Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 371 to 380 of 2634 items

Nomor 50/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pasal 160 ayat (1) huruf b UU 8/1981 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘korban wajib diperiksa pada tahapan penyidikan dan persidangan tingkat pertama’.
Tanggal Putusan : Kamis, 26 Juni 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 51/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pasal 5 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 7 UU 11/2008 bertentangan dengan prinsip hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari teknologi serta prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 26 Juni 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 112/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 26 Juni 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 53/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pasal 60 ayat (1) UU 48/2009 sepanjang frasa “atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”, Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004 sepanjang frasa “maupun di luar pengadilan” jo. Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 tentang Perubahan Atas UU 16/2004 sepanjang frasa “maupun di luar pengadilan” dan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 sepanjang frasa “maupun kepentingan umum” bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 26 Juni 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 85/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Penjelasan Pasal 2 huruf d UU 34/2004 dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon, sehingga Pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 2 huruf d UU a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan supremasi sipil adalah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi atau oleh pelaksana tugas kepresidenan. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme ketatanegaraan”.
Tanggal Putusan : Kamis, 26 Juni 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Kamis, 26 Juni 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 55/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pembentukan UU 3/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 serta tata cara pembentukan undang-undang dilakukan secara tidak terbuka atau tidak transparan
Tanggal Putusan : Kamis, 5 Juni 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 66/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian UU 3/2025 terhadap Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 5 Juni 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 48/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian materiil Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022 terhadap UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 5 Juni 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 74/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : UU 3/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 5 Juni 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar