Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 491 to 500 of 1571 items

Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018
Pemohon : K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc. dan Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; 176 Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 bertanggal, 7 Juli 2018, sepanjang perolehan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat; 3. Menyatakan sah hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat, pada tanggal 17 Oktober 2018, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat: NO KABUPATEN KECAMATAN PASLON 1 2 3 4 1. Halmahera Utara Kao Teluk 1.056 13 576 3 2. Perolehan suara 6 Desa Warga beridentitas Halmahera Barat 140 15 1.760 5 3. Kepulauan Sula Sanana 6.778 265 5.675 79 4. Pulau Taliabu Taliabu Barat 4.546 74 1.280 22 Jumlah 12.520 367 9.291 109 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018, yaitu gabungan perolehan suara yang tidak dinyatakan batal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 177 36/PHP.GUB-XVI/2018, bertanggal 17 September 2018, ditambah dengan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tanggal 17 Oktober 2018, sebagai berikut: a. Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018 yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, bertanggal 17 September 2018: Pasangan Calon Nomor Urut Suara yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan PSU 1 163.229 2 138.998 3 167.378 4 63.793 b. Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat yang dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2018 adalah sebagai berikut: NO KABUPATEN KECAMATAN PASLON 1 2 3 4 1. Halmahera Utara Kao Teluk 1.056 13 576 3 2. Perolehan suara 6 Desa Warga beridentitas Halmahera Barat 140 15 1.760 5 3. Kepulauan Sula Sanana 6.778 265 5.675 79 4. Pulau Taliabu Taliabu Barat 4.546 74 1.280 22 Jumlah 12.520 367 9.291 109 c. Hasil Akhir Perolehan Suara Yang Benar Dari Masing-Masing Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku 178 Utara Tahun 2018, yaitu gabungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018 yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang ditambah dengan Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut Suara yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan PSU Suara Hasil PSU Total Suara Sah setelah pelaksanaan PSU 1 163.229 12.520 175.749 2 138.998 367 139.365 3 167.378 9.291 176.669 4 63.793 109 63.902 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 13 Desember 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Deiyai Tahun 2018
Pemohon : Inarius Douw dan Anakletus Doo
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 Desember 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sampang Tahun 2018
Pemohon : Drh. H. Hermanto Subaidi, M.Si. dan H. Suparto
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor 055/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018, bertanggal 5 Juli 2018; 3. Menyatakan sah hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah dilaksanakan Termohon pada tanggal 27 Oktober 2018 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap 233 Hasil Perbaikan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang Nomor 100/Hk.03.1-Kpt/3527/KPU.Kab/XI/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PHP.BUP-XVI/2018, tanggal 1 November 2018; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 adalah sebagai berikut: NOMOR URUT NAMA PASANGAN CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 1. H. SLAMET JUNAIDI dan H. ABDULLAH HIDAYAT 307.126 2. DRH. H. HERMANTO SUBAIDI, M.Si dan H. SUPARTO 245.768 3. H.HISAN, SE dan H. ABDULLAH, SE 24.746 JUMLAH SELURUH SUARA SAH 577.640 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 5 Desember 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018
Pemohon : Drs. Obed Naitboho, M.Si. dan Alexander Kase, S.Pd. K.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS di sepuluh kecamatan yang dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2018; 3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di 30 TPS di sepuluh kecamatan yaitu Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Boking, Kecamatan Kualin, Kecamatan Fautmolo, Kecamatan Kie, dan Kecamatan Polen, adalah sebagai berikut: NO. URUT NAMA PASANGAN CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 1 AMPERA SEKE SELEN, SH. dan Ir. YAAN MAZRICH JERMIAS TANAEM 59 2 Drs. OBED NAITBOHO, M.Si. dan ALEXANDER KASE, S.Pd.K 2.998 208 NO. URUT NAMA PASANGAN CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 3 EGUSEM PIETHER TAHUN, ST. MM. dan JOHNY ARMY KONAY, SH. 3.470 4 Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si. dan YEFTA AMBROSIUS LODOWIJK MELLA, A.Md. 59 JUMLAH SELURUH SUARA SAH 6.586 4. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018, yaitu dengan menggabungan perolehan suara yang tidak dinyatakan batal dengan perolehan suara hasil PSU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018, bertanggal 26 September 2018, sebagai berikut: Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 yang tidak dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018, bertanggal 26 September 2018. NO. URUT NAMA PASANGAN CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 1 AMPERA SEKE SELEN, SH. dan Ir. YAAN MAZRICH JERMIAS TANAEM 31.849 2 Drs. OBED NAITBOHO, M.Si. dan ALEXANDER KASE, S.Pd.K 66.181 3 EGUSEM PIETHER TAHUN, ST. MM. dan JOHNY ARMY KONAY, SH. 66.251 4 Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si. dan YEFTA AMBROSIUS LODOWIJK MELLA, A.Md. 35.454 JUMLAH SELURUH SUARA SAH 199.735 209 Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang di 30 TPS di sepuluh Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2018 NO. URUT NAMA PASANGAN CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 1 AMPERA SEKE SELEN, SH. dan Ir. YAAN MAZRICH JERMIAS TANAEM 59 2 Drs. OBED NAITBOHO, M.Si. dan ALEXANDER KASE, S.Pd.K 2.998 3 EGUSEM PIETHER TAHUN, ST. MM. dan JOHNY ARMY KONAY, SH. 3.470 4 Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si. dan YEFTA AMBROSIUS LODOWIJK MELLA, A.Md. 59 JUMLAH SELURUH SUARA SAH 6.586 Hasil Akhir Perolehan Suara Yang Benar Dari Masing-Masing Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, yaitu gabungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 yang tidak dibatalkan ditambah dengan Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut: NO. URUT NAMA PASANGAN CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 1 AMPERA SEKE SELEN, SH. dan Ir. YAAN MAZRICH JERMIAS TANAEM 31.908 2 Drs. OBED NAITBOHO, M.Si. dan ALEXANDER KASE, S.Pd.K 69.179 3 EGUSEM PIETHER TAHUN, ST. MM. dan JOHNY ARMY KONAY, SH. 69.721 210 NO. URUT NAMA PASANGAN CALON JUMLAH PEROLEHAN SUARA 4 Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si. dan YEFTA AMBROSIUS LODOWIJK MELLA, A.Md. 35.513 JUMLAH SELURUH SUARA SAH 206.321 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 5 Desember 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Cirebon Tahun 2018
Pemohon : H. Bamunas Setiawan Boediman, M.B.A. dan Effendi Edo, S.AP., M.Si.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di 24 TPS di empat kecamatan adalah: H . B amunas Setiawan B o ediman, M B A dan Effendi Edo , SA P ., M .Si D rs. N ashrudin A zis, S.H ., dan D ra. H j. Eti H erawati 1 KESAMBI 15 122 108 2 15 99 178 3 16 162 198 4 3 134 54 5 5 58 87 6 6 157 104 7 11 178 120 8 12 82 88 9 14 48 141 10 15 123 114 11 16 84 77 12 17 101 137 13 18 76 65 14 19 122 97 15 20 142 65 16 22 133 118 17 23 142 136 18 24 150 127 19 25 107 143 20 27 99 82 21 28 112 166 22 KESEPUHAN 16 81 299 23 PANJUNAN 15 215 107 24 PEKALIPAN JAGASATRU 10 216 186 2.943 2.997 PEROLEHAN SUARA NO. KECAMATAN KELURAHAN TPS JUMLAH TOTAL SUARA KEJAKSAN LEMAHWUNGKUK DRAJAT KESENDEN KESAMBI 112 3. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018, yaitu gabungan perolehan suara yang tidak dinyatakan batal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018, bertanggal 12 September 2018, ditambah dengan perolehan suara hasil PSU, sebagai berikut: Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 yang tidak dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018, bertanggal 12 September 2018 No. Nama Pasangan Calon Perolehan Suara 1 H. Bamunas Setiawan Boediman, MBA dan Effendi Edo, SAP., M.Si 75.728 2 Drs. Nashrudin Azis, S.H., dan Dra. Hj. Eti Herawati 77.593 Jumlah Suara 153.321 Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang di 24 TPS di Empat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2018 No. Nama Pasangan Calon Perolehan Suara 1 H. Bamunas Setiawan Boediman, MBA dan Effendi Edo, SAP., M.Si 2.943 2 Drs. Nashrudin Azis, S.H., dan Dra. Hj. Eti Herawati 2.997 Jumlah Suara 5.940 113 Hasil Akhir Perolehan Suara Yang Benar Dari Masing-Masing Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018, yaitu gabungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 yang tidak dibatalkan ditambah dengan Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut: No. Nama Pasangan Calon Perolehan Suara 1 H. Bamunas Setiawan Boediman, MBA dan Effendi Edo, SAP., M.Si 78.671 2 Drs. Nashrudin Azis, S.H., dan Dra. Hj. Eti Herawati 80.590 Jumlah Suara 159.261 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018
Pemohon : Drs. Obed Naitboho, M.Si. dan Alexander Kase, S.Pd. K.
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menyatakan adanya ketidaklengkapan dan ketidakautentikan dokumen untuk melakukan pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 yaitu Formulir Model C1-KWK asli berhologram dan Formulir Model C1.Plano-KWK asli berhologram 143 sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan pada 30 TPS sehingga perolehan suaranya tidak terjamin validitasnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018, tertanggal 8 Juli 2018 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di 30 TPS yaitu: 1) TPS 2 Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan. 2) TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Fenun, TPS 4 Desa Kualeu, TPS 1 dan TPS 2 Desa Lanu, TPS 3 Desa Anin, TPS 2 Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan. 3) TPS 4 Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih. 4) TPS 1 Desa Nefokoko dan TPS 1 Desa Halme, Kecamatan Mollo Utara. 5) TPS 1 Desa Koa dan TPS 1 Desa Oeluban, Kecamatan Mollo Barat. 6) TPS 1 Desa Leonmeni, Kecamatan Boking. 7) TPS 4 Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin. 8) TPS 1 dan TPS 2 Desa Besleu, Kecamatan Fautmolo. 9) TPS 1 Desa Tesiayofanu, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Fatu Ulan, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Falas, Kecamatan Ki’e. 10) TPS 3 Desa Minesatbubuk, TPS 1 dan TPS 2 Desa Laob, Kecamatan Polen. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 di 30 TPS yaitu: 1) TPS 2 Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan. 2) TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Fenun, TPS 4 Desa Kualeu, TPS 1 dan TPS 2 Desa Lanu, TPS 3 Desa Anin, TPS 2 Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan. 3) TPS 4 Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih. 4) TPS 1 Desa Nefokoko dan TPS 1 Desa Halme, Kecamatan Mollo Utara. 5) TPS 1 Desa Koa dan TPS 1 Desa Oeluban, Kecamatan Mollo Barat. 6) TPS 1 Desa Leonmeni, Kecamatan Boking. 7) TPS 4 Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin. 144 8) TPS 1 dan TPS 2 Desa Besleu, Kecamatan Fautmolo. 9) TPS 1 Desa Tesiayofanu, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Fatu Ulan, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Falas, Kecamatan Ki’e. 10) TPS 3 Desa Minesatbubuk, TPS 1 dan TPS 2 Desa Laob, Kecamatan Polen. 4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan pengawasan secara ketat yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Komisi Pemilihan Umum untuk masing-masing melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 tersebut selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dan Kepolisian 145 Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 26 September 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tegal Tahun 2018
Pemohon : K.H. Habib Ali Zaenal Abidin, S.E. dan Tanty Prasetyoningrum
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 September 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 6/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018
Pemohon : Drs. H. Hamdan Datunsolang dan Drs. Murianto Babay, M.M.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 September 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018
Pemohon : K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc. dan Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT.
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 809 1. Menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta pelanggaran di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018; 2. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing- masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dengan perbaikan penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil supervisinya dalam pemungutan suara ulang 810 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk masing-masing melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pengawasannya dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Halmahera Utara, Kepolisian Resor Halmahera Barat, Kepolisian Resor Kepulauan Sula, dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu, serta Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 17 September 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 51/PHP.BUP-XVI/2018

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2018
Pemohon : Robertus Waraopea, S.H. dan Albert Bolang, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 17 September 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan