Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1151 to 1160 of 1571 items

Nomor 2/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiayai Tahun 2012
Pemohon : Ausilius You dan Timotius Mote [No. Urut 4]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; • Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 17 Februari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 3/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiayai Tahun 2012
Pemohon : Thomas Tigi dan Herman Auwe [No. Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; • Menunda pelaksanaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Masing-Masing Kandidat di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai dan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2012 bertanggal 24 Januari 2012, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya laporan kepada Mahkamah Konstitusi atas hasil pemungutan suara ulang di Distrik Piyaiye sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Kampung Deneiode, Kampung Yegeiyepa, Kampung 76 Ideduwa, Kampung Kegata, Kampung Egipa, Kampung Ukagu, dan Kampung Tibaugi dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon tersebut, yaitu: 1. Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos; 2. Drs. Anthon lyowau dan Apapa Clara Gobay; 3. Natalis Degel, S.Sos dan Esau Magay, S.Ip. Metode pemilihan dalam pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di masyarakat setempat; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya; • Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh hari) hari setelah putusan ini diucapkan; • Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 17 Februari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 4/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiayai Tahun 2012
Pemohon : Anthon Iyowau dan Apapa Clara Gobay [No. Urut 2]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: • Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 17 Februari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PHPU.D-X/2012

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiayai Tahun 2012
Pemohon : Pemohon : Thomas Tigi dan Herman Auwe Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H. SpN., dan Libert Cristo Ibo, S.H., M.H. Termohon : KPU Kabupaten Dogiayai
Amar Putusan : , - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan permohonan Pemohon dengan registrasi Nomor 1/PHPU.D- X/2012 perihal permohonan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 5 03/BA/KPU-Dogiyai/I/2012 tentang Penundaan Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dogiyai Periode 2012 – 2017, tanggal 16 Januari 2012 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali objek permohonan keberatan terhadap Berita Acara Nomor 03/BA/KPU-Dogiyai/I/2012 tentang Penundaan Jadwal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Dogiyai Periode 2012 – 2017, bertanggal 16 Januari 2012; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 31 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 132/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Franzalbert Joku dan Djijoto [No. Urut 6]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; 55 Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 18 Januari 2012.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 131/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Fredrik Sokoy dan La Achmadi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual berkas dukungan partai politik atau gabungan partai politik pencalonan Pasangan Calon Fredrik Sokoy. S.Sos., M.Sos., dan Ir. La Achmadi, M.MT., (Pemohon) dan tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011; - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai kewenangannya masing-masing; - Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 128/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : 1. Eliab Ongge dan Najib Mury [No. Urut 3]; 2. Yohannis Manangsang dan Rehabean Kalem [No. Urut 4];
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 129/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Mozes Kallem dan Bustomi Eka Prayitno [No. Urut 7]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 127/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Marthen Ohee dan Franklin Orlof Demena
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura untuk melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual berkas dukungan partai politik atau gabungan partai politik pencalonan Pasangan Calon Marthen Ohee,S.Sos dan Franklin Orlof Damena., (Pemohon) dan tujuh pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun 2011; - Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai kewenangan masing-masing; - Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah putusan ini diucapkan; 66
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 130/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011
Pemohon : Zadrak Wamebu dan CHR Kores Tokoro [No. Urut 1]
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir; Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHPU.D-IX/2011 dan Putusan Sela Nomor 131/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 18 Januari 2012; 73
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Januari 2012
File Pendukung : Dokumen Putusan