Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 471 to 480 of 1571 items

Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020
Pemohon : Muhammad Yusuf Kohar,S.E., M.M., dan Drs. H. Tulus Purnomo Wibowo
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020
Pemohon : Ir. H. Akhyar Nasution,M.Si., dan H. Salman Alfarisi, Lc., MA.
Amar Putusan : : Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020
Pemohon : Drs. Christian Zebua, M.M. dan Anofuli Lase, S.H., M.H.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020
Pemohon : Suyatno dan Jamiludin
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 176 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 154
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 83/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020
Pemohon : Drs. H. Husen Habibu,M.H.i dan Paulina, S.E., M.Si.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020, ditarik kembali; 3. Menyatakan Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020 ditarik kembali; 4. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 15 Februari 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan