Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 401 to 410 of 2634 items

Nomor 30/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pasal 87, Pasal 89, Pasal 92, dan Pasal 93 UU 28/2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
Tanggal Putusan : Selasa, 27 Mei 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 3/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” pada Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 dianggap bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Selasa, 27 Mei 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 24/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 3E ayat (2), (3) dan (4) dan Pasal 1 butir (23) UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 14 Mei 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 179/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pasal 150 ayat (1), ayat (2), Pasal 151 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 152 ayat (2), Pasal 437 ayat (1), dan ayat (2) UU 17/2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : 21 Maret 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Senin, 24 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Senin, 24 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Senin, 24 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 22/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Tidak adanya batas masa jabatan kepengurusan partai politik dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, dan kewenangan partai poltik yang sangat besar dalam proses pemberhentian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diatur dan Pasal 239 ayat (2) huruf d dan huruf g, serta Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014 melanggar prinsip negara hukum, prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mengembangkan diri, dan hak atas kepastian hukum yang adil yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Tanggal Putusan : Rabu, 14 Mei 2025.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar