Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 391 to 400 of 2634 items

Nomor 46/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 10 ayat (1) huruf a (UU MK) terhadap UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 5 Juni 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 47/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Tidak adanya batasan terhadap fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 72 huruf d UU 17/2014; serta tidak jelasnya ketentuan mengenai pengisian jabatan pejabat lembaga negara yang melibatkan DPR yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2014 melanggar prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, hak memperjuangkan hak secara kolektif, hak atas kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 5 Juni 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 39/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Ketentuan mengenai keuntungan dan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dalam Pasal 4B UU 1/2025 dan Penjelasannya, mengenai anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN yang diatur dalam Pasal 9G UU 1/2025 dan Penjelasannya, mengenai karyawan BUMN yang diatur dalam Pasal 87 ayat (5) UU 1/2025 bertentangan dengan jaminan hak hidup sejahtera lahir dan batin dalam Pasal 28H ayat (1), prinsip penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
Tanggal Putusan : Kamis, 5 Juni 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 79/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : 1. Pembentukan UU 3/2025 yang tidak sesuai dengan penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga melanggar prinsip partisipasi publik (meaningful participation), kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan. 2. Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: Pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) diatur lebih lanjut dengan undang-undang; Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi kesekretariatan militer presiden, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung; dan Prajurit yang menduduki jabatan tertentu, didasarkan atas ketentuan undang-undang serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan Lembaga.
Tanggal Putusan : 5 Juni 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 59/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Frasa “bunga” dalam Pasal 1239 KUH Perdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 5 Juni 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 29/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Kata “Batanghari” dan Pasal 2 UU 37/2024 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945;
Tanggal Putusan : 27 Mei 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 31/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Kata “Batanghari” dan Pasal 2 UU 37/2024 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945;
Tanggal Putusan : 27 Mei 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 25/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU 14/2002 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Tanggal Putusan : Selasa, 27 Mei 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 27/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK dianggap bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945. Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan : Selasa, 27 Mei 2025. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perseorangan warga negara yang merasa dirugikan oleh norma Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK karena tidak mengatur mengenai kuota perempuan dalam seleksi dan penunjukan hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. Oleh karena itu para Pemohon merasa dirugikan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan adil serta kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sehingga norma Pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945. Terkait dengan kewenangan Mahkamah, oleh karena yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah pengujian norma Undang-Undang in casu Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para Pemohon, khususnya pada uraian petitum permohonan, ternyata para Pemohon dalam menyebutkan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu pada petitum angka 2, tertulis yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah “Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang 2 Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456)”. Hal yang sama juga terjadi dalam uraian petitum angka 3 dan angka 4, yaitu ketika para Pemohon menyebutkan norma Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang- Undang. Penyebutan norma tersebut menurut Mahkamah merupakan penyebutan norma yang tidak tepat dan tidak lengkap, karena norma yang dimohonkan untuk diuji pada substansi permohonan merupakan norma yang terdapat pada UU MK yang secara lengkap pada petitum seharusnya dituliskan sebagai “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”. Terlebih, salah satu norma yang dimohonkan untuk diuji yaitu Pasal 20 ayat (2) UU MK adalah norma yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, yang disebutkan dalam petitum permohonan sebagai perubahan terakhir terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam
Tanggal Putusan : Selasa, 27 Mei 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 57/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Formil dan Pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Selasa, 27 Mei 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar