Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1551 to 1560 of 5112 items

Nomor 66/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon : Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 20 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pemohon : Mochamad Mashuri
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 20 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 35/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Partai Gelombang Rakyat Indonesia (PARTAI GELORA INDONESIA), dalam hal ini diwakili oleh H. M Anis Matta, Lc (Ketua Umum) dan Drs. Mahfuz Sidik, M.Si (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 37/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon : A. Komarudin, Eny Rochayati, Hana Lena Mabel, Festus Menasye Asso, Yohanes G. Raubaba, dan Prillia Yustiati Uruwaya
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 7 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sebagiannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Pemohon : Samiani
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 63/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara
Pemohon : Imanuel Mahole
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 7 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : E. Ramos. Petege, Yanuarius Mote, Elko Tebai, dan Muhammad Helmi Fahrozi
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 57/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), yang diwakili oleh Agus Priyono (selaku Ketua Umum) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (selaku Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 52/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : 1. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang diwakili oleh Ir. H. Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI), Dr. Nono Sampono, M.Si (Wakil Ketua DPD RI), Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M. (Wakil Ketua DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin (Wakil Ketua DPD RI), selaku Pemohon I; 2. Partai Bulan Bintang (PBB), yang diwakili oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. (Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB) dan Afriansyah Noor, M.Si. (Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PBB), selaku Pemohon II
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 19/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon : Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Pasal 4A ayat (2) huruf b sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 angka 1 beserta Penjelasannya, Pasal 4A ayat (3) huruf a sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 angka 1 beserta Penjelasannya, Pasal 4A ayat (3) huruf b sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 angka 1 beserta Penjelasannya, Pasal 4A ayat (3) huruf g sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 angka 1 beserta Penjelasannya, Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 4 angka 2, Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 6 beserta Penjelasannya dalam Pasal 4 angka 6, Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dalam BAB V PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK, kata “dapat” dalam Pasal 40B ayat (3) dalam Pasal 14 angka 2 dan kata “dapat” dalam Pasal 64 ayat (1) dalam Pasal 14 angka 3 UU 7/2021 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Juli 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan