Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1161 to 1170 of 1571 items

Nomor 126/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011
Pemohon : H. Dhedy Irawan dan Mujarwo [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 17 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 63/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Tahun 2011
Pemohon : Septina Primawati dan Erizal Muluk [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, ƒ Membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Menggugurkan H. Firdaus, S.T.,M.T., yang Sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Mengugurkan H. Firdaus, ST., MT., sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011; ƒ Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2011 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011, bertanggal 27 Desember 2011, sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Firdaus, S.T., M.T., dan Ayat Cahyadi, S.Si., sebanyak 153.856 suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Dra. Hj. Septina Primawati, M.M., dan H. Erizal Muluk, sebanyak 95.271 suara; ƒ Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Firdaus, S.T., M.T., dan Ayat Cahyadi, S.Si., sebagai pasangan calon terpilih dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011; ƒ Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 125/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011
Pemohon : Isai Wuritimur dan Lukas Angwarmase
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk menerima berkas pencalonan Pasangan Calon Isai Wuritimur S.H., M.H., dan Angwarmase Lukas, BCKN., (Pemohon), serta melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual; - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai kewenangannya; 91   - Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi administrasi dan klarifikasi faktual tersebut dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 124/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011
Pemohon : 1. Dharma Oratmangun dan Josepus Kulalean 2. Lukas Uwuratuw dan Junus Fredrik Batlajery 3. Paulus Koritelu dan Timotheus Futwembun
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 23 Desember 2011.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 122/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten BoalemoTahun 2011
Pemohon : Laode Haimuddin dan Nizam Dai [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 21 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 119/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011
Pemohon : 1. Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw [No. Urut 2] 2. Wahidin Puarada dan Herman Donatus Pelix Orisoe [No. Urut 1] 3. George Celcius Auparay dan Hassan Ombaier [No. Urut 4]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I; Dalam Pokok Perkara: ƒ Permohonan Pihak Terkait II tidak dapat diterima; ƒ Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 119
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 121/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011
Pemohon : Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Sofyan Puhi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: • Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah; • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 94 Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 120/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011
Pemohon : Gusnar Ismail dan H. Tonny Uloli [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Membatalkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Drs. H. David Bobihoe Akib, M.M. dan Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011, sejumlah 105.148 (seratus lima ribu seratus empat puluh delapan) suara yang didapatkan dari Kabupaten Gorontalo; • Menetapkan perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan Calon Peserta Pemilukada Provinsi Gorontalo Tahun 2011 adalah sebagai berikut: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. H. Rusli Habibie, M.A.P. dan DR. Drs. H. Idris Rahim, M.M. sejumlah 264.011 (dua ratus enam puluh empat ribu sebelas) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama DR. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M. dan H. Tonny Uloli, S.E., M.M. sejumlah 183.060 (seratus delapan puluh tiga ribu enam puluh) suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Drs. H. David Bobihoe Akib, M.M. dan Prof. DR. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. sejumlah 48.104 (empat puluh delapan ribu seratus empat) suara; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk memperbaiki Keputusan Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011, 152 bertanggal 23 November 2011, sesuai dengan amar putusan ini sebagai hasil final Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 117/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2011
Pemohon : Kristosimus Yohanes Agamewu dan Martinus Guntur Ohoiwutun [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 118/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2011
Pemohon : Aminadab Jumame dan Marinus Kwamtakai
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Desember 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan