Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2571 to 2580 of 2608 items
Nomor 112/PHP.KOT-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 26 Januari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 28/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | 26 Januari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 85/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 26 Januari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 113/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 26 Januari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 135/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 25 Januari 2016; |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 72/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | Jumat, 16 Februari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 148/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | Selasa, 16 Februari 2016, Pukul 11.50 WIB |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | 22 Januari 2016 1 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | - |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 12 Mei 2016 Ikhtisar Putusan : Pemohon H. Safi Pauwah, S.H. dan Ir. H. Faruk Bahanan adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang merupakan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 dengan Nomor Urut 3 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 19/kpts/KPU-Kab/030.436342/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2015 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 20/kpts-Kab/030.436342/VIII/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2015, bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3. Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 TPS yang dilaksanakan tanggal 28 Maret 2016 dan dimenangkan oleh Pihak Terkait, Pemohon mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Pemohon mendalilkan terdapat lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda (pencoblosan ganda) di TPS 70 dan TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan serta di TPS 1 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 1 Terhadap dalil Pemohon tersebut, setelah mencermati dengan saksama Laporan Termohon, Laporan Panwas dan alat bukti surat/tulisan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa persoalan pencoblosan ganda sebagaimana yang didalilkan Pemohon, jika benar terjadi, seharusnya sudah diselesaikan oleh Panwas, namun ternyata Pemohon tidak melengkapi syarat pelaporan dimaksud, sehingga tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pelanggaran dimaksud benar adanya. Lagi pula terhadap hal tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 saat penghitungan di TPS. Di TPS 70 dan TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan, semua saksi pasangan calon menandatangani Formulir C.Ulang-KWK, C1.Ulang-KWK, dan tidak ada keberatan dalam Formulir C2.Ulang-KWK. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai adanya pencoblosan ganda adalah tidak beralasan menurut hukum; Pemohon mendalilkan Termohon tidak melakukan verifikasi terhadap DPTb-2 sehingga terdapat pemilih yang tidak berhak memilih, namun ikut memilih di TPS 1 Desa Mangon, Kecamatan Sanana dan TPS 105 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; Terhadap dalil Pemohon tersebut, setelah memeriksa dengan saksama Laporan Termohon, Laporan Panwas dan alat bukti surat/tulisan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 memang benar tidak menandatangani Formulir C.Ulang-KWK, C1.Ulang-KWK dan mengisi Formulir C2.Ulang-KWK di TPS 105 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur karena keberatan terhadap empat pemilih yang terdapat dalam DPTb-2. Namun demikian, penambahan pemilih dalam DPTB-2 yang menggunakan surat keterangan lain tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 33/SE/KPU-KAB/0300436342/III/2016 bertanggal 27 Maret 2016 yang telah dikeluarkan berdasarkan kesepakatan bersama antara seluruh tim pasangan calon, Panwas Kabupaten Kepulauan Sula dan KPU Kabupaten Sula yang disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara serta pihak Polres Kepulauan Sula, serta dituangkan dalam Berita Acara Nomor 17/BA/KPU-KAB/030436342/III/2016 (vide bukti TN-08 dan TC-15). Selain itu, keberatan Saksi Pemohon tersebut juga sudah diklarifikasi saat itu juga oleh seluruh saksi pasangan calon dan penyelenggara Pemilihan serta pengawas. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai adanya pemilih yang tidak berhak memilih namun ikut memilih adalah tidak beralasan menurut hukum; Pemohon mendalilkan adanya pemilih yang masih di bawah umur bernama Riswan Sapsuha yang mencoblos di TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; Terhadap dalil Pemohon tersebut, setelah mencermati dengan saksama Laporan Termohon dan alat bukti surat/tulisan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa adanya pemilih di bawah umur pada TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur seandainya benar adanya tentu sudah dijadikan keberatan bagi Saksi Pasangan Calon Nomor 3 dan tertulis di dalam formulir C2.Ulang-KWK, namun faktanya seluruh Saksi Pasangan Calon menandatangani Formulir C.Ulang-KWK dan C1.Ulang-KWK serta tidak mengisi keberatan dalam formulir C2.Ulang-KWK. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai adanya pemilih di bawah umur adalah tidak beralasan menurut hukum; Pemohon mendalilkan Termohon dan/atau oknum Termohon telah dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang atau pemilih di TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur dengan alasan surat suara sudah habis, sehingga pemilih bernama Julaiha Duwila tidak dapat memberikan suaranya; Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan habisnya surat suara di TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur sehingga pemilih bernama Julaiha Duwila tidak dapat memberikan suaranya tidak terbukti, karena setelah Mahkamah memeriksa bukti surat/tulisan para Pihak, habisnya surat suara terdapat di TPS 47 Desa Wailau dan bukan di 2 TPS 104 Desa Waisakai seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Habisnya surat suara di TPS 47 Desa Wailau tersebut juga sudah diklarifikasi oleh Termohon dan Panwas. Di TPS 104 Desa Waisakai yang didalilkan oleh Pemohon, tidak terdapat perbedaan data pemilih pada kolom DPTb-2 dalam Formulir C1.Ulang-KWK, Formulir C7.Ulang-KWK, dan dalam Formulir A.Tb2-KWK, seluruhnya berjumlah sama yaitu 22 pemilih. Lagi pula, seandainya dalil Pemohon benar, Saksi Pemohon pasti mengajukan keberatan yang selanjutnya dituangkan dalam Formulir C2.Ulang-KWK. Nyatanya, keberatan demikian tidak ada. Di TPS 104 seluruh saksi pasangan calon menandatangani Formulir C.Ulang-KWK dan C1.Ulang-KWK dan tidak ada keberatan. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai adanya kekurangan surat suara yang menyebabkan Pemilih atas nama Julaiha Duwila tidak dapat memberikan suaranya adalah tidak beralasan menurut hukum; Pemohon mendalilkan Termohon dengan sengaja memindahkan kotak suara keluar dari TPS 105 Desa Waisakai pada saat pencoblosan yang berada pada Dusun III Desa Waisakai kemudian ditempatkan pada Dusun I Desa Waisakai yang jaraknya ±35 km dari TPS; Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa pemindahan kotak suara tersebut dilakukan agar 23 Pemilih yang berada di tempat tersebut dapat menggunakan hak pilihnya. Mahkamah berkesimpulan bahwa alasan pemindahan kotak suara dimaksud sudah melalui kesepakatan para pihak. Sebab jika pada saat itu saksi Pemohon tidak setuju adanya pemindahan kotak suara tersebut, tentunya saksi Pemohon dapat mengajukan keberatan yang dituangkan dalam Formulir C2.Ulang-KWK, namun faktanya tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon mengenai pemindahan kotak suara ini. Saksi Pemohon di TPS 105 Desa Waisakai dalam Formulir C2.Ulang-KWK hanya menyatakan keberatan terkait penambahan empat orang pemilih yang memilih dengan menggunakan keterangan lain. Keberatan terhadap pemindahan kotak suara ini juga tidak diajukan oleh Saksi Pemohon saat rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten atau tidak dituangkan ke dalam Formulir DA2.Ulang-KWK dan DB-2 Ulang KWK. Dengan demikian, menurut Mahkamah, benar terjadi pemindahan kotak suara sebagaimana didalilkan oleh Pemohon namun tidak terdapat persoalan hukum terkait dengan pemindahan kotak suara dimaksud sehingga dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum; Pemohon mendalilkan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 28 Maret 2016; Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa berdasarkan laporan Panwas terdapat 8 pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti oleh Panwas yang hasilnya menyatakan, melanjutkan dugaan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dugaan pelanggaran tidak cukup bukti. Berdasarkan laporan juga terlihat peran Panwas dalam melakukan pengawasan Pemungutan Suara Ulang di 11 TPS ini, antara lain melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap tahapan Pemungutan Suara Ulang, membentuk perangkat PPL dan Pengawas TPS. Memastikan DPT dan DPTb-1 yang digunakan adalah hasil pencermatan terakhir terhadap pemilih pindah penduduk, meninggal dunia, telah menjadi anggota TNI/Polri, pemilih ganda, serta pemilih di bawah umur. Memastikan distribusi seluruh logistik PSU dapat terpenuhi dan sesuai jadwal tahapan, memastikan tidak terjadi tahapan kampanye atau sosialisasi pasangan calon dalam bentuk apapun, memastikan aparat desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terlibat dalam memberikan dukungan secara terbuka atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, serta melaporkan secara periodik seluruh aktivitas pengawasan dan melakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten Kepulauan Sula apabila mendapat temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut sangat jelas bahwa Panwas menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan. Dengan demikian menurut Mahkamah, 3 dalil Pemohon mengenai adanya pengabaian laporan dugaan oleh Panwas tidak beralasan menurut hukum; Mahkamah selanjutnya menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan: Menjatuhkan putusan akhir: 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pehitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kecamatan Mangoli Utara Timur, dan Kecamatan Mangoli Tengah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, sebagai berikut: 1.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rusmin Latara dan Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M. Si., sebanyak 5 (lima) suara; 1.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hendrata Thes, S.Pd.K dan Zulfahri Abdullah, S.Ik., sebanyak 1.801 (seribu delapan ratus satu) suara; 1.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Safi Pauwah, S.H. dan Ir. H. Faruk Bahanan, sebanyak 1.538 (seribu lima ratus tiga puluh delapan) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rusmin Latara dan Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M. Si., sebanyak 11.166 (sebelas ribu seratus enam puluh enam) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hendrata Thes, S.Pd.K dan Zulfahri Abdullah, S.Ik., sebanyak 18.508 (delapan belas ribu lima ratus delapan) suara; 2.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Safi Pauwah, S.H. dan Ir. H. Faruk Bahanan, sebanyak 18.322 (delapan belas ribu tiga ratus dua puluh dua) suara; 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya. 4 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA IKHTISAR PUTUSAN NOMOR 100/PHP.BUP-XIV/2016 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2015 Pemohon : H. Safi Pauwah, S.H. dan Ir. Faruk Bahanan (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, Nomor Urut 3) Termohon : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Pihak Terkait : Hendrata Thes, S.Pd.K dan Zulfahri Abdullah, S.IK (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, Nomor Urut 2) Jenis Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2015 Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian Tanggal Putusan : Kamis, 25 Februari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 34/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, “(3) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 6 Maret 2014. Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, “(3) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28C UUD 1945. Menyangkut kewenangan Mahkamah, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 44 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karena Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, “(3) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, maka dengan demikian Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, menurut Mahkamah Pemohon I, dengan memperhatikan dalil Pemohon yang dihubungkan dengan hak konstitusional yang ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon secara spesifik dan aktual dirugikan oleh berlakunya 268 ayat (3) Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang apabila dikabulkan permohonan Pemohon maka kemungkinan kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara Pemohon II dan III memiliki hubungan sebagai keluarga yang dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Dengan demikian, secara potensial dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian yang apabila dikabulkan maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi sehingga Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mengenai konstitusionalitas permohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Alasan untuk dapat mengajukan PK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 45 b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Alasan tersebut pada umumnya terkait dengan hakikat dalam proses peradilan perkara pidana yang benar-benar pembuktiannya harus meyakinkan hakim mengenai kebenaran terjadinya suatu peristiwa (kebenaran materiil), yaitu suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Pencarian kebenaran yang demikian dilatarbelakangi oleh sifat hukum pidana seperti dalam ungkapan, “bak pedang bermata dua”. Artinya, hukum pidana dimaksudkan untuk melindungi manusia, tetapi dengan cara mengenakan pidana pada hakikatnya menyerang apa yang dilindungi dari manusia; 2. Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya. Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional tentang HAM tersebut dalam perspektif historis-filosofis dalam pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (vide Pembukaan UUD 1945). Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM. [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]. Prinsip sebagaimana diuraikan di atas, terutama yang terakhir, melahirkan suatu prinsip yang lain bahwa proses peradilan dalam perkara pidana harus sampai pada kebenaran materiil, suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Dari prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam proses peradilan pidana yaitu “lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak bersalah”. Di dalam ungkapan tersebut terdapat makna yang dalam, bahwa ketika pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan seseorang bersalah dan karena itu dijatuhi pidana haruslah benar-benar didasarkan pada suatu fakta hukum yang diyakini sebagai suatu kebenaran. Kalau tidak demikian maka akan terjadi bahwa negara melalui pengadilan pidana telah melanggar HAM, padahal secara konstitusional negara melalui proses peradilan justru harus melindungi HAM [vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]; 3. Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (5) UUD 1945]. Hukum acara pidana merupakan implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 46 demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due process of law; 4. Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Dalam hal ini ditekankan bahwa kepastian hukum yang acapkali mendominasi suatu proses peradilan diberikan syarat yang fundamental, yaitu keadilan yang menjadi kebutuhan dasar bagi setiap insan, termasuk ketika menjalani proses peradilan. Karena itulah pentingnya diatur peninjauan kembali supaya setiap orang dalam proses peradilan pidana yang dijalaninya tetap dapat memperoleh keadilan, bahkan ketika putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dengan alasan tertentu yang secara umum terkait dengan keadilan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai. Dengan demikian, ketentuan yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum biasa di samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai, juga terkait pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang waktu tertentu setelah diketahuinya suatu putusan hakim oleh para pihak secara formal pula. Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. Adapun penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan novum, merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili pada tingkat PK. Oleh karena itu, yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum luar biasa adalah sangat materiil atau substansial dan syarat yang sangat mendasar adalah terkait dengan kebenaran dan keadilan dalam proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 47 akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; b. .... dst”; Karakter kebenaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar dalam putusan perkara pidana adalah kebenaran materiil berdasarkan pada bukti yang dengan bukti-bukti tersebut meyakinkan hakim, yaitu kebenaran yang secara rasional tidak terdapat lagi keraguan di dalamnya karena didasarkan pada bukti yang sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalam perkara pidana bukti yang dapat diajukan hanya ditentukan batas minimalnya, tidak maksimalnya. Dengan demikian, untuk memperoleh keyakinan dimaksud hukum harus memberikan kemungkinan bagi hakim untuk membuka kesempatan diajukannya bukti yang lain, sampai dicapainya keyakinan dimaksud; Sejalan dengan karakter kebenaran tersebut di atas, karena secara umum, KUHAP bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara, terutama yang terkait dengan hak hidup dan kebebasan sebagai hak yang sangat fundamental bagi manusia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 maka dalam mempertimbangkan PK sebagai upaya hukum luar biasa yang diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian, yakni untuk mencapai dan menegakkan hukum dan keadilan. Upaya pencapaian kepastian hukum sangat layak untuk diadakan pembatasan, namun upaya pencapaian keadilan hukum tidaklah demikian, karena keadilan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan manusia tentang kepastian hukum; b. bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”, menurut Mahkamah, pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena pengajuan PK dalam perkara pidana sangat terkait dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis c. bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |