Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1761 to 1770 of 5132 items

Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 22 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas, dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 161 Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6- Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta 162 jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 22 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur adalah tidak beralasan menurut hukum. 1147 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak 1148 dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang- undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 19 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali Utara Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya 228 karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa melaporkan hasilnya ke Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas; 7. Memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan khususnya Kepolisian Resor Morowali Utara beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 di atas; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 19 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas tidak beralasan menurut hukum. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 84/PHP.BUP- XIX/2021. 3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 19 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. 2. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan tidak logis serta pemungutan suara yang tidak dilakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, adalah tidak sah; 3. Menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi yang didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 54/PL02.6- Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 6. Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan supervisi, dan pengawasan yang disupervisi oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire beserta jajarannya; 227 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Nabire untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 19 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik 150 Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili, yaitu TPS: 1) Kampung Alimuhuk, 2) Kampung Asiligma, 3) Kampung Eal, 4) Kampung Faluk Walilo, 5) Kampung Hambalo, 6) Kampung Hologkalem, 7) Kampung Hukalopunu, 8) Kampung Kelampurin, 9) Kampung Kulet, 10) Kampung Moliyinggi, 11) Kampung Nasinema, 12) Kampung Pong, 13) Kampung Sabilikalem, 14) Kampung Sobikambut, 15) Kampung Tikano, 16) Kampung Wiralesi, 17) Kampung Nohonil, 18) Kampung Holuk Alma, 19) Kampung Natoksili, 20) Kampung Suewili, 21) Kampung Yohul, 22) Kampung Wiyukwilil, 23) Kampung Yarema, 24) Kampung Ilirek, 25) Kampung Kengkembun, 26) Kampung Makrig, 27) Kampung Temput, 28) Kampung Nonohuruk, dan 29) Kampung Pipisim, yang diikuti oleh kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Yalimo yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus 151 melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 19 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tojo Una-Una Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan