. selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015, Nomor Urut 5. Kuasa Pemohon: Acram Mappaona Azis, S.H.
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 27/PHP.BUP-XIV/2016 perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2015, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2015; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 50/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015
Pemohon : H.M. Iqbal Yudiannoor,SE dan H. Sahidudin, S.Ag., MAP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 50/PHP.BUP-XIV/2016 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2015, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotabaru Tahun 2015; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Tahun 2015
Pemohon : Aria Lukita Budiwan, ST dan Ir. Epan Tolani, M.Si. selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2015, Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: Abi Hasan Mu`an, S.H., M.H. dkk.
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016 perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2015, ditarik kembali; 3. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Tahun 2015
Pemohon : Yesaya Merasi, S.IP. dan Drs. Paulinus Wanggimop selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2015, Nomor Urut 3.
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 146/PHP.BUP-XIV/2016 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2015, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2015; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 2/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015
Pemohon : H. Abu Bakar Ahmad, SH dan Kisman, SH Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2015, Nomor Urut 4 Kuasa Pemohon: DR. Gradius Nyoman Rae, SH., MH., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi • Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon; • Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tahun 2015
Pemohon : Decky Kayame, S.E. dan Drs. Adauktus Takerubun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, Nomor Urut 4. Kuasa Pemohon: Aris Bongga Salu, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan