Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1141 to 1150 of 1571 items

Nomor 132/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Franzalbert Joku dan Djijoto [No. Urut 6]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 4 April 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kupang Tahun 2012
Pemohon : Marten L. Obeng dan Nikolaus Ladi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima: 70
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 3 April 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012
Pemohon : H. Syafril Harahap dan Yuli Hardin [No. Urut 7]
Amar Putusan : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 3 April 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 7/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012
Pemohon : 1. Yusron Ihza dan Yusroni Yazid; [No. Urut 4] 2. Zulkarnai Karim dan Darmansyah Husein; [No. Urut 1] 3. Hudarni Rani dan Justiar Noer; [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 29 Maret 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 92/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
Pemohon : Samsu Umar Abdul Samiun
Amar Putusan : : 1. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, 13    tanggal 21 September 2011, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah ketetapan ini diucapkan dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton, dan Kementerian Dalam Negeri (sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan umum terhadap Pemerintahan Daerah) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/ PHPU.D-IX/2011, tanggal 21 September 2011 dan ketetapan ini, serta membuat laporan tentang pelaksanaan dan temuan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesainya tenggat sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu ketetapan ini; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 Maret 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 91/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
Pemohon : H. La Uku dan Dani
Amar Putusan : : 1. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, 13    tanggal 21 September 2011, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah ketetapan ini diucapkan dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi; 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton, dan Kementerian Dalam Negeri (sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan umum terhadap Pemerintahan Daerah) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/ PHPU.D-IX/2011, tanggal 21 September 2011 dan ketetapan ini, serta membuat laporan tentang pelaksanaan dan temuan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesainya tenggat sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu ketetapan ini; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 Maret 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 125/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011
Pemohon : Isai Wuritimur dan Lukas Angwarmase
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Maret 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 6/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Putaran Kedua
Pemohon : Irihadi dan H. M. Wasik Salik
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Maret 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 124/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011
Pemohon : 1. Dharma Oratmangun dan Josepus Kulalean 2. Lukas Uwuratuw dan Junus Fredrik Batlajery 3. Paulus Koritelu dan Timotheus Futwembun
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Maret 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012
Pemohon : H. Nur yahman dan H. Aris Isnandar [No. Urut 3]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 5 Maret 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan