Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2021 to 2030 of 5030 items

Nomor 95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 162-02-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 31-08-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon : ZAFILUDDIN
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten di Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS di Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 di atas; 170 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap Penghitungan Surat Suara Ulang tersebut; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap proses Penghitungan Surat Suara Ulang dimaksud; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk Dapil Papua Barat V.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 05-34/PHPU-DPD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon : ABDULLAH MANARAY, ST.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 119-12-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019
Pemohon : Partai Amanat Nasional (PAN)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 89-16-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon : Partai SIRA
Amar Putusan : Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 185-18-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon : Partai Nanggroe Aceh
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk sebagian. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Nanggroe Aceh di Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di tingkat Kecamatan Peureulak Timur untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 3 di atas; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 79
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103-10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: - Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait sepanjang Dapil 2 Aceh Tengah; - Menyatakan permohonan Pemohon gugur sepanjang Dapil 2 Aceh Tengah. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019
Pemohon : Partai Golongan Karya (Golkar)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Permohonan Pemohon atas nama Teuku Juliasnyah tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil 3 Kota Banda Aceh; 3. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/ KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kota Banda Aceh untuk perolehan suara Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM; 67 4. Menetapkan perolehan suara Pemohon Partai Politik Calon Anggota DPRK Kota Banda Aceh Nomor Urut 6 atas nama Dra. Hj. Kasumi Sulaiman. MM., untuk TPS 3 Desa Tibang Kecamatan Syiah Kuala adalah 4 (empat) suara; 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan