Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2591 to 2600 of 2608 items

Nomor 18/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian konstitusionalitas Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur mengenai proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu. bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) mengenai pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
Tanggal Putusan : Selasa, 30 April 2013 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 32 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur mengenai proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, secara potensial dirugikan akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur mengenai proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu terhadap UUD 1945, Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 108 dengan alasan Pemohon merasa kesulitan dalam mengurus pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, karena proses birokrasi yang harus dilalui berbelit-belit yaitu meminta Surat Pengantar kepada RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Pengadilan Negeri, Kantor Pos Besar, bank, dan harus membawa dua orang saksi. Pemohon juga harus mengeluarkan biaya resmi Rp.236.000,- ditambah biaya lain yang cukup memberatkan Pemohon. Terhadap dalil perrmohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Isu konstitusional dalam permohonan a quo adalah apakah ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur mengenai proses pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, bertentangan dengan UUD 1945. Akta kelahiran adalah hal yang sangat penting bagi seseorang, karena dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara, sehingga terhadap akta tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban hukum, status pribadi, dan status kewarganegaraan seseorang. Di sisi lain, penataan administrasi kependudukan juga penting bagi penyelenggara negara, karena negara membutuhkan data kependudukan untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang terarah dan tepat sasaran. b. Frasa “persetujuan” yang termuat dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam proses pencatatan dan penerbitan akta kelahiran karena persetujuan bersifat internal di Instansi Pelaksana. Oleh karena itu, untuk menentukan kepastian hukum yang adil, dicatat atau tidak dicatatnya kelahiran yang terlambat dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 perlu keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana yang didasarkan pada penilaian mengenai kebenaran tentang data yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga frasa “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang a quo harus dimaknai sebagai “keputusan” Kepala Instansi Pelaksana. c. keterlambatan melaporkan kelahiran yang lebih dari satu tahun yang harus dengan penetapan pengadilan akan memberatkan masyarakat. Proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum. Proses untuk memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan prosedur administrasi dan waktu yang panjang serta biaya yang lebih banyak dapat merugikan penduduk, padahal akta kelahiran tersebut merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan. Oleh karena itu, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 109 UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945, hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip keadilan, karena keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan (justice delayed, justice denied); d. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 menjadi tidak relevan lagi setelah Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; e. Oleh karena Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 32 ayat (3) UU 23/2006 tidak mempunyai relevansi lagi, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya, Mahkamah mengabulkkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Kata “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”; 1.2. Frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat”; 1.4. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) bertentangan
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 39/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian konstitusionalitas Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 19 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) mengenai kepastian hukum dan kebebasan berserikat serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Tanggal Putusan : Rabu, 31 Juli 2013 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia anggota DPRD Kabupaten/ Kota periode 2009-2014 pada beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 16 ayat (3) Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 112 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur mengenai pemberhentian anggota Partai Politik yang merupakan anggota Lembaga Perwakilan Rakyat bertentangan dengan 19 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, secara potensial dirugikan akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur mengenai pemberhentian anggota Partai Politik yang merupakan anggota Lembaga Perwakilan Rakyat terhadap UUD 1945, dengan alasan para Pemohon tidak dapat menyelesaikan pengabdiannya sebagai anggota DPRD hingga akhir masa bakti keanggotaannya yaitu tahun 2014 sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat. Ahli Pemohon (Andi Irmanputra Sidin) menerangkan: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa anggota DPR dan DPRD berhenti antara waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Anggota DPR dan DPRD diberhentikan antara waktu salah satu penyebabnya adalah diberhentikan sebagai anggota partai politik dan/atau menjadi anggota partai politik lain. Pemberhentian anggota DPR dan DPRD tersebut diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dan DPRD. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila salah satunya menjadi anggota partai politik lain. Tata cara pemberhentiannya tergantung pada AD/ART partai tersebut. 3. Dari ketentuan ini, maka yang tadinya jikalau hanya melihat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat ditafsirkan bahwa tergantung pengusulan dari partai politik bersangkutan untuk diberhentikan atau tidak, maka norma dalam Undang-Undang Parpol ini justru memiliki implikasi imperatif. Bahwa seorang anggota partai politik yang diberhentikan dari keanggotaan partai politik karena menjadi anggota parpol lain, akan otomatis diikuti pengusulan pemberhentiannya kepada pimpinan DPR dan DPRD sebagai anggota DPR dan DPRD. Artinya tidak ada pilihan bagi Parpol untuk tetap mempertahankan anggota DPR dan DPRD tersebut setelah menjadi anggota partai politik lain. Parpol harus segera mengusul pemberhentian yang bersangkutan menjadi anggota DPR atau DPRD. 4. Seandainya disimulasikan bahwa lebih dari 50% Parpol yang sekarang memiliki kursi di DPR tidak lagi menjadi peserta Pemilu berikutnya entah karena tidak lolos verifikasi atau penyebab lainnya, maka kemungkinan belum tentu seluruhnya Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 113 anggota DPR dari Parpol tersebut akan setia mengikuti Parpol tersebut. Seperti diketahui bahwa relasi Parpol sebagai suatu pranata demokrasi dengan para anggotanya bukanlah relasi yang merekat ideologis, sehingga sangat rentan untuk membuat relasi tersebut menjadi serpihan yang pecah dan terlepas. Oleh karenanya, seandainya kemudian lebih dari 50% Parpol tersebut anggota DPR-nya kemudian pindah Parpol yang menjadi peserta Pemilu, maka bisa dibayangkan akan terjadi pemberhentian besar-besaran di DPR yang kemudian tidak dapat dijawab secara mudah bahwa PAW adalah solusinya. Karena secara linier kemungkinan besar calon anggota partai politik penggantinya juga bisa jadi sudah berpindah Parpol dan menjadi caleg pada partai lain peserta Pemilu. 5. Oleh karenanya dalam situasi seperti ini, maka yang dikhawatirkan bahwa norma Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Parpol tersebut akan membuat terjadinya kondisi kelumpuhan pranata konstitusi kita, sehingga lembaga demokrasi tidak berjalan. Terhadap dalil Pemohon di atas, Pemerintah dan DPR memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: 1. Dalam ketentuan yang dijadikan objek permohonan a quo dapat dianalogikan bahwa “Seorang anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila meninggal dunia/mengundurkan diri secara tertulis/menjadi anggota partai politik lain/melanggar AD/ART. Adapun tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik tersebut diatur dalam AD/ART dan jika anggota yang diberhentikan tersebut menjadi anggota perwakilan rakyat maka yang bersangkutan juga diberhentikan sebagai anggota perwakilan rakyat. 2. Pemberhentian para Pemohon sebagai anggota perwakilan rakyat merupakan konsekuensi logis dari sebuah tindakan para Pemohon yang “menjadi anggota partai politik lain”. Sehingga tidak dapat dipaksakan untuk tetap menjadi anggota perwakilan rakyat, hal ini mengingat bahwa setiap orang yang duduk dalam sebuah partai dianggap telah memahami visi/misi partai sebagai aspirasi rakyat yang tertuang dalam AD/ART partai tersebut. Dengan demikian maka bagi anggota partai politik yang menjadi anggota partai politik lain harus berhenti dari partai politik yang lama dan berhenti sebagai anggota perwakilan rakyat yang lama guna memahami visi/misi dari partai politik yang baru sebelum yang bersangkutan duduk sebagai anggota perwakilan rakyat. 3. Bahwa berlakunya ketentuan yang menjadi objek permohonan a quo secara spesifik sama sekali tidak mengurangi kewenangan sebagai wakil rakyat, karena meskipun partai pengusung dinyatakan tidak lolos verifikasi dalam Pemilu 2014, akan tetapi yang bersangkutan tetap dapat menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat hingga habis masa jabatannya termasuk dalam hal ini pengambilan keputusan yang bersifat strategis. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 114 4. Jika partai politik tidak diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi (tindakan) terhadap anggotanya yang menyimpang dari AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka anggota partai bebas untuk berbuat semena-mena. Terhadap dalil perrmohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Permasalahan hukum yang para Pemohon alami, yaitu terjadinya perpindahan anggota partai politik yang juga merupakan anggota DPR atau DPRD, untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR atau DPRD dari partai politik lain pada periode Pemilu selanjutnya, yang berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol mengharuskan yang bersangkutan berhenti pula sebagai anggota DPR atau DPRD, mengandung konsekuensi akan terjadinya kekosongan sebagian anggota DPR atau DPRD. b. Dalam hal partai politik yang mencalonkannya sebagai anggota DPR atau DPRD telah memberhentikannya sebagai anggota partai politik, maka adalah hak konstitusional partai politik yang mencalonkannya untuk menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD dan menjadi kewajiban pula bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD. Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional. Akan tetapi, apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi anggota DPR atau DPRD. Hal demikian harus dilihat secara spesifik kasus per kasus, sehingga tidak menimbulkan problem hukum dan problem konstitusional yang baru. Hal utama yang harus dipertimbangkan adalah mengapa partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak menarik anggotanya yang pindah menjadi anggota partai politik lain, dan dengan alasan apa yang bersangkutan pindah partai politik. Dalam kasus yang dipersoalkan oleh para Pemohon, para Pemohon pindah menjadi anggota partai politik lain, oleh karena partai politik yang semula mencalonkannya sebagai anggota DPR atau DPRD tidak lagi sebagai peserta Pemilu. c. Di beberapa daerah di mana keanggotaan DPRD mayoritas diisi oleh partai yang tidak lagi ikut dalam Pemilu tahun berikutnya, maka anggota DPRD secara massal juga akan melakukan perpindahan ke partai politik lain yang menjadi peserta pada Pemilu berikutnya. Dalam jumlah yang signifikan, perpindahan anggota DPRD ini akan menimbulkan permasalahan dalam penggantian anggota yang mengakibatkan DPRD tidak akan dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya, padahal pada tingkat daerah, DPRD merupakan bagian penting sebagai unsur dari pemerintah daerah bersama dengan kepala daerah. Kekosongan keanggotaan, apalagi dalam jumlah yang signifikan, akan menimbulkan persoalan legitimasi dan
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 13/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian konstitusional Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) Undang- Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang frase mengenai pengangkatan penggantian antarwaktu, bertentangan dengan: • Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 mengenai anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh presiden; • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum; • Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 mengenai hak memeperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; • Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 mengenai hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 16
Tanggal Putusan : Selasa, 10 September 2013. Ikhtisar Putusan : Pemohon yakni Drs. Bahrullah Akbar, BSc., S.E., MBA. mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang frase mengenai pengangkatan penggantian antarwaktu” bertentangan dengan Pasal “23F ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar. Oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian UU 15/2006 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon. Menyangkut kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) beserta penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama) warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. Sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 17 a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial ya ng menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak kostitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dalam perkara ini, Pemohon mendalilkan pengujian Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa “pengangkatan penggantian antarwaktu” dan ayat (4) UU 15/2006 memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, dan menimbulkan multi tafsir, karena menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif terhadap pemangku jabatan Anggota BPK yang akan berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK secara kelembagaan, dimana BPK dibentuk oleh konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mempunyai karakteristik kepemimpinan yakni bersifat kolektif dan kolegial. Pemohon yang memangku jabatan Anggota BPK yang dipilih nyata-nyata telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa “pengangkatan penggantian antarwaktu” karena tidak dapat menjabat sebagai Anggota BPK selama 5 (lima) tahun dan hanya melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya yang kemudian menentukan masa jabatan Anggota BPK yang digantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) mereduksi pengaturan mengenai masa jabatan Anggota BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UU BPK dimana masa jabatan Anggota BPK selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 kali masa jabatan berikutnya. Mengenai dalil pokok permohonan tersebut di atas, Pemerintah pada intinya menyatakan bahwa sebetulnya Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah terkait dengan masalah tatanan implementasi yang memang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini Presiden bersama DPR untuk mengaturnya, apakah terhadap anggota BPK itu penggantian antarwaktunya, menggantikan sisa masa jabatan atau sesuai dengan jabatan yang diembannya. Oleh karena itu, sekali lagi Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemohon atas permohonan pengujian ini. Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan putusan yang tepat. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 18 Terkait dengan pokok permohonan di atas, Mahkamah menilai Badan Pemeriksa Keuangan, berdasarkan ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 adalah salah satu organ negara yang dibentuk oleh konstitusi sebagai badan yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga perwakilan dan/atau oleh badan sesuai dengan Undang-Undang [vide Pasal 23E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945]. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden [vide Pasal 23F ayat (1) UUD 1945]. Lebih lanjut Mahkamah menilai BPK sebagai lembaga negara yang mandiri yang dibentuk konstitusi, haruslah mendapatkan jaminan konstitusional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara efektif, independen dan berkesinambungan. Anggota BPK tidak harus berhenti secara bersamaan dalam satu waktu, karena hal itu tidak menjamin efektivitas dan kesinambungan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK secara baik. Dengan demikian jika seorang Anggota BPK yang berhenti sebelum berakhir periode jabatannya 5 (lima) tahun harus diganti oleh Anggota BPK yang menduduki masa jabatan untuk 5 (lima) tahun pula, dan tidak hanya melanjutkan masa jabatan anggota yang digantikannya. Oleh karena syarat dan mekanisme pengisian jabatan antara Anggota BPK pengganti maupun Anggota BPK bukan pengganti adalah sama, maka tidak adil jika keduanya melaksanakan masa jabatan yang berbeda. Sebagaimana pendapat Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-IX/2011, tanggal 20 Juni 2011 dan Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011, dilihat dari asas keadilan dalam penyelenggaraan negara yaitu keadilan bagi masyarakat dan asas kemanfaatan maka pengangkatan anggota pengganti yang menduduki masa jabatan sisa adalah sesuatu yang dirasakan tidak adil dan melanggar asas kemanfaatan. Anggota pengganti yang terpilih yang hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan mendapat perlakuan yang berbeda dengan anggota yang terpilih secara bersamaan pada awal periode yang menjalankan masa jabatan secara penuh, padahal anggota pengganti menjalani segala proses seleksi dan syarat-syarat yang sama, sehingga melanggar prinsip perlakuan yang sama terhadap setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Ditinjau dari asas kemanfaatan dan asas kepastian sebagai tujuan hukum, masa jabatan anggota pengganti yang hanya melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya adalah bertentangan dengan asas kemanfaatan karena proses seleksi dan pengisian anggota pengganti yang sama dengan proses seleksi dan pengisian Anggota BPK yang bukan pengganti memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga serta biaya yang cukup banyak, baik yang harus dikeluarkan oleh negara maupun yang ditanggung oleh calon anggota.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 66/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Konstitusionalitas Pasal 7 UU 13/2009 mengenai Kepastian Hukum Status Ibukota Maybrat bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28H ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 22A UUD 1945 mengenai hak atas kesatuan masyarakat hukum adat.
Tanggal Putusan : Kamis, 19 September 2014. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 UU 13/2009 yang menentukan bahwa Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat. Mengenai Kewenangan Mahkamah, oleh karena permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yakni UU 13/2009 terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon sesuai dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, bahwa para Pemohon adalah perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan diatur dalam UUD 1945, dalam hal ini telah dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang a quo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 mengenai syarat kerugian konstitusional bagi Pemohon. Pada pokoknya para Pemohon mendalilkan pengujian konstitusionalitas Pasal 7 UU 13/2009 dengan berlakunya Pasal a quo mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat yang telah berlangsung sejak diundangkannya UU 13/2009 karena adanya perbedaan kondisi faktual dengan kondisi yuridis, yaitu secara de facto sejak dua tahun pusat pemerintahan Kabupaten Maybrat berada di Ayamaru, tetapi secara de jure ibukota Kabupaten Maybrat berada di Kumurkek sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 13/2009. Pemohon I dan Pemohon II karena jabatannya masing-masing sebagai Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maybrat mempunyai peran dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di wilayah Kabupaten Maybrat. Sehingga bilamana tidak ada kepastian hukum tentang status ibukota kabupaten, dapat menghambat pelaksanaan peran dan tanggung jawab para Pemohon. Mengenai konstitusionalitas Pasal 7 UU 13/2009, Mahkamah menilai penentuan Ibu kota Kabupaten Maybrat yang berkedudukan di Kumurkek, Distrik Aifat secara faktual telah mengesampingkan prinsip-prinsip dalam penentuan lokasi ibukota suatu wilayah. Aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya digunakan sebagai penentuan ibukota Kabupaten Maybrat dalam pembentukan UU 13/2009, padahal penyerapan aspirasi merupakan suatu pengejewantahan prinsip demokrasi. Pada kenyataannya penetapan ibukota Kabupaten Maybrat di Kumurkek, Distrik Aifat malah menjauhkan masyarakat dari pelayanan kepemerintahan yang sudah sepantasnya diberikan kepada setiap warga negara. Selain itu, penentuan Ibu kota Kabupaten Maybrat yang berkedudukan di Kumurkek, Distrik Aifat turut pula memicu terjadinya konflik di dalam masyarakat. Menurut Mahkamah, pembentukan Kabupaten Maybrat yang pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah tidak dapat terlaksana dengan ditetapkannya ibukota Kabupaten Maybrat di Kumurkek, Distrik Aifat. Seharusnya, penetapan ibukota Kabupaten Maybrat ditetapkan berdasarkan aspirasi mayoritas masyarakat dan yang paling penting adalah dengan
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 27/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY mengenai Ketidakpastian Pengisian Lowongan Jabatan Hakim Agung bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Tanggal Putusan : Kamis, 9 Januari 2014. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk “memilih” calon hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY, bukannya “menyetujui” sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 28 Mengenai Kewenangan Mahkamah, oleh karena permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yakni UU MA dan UU KY terhadap UUD 1945, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon sesuai dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, bahwa para Pemohon adalah perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan diatur UUD 1945, dalam hal ini telah dirugikan dengan berlakunya UU a quo, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 mengenai syarat kerugian konstitusional bagi Pemohon. Para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY dengan alasan untuk melaksanakan hak konstitusional, para Pemohon telah pernah mendaftar dan dinyatakan lulus pada beberapa tahapan seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, bahkan Pemohon II sudah beberapa kali mengikuti seleksi yang sama dan telah diusulkan oleh KY kepada DPR untuk mendapatkan “persetujuan”, akan tetapi karena UU MA dan UU KY memberikan kewenangan kepada DPR untuk “memilih” calon hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY, bukannya “menyetujui” sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, maka Pemohon II tidak dipilih oleh DPR. Bahwa ketentuan pada UU MA dan UU KY yang yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih calon hakim agung yang sudah dinyatakan lolos dan diusulkan oleh KY, telah merugikan hak konstitusional Pemohon II dan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon III apabila mendaftar kembali sebagai calon hakim agung karena para Pemohon akan berhadapan dengan ketidakpastian hukum dalam pengisian lowongan hakim agung, yang diatur dalam Undang-Undang a quo. Menurut Mahkamah, telah menyimpang atau tidak sesuai dengan norma Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, karena ketentuan tersebut telah mengubah kewenangan DPR dari hanya “memberikan persetujuan” menjadi kewenangan untuk “memilih” calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Demikian juga, ketentuan dalam kedua Undang-Undang a quo, yang mengharuskan KY untuk mengajukan tiga calon hakim agung untuk setiap lowongan hakim agung, juga bertentangan dengan makna yang terkandung dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. Agar ketentuan kedua Undang- Undang a quo, tidak menyimpang dari norma UUD 1945, menurut Mahkamah kata “dipilih” oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) harus dimaknai “disetujui” oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta kata “pemilihan” dalam ayat
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 1/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : 1. Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni sepanjang frasa sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan; 2. Pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengenai penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal sebagaimana sepanjang frasa Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. bertentangan dengan UUD 1945, yakni: - Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Tanggal Putusan : Kamis, 16 Januari 2014. Ikhtisar Putusan : MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 2 Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Menyatakan Berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;” sepanjang frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b yang menyatakan, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: ... b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika“ sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menyangkut kewenangan Mahkamah, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Oleh karena Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, maka dengan demikian Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 3 Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, secara potensial dirugikan akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” terhadap UUD 1945, dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut: • Dalam praktik hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya sering dilakukan penahanan seperti yang dialami oleh Pemohon. Kepentingan untuk melakukan penahanan merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula, karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah penahanan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP; • Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP memberikan kekuasaan penuh terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan, padahal ancamannya hanya satu tahun dan pasal ini jelas tidak mengandung perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; • Dalam konteks penahanan yang dialami oleh Pemohon sangat subyektif dan diskriminatif. Norma hukum delik perbuatan tidak menyenangkan sangat luas maknanya seperti karet, dapat ditarik kemana-mana. Seharusnya dalam hukum pidana, delik pidana harus jelas makna pengertiannya, hal ini sangat berbeda dengan perbuatan tidak menyenangkan yang terdapat dalam pasal tersebut, sehingga siapapun yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dapat dilaporkan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP. Dengan demikian Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap permohonan Pemohon, ahli M. Solehudin menerangkan sebagai berikut: a. Pasal 335 KUHP dalam Nederland Wetboek van Strafrecht, terdapat di artikel 284 tetapi tidak mencantumkan frasa atau unsur delik sebagai alternatif delik tentang perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan. Delik tersebut bukan perbuatan tidak menyenangkan, tetapi memperlakukan orang secara tidak menyenangkan dengan sanksi yang berbeda, yaitu dalam KUHP Belanda sembilan bulan penjara, sedangkan dalam KUHP Indonesia satu tahun penjara; b. Prof. Dr. Andi Hamzah mengusulkan agar unsur delik perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dihilangkan dalam konsep RUU KUHP; Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 4 c. Terkait dengan Pasal 21 KUHAP dalam praktik seringkali Pasal 335 ayat (1) KUHP digunakan oleh aparat dengan tujuan agar pelakunya dapat ditahan, sehingga segala bentuk perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan yang subjektivitasnya tinggi sudah seperti keranjang sampah. Terhadap dalil Pemohon di atas, Pemerintah dan DPR memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: a. Pasal 335 KUHP yang dimuat dalam Bab XVIII tentang KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG mengandung arti bahwa norma hukum tersebut sebagai salah satu norma hukum pidana yang memuat larangan untuk melakukan perbuatan tertentu yang mengancam kemerdekaan orang. Oleh karena hukum pidana bertujuan melindungi kemerdekaan orang dengan segala bentuk dan modus operandinya, maka segala bentuk perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik, kebebasan, membuat orang takut berbuat atau tidak berbuat, menyerang secara fisik lahiriah, dan perbuatan sejenisnya yang pada intinya menyerang kemerdekaan orang adalah dilarang. Dengan demikian, perumusan Pasal 335 KUHP, baik secara keseluruhan, maupun khususnya Pasal 335 ayat (1) KUHP, merupakan suatu perumusan delik yang bersifat formil sehingga setiap pelanggaran memenuhi rumusan delik tersebut, maka tindak pidana tersebut telah voltoid (telah mencukupi rumusan delik), sehingga perumusan tersebut lebih bersifat prevensi yang bertujuan untuk melindungi individu masyarakat sebagai korban dari pelaku kejahatan; b. Perumusan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, merupakan suatu kebijakan di dalam penerapan suatu kaedah hukum positif (hukum materiil) ke dalam hukum formil, sehingga dengan adanya kaedah hukum formil a quo hukum materiil dapat ditegakkan, dan perumusan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sebagaimana tersebut di atas adalah lebih bersifat represif dan dirumuskan secara limitatif sebagai panduan bagi aparat penegak hukum (penyidik dan penuntut umum) di dalam melakukan tindakan penahanan; c. Pasal 21 KUHAP sudah secara jelas mengatur bahwa seseorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan objektif seperti berdasarkan bukti yang cukup, acamanan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan jenis tindak pidana tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, akan tetapi penahanan terhadap tersangka atau terdakwa juga dapat didasarkan pada pertimbangan subyektif penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu dalam hal keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Disamping itu, Pasal 21 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan pertimbangan objektif dan/atau subjektifnya, KUHAP juga mengatur upaya hukum praperadilan yang dapat dilakukan oleh tersangka, terdakwa, Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 5 keluarga atau kuasanya yang merasa dirugikan akibat adanya tindakan penahanan oleh penegak hukum sebagaimana dikhawatirkan oleh Pemohon. Upaya hukum tersebut sebagaimana diatur dalam BAB X, Pasal 77 huruf a KUHAP merupakan salah satu wujud pemberian perlindungan hukum kepada tersangka atau terdakwa yang merasa dirugikan akibat tindakan penahanan oleh penegak hukum. Oleh karenanya hal tersebut telah sejalan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Terhadap dalil permohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Isu konstitusional dalam permohonan a quo adalah apakah kedua frasa yang sama dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang menyatakan, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian frasa, “Pasal 335 ayat (1)” dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa sebagai suatu rumusan delik, kualifikasi, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya dapat diukur maka ukuran tersebut sangat subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum. Selain itu, hal tidak menyenangkan tersebut secara umum merupakan dampak dari semua tindak pidana. Setiap tindak pidana jelas tidak menyenangkan dan tidak ada dampak tindak pidana yang menyenangkan. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan sesuatu yang dapat membedakan secara tegas (distinctive) dari tindak pidana yang lain. Sebagai akibat dari adanya rumusan delik yang demikian tersebut, dapat juga menjadi peluang bagi penyidik dan penuntut umum untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain berdasarkan suatu laporan. Meskipun harus diakui bahwa pada akhirnya hal demikian harus dibuktikan di pengadilan, akan tetapi apabila laporan tersebut terbukti, maka hal tersebut menjadi wajar dan tidak ada kesewenang-wenangan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti maka pihak yang dilaporkan jelas telah menderita kerugian karena harus berurusan dengan penyidik dan penuntut umum dan terlebih lagi apabila yang bersangkutan ditahan [vide Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP]. Dengan demikian berarti seseorang telah kehilangan kemerdekaan sebagai hak asasinya, padahal hukum pidana dan hukum acara pidana justru untuk melindungi hak asasi dari kesewenang-wenangan penegak hukum. Selain itu, yang bersangkutan secara moral dan sosial telah dirugikan karena telah mengalami stigmatisasi sebagai orang yang tercela sebagai akibat laporan tersebut; b. Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya terutama bagi pihak yang dilaporkan, sehingga justru bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Oleh karena itu, Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 6 permohonan Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” beralasan menurut hukum; c. Terhadap keterkaitan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tidak hanya mengandung materi muatan yang terkait dengan norma dalam frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, sehingga apabila Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 berarti keseluruhan norma dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP akan menjadi tidak mengikat secara hukum. Hal demikian tidak tepat menurut hukum. Selain itu, dengan dinyatakannya permohonan pengujian konstitusionalitas frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP beralasan menurut hukum maka pengujian Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tetap diperlukan, karena tidak seluruh norma yang terdapat dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” tidak beralasan menurut hukum. Adapun mengenai Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP yang merujuk kepada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP cukuplah dalam implementasinya merujuk materi norma setelah putusan Mahkamah yang menyatakan sebagian normanya tidak mengikat secara hukum. Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; - Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 14/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008 mengenai konstitusionalitas penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945: - Pasal 1 ayat (2) mengenai Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar; - Pasal 4 ayat (1) mengenai kekuasaan pemerintah yang dipegang oleh Presiden Republik Indonesia; - Pasal 6A ayat (2) mengenai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum; - Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; - Pasal 22E ayat (1) mengenai pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama lima tahun sekali; - Pasal 22E ayat (2) mengenai pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 22 Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; - Pasal 27 ayat (1) mengenai kewajiban warga negara menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali; - Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta nperlakuan yang sama di hadapan hukum; - Pasal 28D ayat (3) mengenai hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; - Pasal 28H ayat (1) mengenai hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; - Pasal 33 ayat (4) mengenai perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Tanggal Putusan : Kamis, 23 Januari 2014, pukul 14.53 WIB Ikhtisar Putusan : Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia, mengajukan permohonan pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008 terhadap UUD 1945. Mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Karena permohonan a quo adalah mengenai pengujian UU 42/2008 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dimaksud. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) beserta penjelasannya, Pemohon memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama) warga negara Indonesia. Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, secara potensial dirugikan akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008 terhadap UUD 1945, dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut: a. Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 berbunyi, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”. Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan Pemilu menjadi dua kali pelaksanaan Pemilu (tidak serentak) yakni Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sehingga bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945; b. Pelaksanaan Pemilu yang lebih dari satu kali tersebut telah menimbulkan banyak akibat yang merugikan hak konstitusional warga negara. Pertama, kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan Hak Pilihnya secara efisien terancam. Kedua, dana untuk menyelenggarakan Pemilu yang tidak serentak menjadi amat boros dan seharusnya digunakan untuk memenuhi hak-hak konstitusional lain warga negara; c. Original Intent ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, dapat kita temukan ketika anggota MPR yang menyusun Amandemen Konstitusi pada tahun 2001, dengan jelas menyatakan bahwa Pemilihan Umum memang dimaksudkan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 24 untuk diselenggarakan lima tahun sekali (serentak) untuk memilih (sekaligus) Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden; d. Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 yang berbunyi, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” bertentangan dengan Original Intent Penyusun Konstitusi terutama Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap dalil perrmohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: a. Penyelenggaraan Pilpres haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial. UUD 1945 menempatkan Presiden dalam posisi yang kuat sehingga dalam masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh DPR selain karena alasan dan proses yang secara limitatif telah ditentukan dalam UUD 1945. Menurut Mahkamah, praktik ketatanegaraan hingga saat ini, dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ternyata dalam perkembangannya tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki. Hasil dari pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak dibangun berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances), terutama antara DPR dan Presiden tidak berjalan dengan baik. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kerap menciptakan koalisi taktis yang bersifat sesaat dengan partai-partai politik sehingga tidak melahirkan koalisi jangka panjang yang dapat melahirkan penyederhanaan partai politik secara alamiah. Berdasarkan pengalaman praktik ketatanegaraan tersebut, pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan tidak memberi penguatan atas sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh konstitusi. Oleh karena itu, norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung oleh UUD 1945 dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang dimaksud oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. b. Dari sudut pandang original intent dari penyusun perubahan UUD 1945 telah terdapat gambaran visioner mengenai mekanisme penyelenggaraan Pilpres, bahwa Pilpres diselenggarakan secara bersamaan dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan. Hal demikian sejalan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan pemilihan umum berada dalam satu tarikan nafas, yakni, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Selain itu, dengan mempergunakan penafsiran sistematis atas ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 25 oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, adalah tidak mungkin yang dimaksud “sebelum pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah sebelum Pilpres, karena jika frasa “sebelum pemilihan umum” dimaknai sebelum Pilpres, maka frasa “sebelum pemilihan umum” tersebut menjadi tidak diperlukan, karena calon Presiden dengan sendirinya memang harus diajukan sebelum pemilihan Presiden. Dengan demikian menurut Mahkamah, baik dari sisi metode penafsiran original intent maupun penafsiran sistematis dan penafsiran gramatikal secara komprehensif, Pilpres dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan. c. Penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak memang akan lebih efisien, sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya. Hal itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat; d. Mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945. Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pendapat berbeda (dissenting opinion): Terhadap Putusan ini hakim Maria Farida yang memiliki pendapat berbeda dengan pendapat sebagai berikut: a. Telah diketahui tepat lima tahun yang lalu Mahkamah pernah memutus permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008. Dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009, Mahkamah telah menyatakan, “...kedudukan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah konstitusional”. Hal demikian didasari bahwa Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 yang dianggap merupakan cara atau persoalan prosedural yang dalam pelaksanaannya menitikberatkan pada tata urut yang tidak logis atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan bahwa
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 59/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 63/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 69/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : -
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar