| Pokok Perkara |
: |
Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK dianggap bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945. Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan : Selasa, 27 Mei 2025. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perseorangan warga negara yang merasa dirugikan oleh norma Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK karena tidak mengatur mengenai kuota perempuan dalam seleksi dan penunjukan hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. Oleh karena itu para Pemohon merasa dirugikan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan adil serta kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sehingga norma Pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945. Terkait dengan kewenangan Mahkamah, oleh karena yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah pengujian norma Undang-Undang in casu Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para Pemohon, khususnya pada uraian petitum permohonan, ternyata para Pemohon dalam menyebutkan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu pada petitum angka 2, tertulis yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah “Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang 2 Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456)”. Hal yang sama juga terjadi dalam uraian petitum angka 3 dan angka 4, yaitu ketika para Pemohon menyebutkan norma Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) yang dimintakan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang- Undang. Penyebutan norma tersebut menurut Mahkamah merupakan penyebutan norma yang tidak tepat dan tidak lengkap, karena norma yang dimohonkan untuk diuji pada substansi permohonan merupakan norma yang terdapat pada UU MK yang secara lengkap pada petitum seharusnya dituliskan sebagai “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”. Terlebih, salah satu norma yang dimohonkan untuk diuji yaitu Pasal 20 ayat (2) UU MK adalah norma yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, yang disebutkan dalam petitum permohonan sebagai perubahan terakhir terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam |
| Tanggal Putusan |
: |
Selasa, 27 Mei 2025. |
| File Pendukung |
: |
Dokumen Ikhtisar |