Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1561 to 1570 of 5112 items
Nomor 56/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi |
| Pemohon | : | Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 42 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial” tidak dimaknai “1 (orang) dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik manapun”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. -------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 30/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia |
| Pemohon | : | Dr. Achmad Kholidin, S.H,. M.H. dan Tasya Nabila |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “berjumlah” dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berjumlah paling tinggi”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 96/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 29/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan |
| Pemohon | : | Marselinus Edwin Hardhian dan Boyamin |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan Pemohon I sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat diterima; 2. Menyatakan permohonan Pemohon II sepanjang berkenaan dengan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 100/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Raden Violla R.H., S.H., M. Ihsan Maulana, S.H., Rahmah Mutiara M, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pengujian Materiil: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 90/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. --------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Juni 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 50/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis |
| Pemohon | : | Djunatan Prambudi |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Mei 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 42/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | 1. Almizan Ulfa, S.E., M.Sc (Pemohon I); 2. Santi Lisana, SE, MBA (Pemohon II); 3. Drs. DB. Ali Syarief (Pemohon III); 4. Ir Petir Amri Wirabumi, MM (Pemohon IV). |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Mei 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 41/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
| Pemohon | : | Sindi Enjelita Sitorus dan Hesti Br. Ginting |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Mei 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 54/PUU-XX/2022
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara |
| Pemohon | : | Muhammad Busyro Muqoddas, DR. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili oleh Rukka Sombolinggi, selaku Sekretaris Jenderal, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, diwakili oleh Zenzi Suhadi, selaku Ketua Pengurus WALHI dan M. Ishlah, selaku Sekretaris Yayasan WALHI |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Mei 2022 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |