Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2581 to 2590 of 2608 items

Nomor 20/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian konstitusionalitas • Pasal 8 ayat (2) huruf e UU Pemilu Legislatif mengenai syarat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat Pusat bagi Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau Partai Politik baru; • Pasal 55 UU Pemilu Legislatif mengenai daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan; • Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif mengenai dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya; • Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 93 kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan; bertentangan dengan: • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyangkut persamaan kedudukan bagi setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. • Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyangkut hak untuk memajukan diri bagi setiap warga negara dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyangkut hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum. • Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyangkut hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. • Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyangkut hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus dalam memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. • Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyangkut hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. • Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyangkut perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara, terutama pemerintah. • Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 menyangkut penegakan, perlindungan, dan jaminan hak asasi manusia yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, dalam peraturan perundang-undangan.
Tanggal Putusan : Rabu, 12 Maret 2014. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 94 Ikhtisar Putusan Pemohon I sampai dengan (s.d.) IX adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang merupakan badan hukum privat yang tumbuh dan berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan di Indonesia. Sebagai recthspersoon yang dianggap seperti pribadi orang perorangan yang memiliki hak dan kewajiban serta memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Keberadaan Pemohon I s.d. Pemohon IX juga bertepatan dengan visi dan misi untuk memperjuangkan tindakan khusus sementara (affirmative action). Pemohon I s.d. Pemohon IX mendalilkan frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan frasa “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif berpotensi melanggar hak konstitusional dari Pemohon I s.d. Pemohon IX, baik secara langsung maupun tidak langsung, merugikan berbagai macam usaha yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam rangka menjalankan tugas dan perannya memperjuangkan ketertinggalan perempuan dalam berbagai bidang termasuk dalam bidang politik dengan tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, ras, agama, orientasi seksual, dan lain-lain, yang selama ini telah dilakukan oleh Pemohon I s.d. Pemohon IX. Pemohon X s.d. Pemohon XXX adalah perorangan warga negara Indonesia yang mendalilkan secara faktual telah mengalami kerugian akibat sedikitnya keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan dan telah menimbulkan kekhawatiran baru bagi Pemohon X s.d. Pemohon XXX untuk kembali mengalami kerugian yang sudah pernah dialaminya akibat berlakunya frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan frasa “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif. Selain itu, Pemohon X s.d. Pemohon XXX juga mendalilkan bahwa sebagai perorangan yang memiliki sejarah panjang di daerahnya masing-masing untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan sekaligus bekerja sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menyuarakan aspirasi daerahnya. Sedikitnya jumlah perempuan yang berkualitas yang menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebabkan lahirnya kebijakan-kebijakan yang bias gender dan merugikan kepentingan perempuan seperti pemberlakuan Peraturan Daerah Syariah berupa larangan bagi perempuan untuk keluar malam. Harapannya seiring dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas para anggota DPRD, DPD, dan DPRD perempuan melalui Tindakan Khusus Sementara di dalam UU Pemilu Legislatif maka berbagai kebijakan yang berpotensi mendiskriminasikan dan merugikan perempuan dapat dicegah untuk disahkan dalam peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (2) huruf e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2), dan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif terhadap UUD 1945. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 95 Menyangkut kedudukan hukum hukum para Pemohon, menurut Mahkamah, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya UU Pemilu Legislatif yang dimohonkan pengujian, di mana kerugian tersebut bersifat spesifik karena terkait dengan affirmative action khususnya hak-hak perempuan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan untuk mengakses hak berpolitik baik untuk memilih maupun untuk dipilih. Kerugian konstitusional tersebut juga bersifat aktual karena terkait dengan Pamilihan Umum Tahun 2014 yang terdapat pula hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya UU Pemilu Legislatif yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon sehingga terdapat kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Dalam menjatuhkan putusan terhadap pengujian Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif, Mahkamah mengutip putusan Mahkamah sebelumnya, yakni Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008, bertanggal 23 Desember 2008. Berdasarkan pada Putusan tersebut,, Mahkamah menegaskan kembali bahwa pemberian kuota 30% (tiga puluh per seratus) dan keharusan setidaknya ada satu bakal calon perempuan dari setiap tiga bakal calon merupakan diskriminasi positif untuk menjamin peluang lebih besar bagi keterpilihan perempuan dalam suatu pemilihan umum dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota. Di samping itu, penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota lembaga perwakilan yang mendapat suara terbanyak secara berurutan, maka penempatan perempuan bakal calon dan calon anggota lembaga perwakilan di nomor urut terkecil atau nomor urut awal untuk lebih menjamin elektabilitas perempuan untuk masuk ke lembaga perwakilan telah kehilangan relevansinya karena penentuan siapa yang menjadi anggota lembaga perwakilan tidak lagi ditentukan oleh nomor urut melainkan oleh jumlah suara terbanyak, sehingga keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh per seratus) merupakan syarat mutlak bagi partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan umum untuk mencalonkan kader partai tersebut dan sekaligus untuk menjaga peluang keterpilihan perempuan untuk berperan di lembaga perwakilan. Akan tetapi hal ini tidak menjadi syarat mutlak untuk menentukan bahwa harus ada minimal 30% (tiga puluh per seratus) perempuan di lembaga perwakilan, karena semua pada akhirnya berpulang kepada para pemilih untuk menentukan pilihannya. Dengan adanya ketentuan tersebut dimungkinkan suatu partai politik dalam suatu daerah pemilihan mengajukan 100% (seratus per seratus) bakal calon anggota lembaga perwakilan yang seluruhnya adalah perempuan yang untuk dapat ditentukan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 96 masuk ke lembaga perwakilan atau tidaknya tidak ditentukan oleh nomor urut tetapi oleh suara terbanyak. Dalam rangka menjamin peluang keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan sebagai implementasi dari kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian hukum yang adil supaya tidak ada lagi pemaknaan atau penormaan baru di luar norma yang telah dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif, menurut Mahkamah, terhadap frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif haruslah dimaknai kumulatif-alternatif menjadi “dan/ atau” dan menghapus keberlakuan frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya” Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif karena adanya frasa tersebut justru memperkuat makna bahwa hanya boleh ada satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon yang telah kehilangan relevansinya dengan adanya frasa “dan/ atau” tersebut, sehingga Penjelasan Pasal 56 ayat (2) UU Pemilu Legislatif berubah menjadi “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”. Berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu 2014, Mahkamah mengingatkan bahwa putusan ini berlaku untuk ke depan. Menurut Mahkamah, supaya tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahan proses Pemilu yang sedang berjalan, khususnya yang terkait dengan penetapan daftar calon anggota lembaga perwakilan, Mahkamah menegaskan bahwa putusan ini berlaku ke depan dan tidak berlaku untuk susunan daftar calon anggota lembaga perwakilan dalam Pemilu Tahun 2014. Hal ini berdasarkan pada Pasal 47 UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”. Terhadap frasa “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif, menurut Mahkamah, terlebih dahulu perlu diperoleh suatu pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan frasa “persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan” apabila terdapat perolehan suara yang sama, khususnya antara calon anggota lembaga perwakilan laki-laki dan calon anggota lembaga perwakilan perempuan pada suatu daerah pemilihan yang sama. Terhadap hal tersebut dan dengan mengacu pada petitum para Pemohon yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk memberi tafsir konstitusional terhadap frasa “mempertimbangkan” diartikan sebagai “mengutamakan”, maka terlebih dahulu harus dijawab tiga hal, yakni 1) jika persebaran perolehan suara seorang laki-laki calon anggota lembaga perwakilan lebih luas daripada seorang perempuan calon anggota lembaga perwakilan, apakah seorang perempuan calon anggota lembaga perwakilan tersebut harus diutamakan terlebih dahulu untuk dinyatakan terpilih sebagai anggota lembaga perwakilan; 2) jika persebaran perolehan suara seorang perempuan calon anggota lembaga perwakilan lebih luas daripada seorang laki-laki calon anggota lembaga perwakilan, apakah seorang perempuan calon Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 97 anggota lembaga perwakilan harus diutamakan terlebih dahulu untuk dinyatakan terpilih sebagai anggota lembaga perwakilan; dan 3) jika persebaran perolehan suara seorang laki-laki calon anggota lembaga perwakilan dan seorang perempuan calon anggota lembaga perwakilan tersebut memiliki luas yang sama, apakah seorang perempuan calon anggota lembaga perwakilan tersebut harus diutamakan terlebih dahulu untuk dinyatakan terpilih sebagai anggota lembaga perwakilan. Menjawab pertanyaan pertama dan kedua, menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada perolehan suara terbanyak dan legitimasi keterwakilan dalam bentuk keluasan persebaran perolehan suara, maka sudah menjadi hak bagi siapa pun calon anggota lembaga perwakilan tersebut, baik laki-laki maupun perempuan, apabila persebaran perolehan suaranya lebih luas daripada calon anggota lembaga perwakilan yang lain, harus diutamakan terlebih dahulu untuk menjadi anggota lembaga perwakilan; Adapun terhadap pertanyaan ketiga, Mahkamah berpendapat, dalam rangka menjamin pelaksanaan affirmative action dan wujud dari pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap kaum perempuan, maka jika terjadi keadaan sebagaimana pertanyaan ketiga tersebut, maka frasa “mempertimbangkan” tersebut haruslah dimaknai “mengutamakan” calon perempuan jika persebaran perolehan suara seorang laki-laki calon anggota lembaga perwakilan dan seorang perempuan calon anggota lembaga perwakilan tersebut memiliki luas yang sama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah menjatuhkan putusan sebagai berikut. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1. Frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; 2. Frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; 3. Frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya”” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya”” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 83/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian konstitusionalitas Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN-P 2013 mengenai Upaya Memperlancar Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang mana alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat digunakan untuk: (a) pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan) dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi) bertentangan dengan: • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyangkut hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 70 • Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyangkut hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. • Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyangkut Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Tanggal Putusan : Rabu, 26 Maret 2014. Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini menjadi korban lumpur Sidoarjo dan hingga saat ini belum mendapatkan pembayaran ganti kerugian secara penuh dari PT. Lapindo Brantas, Inc. Mereka beranggapan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN-P 2013. Hak-hak tersebut, antara lain, hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk mempertahankan hak milik pribadi, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Menurut para Pemohon, pasal tersebut telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan diskriminatif. Para Pemohon menegaskan, sebagai perorangan warga negara Indonesia yang terkena langsung dampak semburan lumpur Sidoarjo merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian sebagai akibat adanya semburan lumpur. Selain itu juga telah menyebabkan negara melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tidak dapat melakukan pembayaran dan pelunasan tanah dan bangunan milik para Pemohon yang ada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) yang hilang akibat lumpur. Apabila pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menurut para Pemohon, maka negara secara otomatis dapat melakukan pembayaran serta pelunasan tanah dan bangunan milik para Pemohon yang ada di dalam PAT sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan adil agar tercipta perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon khususnya dan para korban lumpur pada umumnya. Selain itu, terwujud pula pengakuan dan penghormatan atas hak milik pribadi para Pemohon, yang mana hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk dalam hal ini dikuasai dan dipergunakan serta dikelola oleh BPLS dengan alasan untuk penanggulangan lumpur Sidoarjo. Jika permohonan dikabulkan, para Pemohon berharap akan terwujud perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang mereka miliki. Para Pemohon berpandangan, permohonan uji materiil yang diajukan oleh pihaknya ini mempunyai alasan konstitusional berbeda dengan permohonan terdahulu dalam perkara Nomor 53/PUU-X/2012, baik dalam penggunaan dasar pengujian konstitusionalnya maupun alasan pokoknya. Pada intinya para Pemohon menyatakan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 71 bukan bermaksud untuk menolak keberadaan alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi penanggulangan dan penanganan bencana lumpur Sidoarjo secara keseluruhan. Mereka mengajukan permohonan karena alokasi dana APBN yang diatur dalam ketentuan yang diuji tersebut, dalam salah satu normanya, mempunyai fungsi dan tujuan memberikan alokasi khusus untuk pembayaran dan pelunasan hak milik para korban lumpur di luar PAT sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN-P 2013. Seperti diketahui bersama bahwa latar belakang Pasal 9 ayat (1) huruf a UU APBN-P 2013 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut adalah adanya semburan lumpur Sidoarjo yang diakibatkan oleh pengeboran PT. Lapindo Brantas Inc., sejak tanggal 29 Mei 2006 yang mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat baik yang berada di dalam PAT maupun di luar PAT. Kerugian tersebut oleh negara melalui mekanisme tertentu ditetapkan menjadi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas, Inc., perusahaan yang bertanggung jawab memberikan ganti kerugian terhadap masyarakat yang terkena dampak semburan lumpur Sidoarjo. Meski dampak semburan makin meluas akan tetapi, PT. Lapindo Brantas, Inc., tidak memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang mengalami kerugian di wilayah meluasnya semburan. Hal ini kemudian menyebabkan terjadi dikotomi ketentuan hukum antara masyarakat yang bertempat tinggal “di dalam Peta Area Terdampak” dan masyarakat yang bertempat tinggal “di luar Peta Area Terdampak”. Bahwa oleh karena adanya ketentuan dikotomis tersebut, lahir ketentuan ganti kerugian untuk masyarakat di dalam PAT adalah menjadi tanggung jawab PT.Lapindo Brantas Inc., sedangkan untuk di luar PAT adalah menjadi tanggung jawab negara (Pemerintah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo jo Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo jo Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo jo Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo jo Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Permasalahan tanggung jawab dan bukan tanggung jawab itulah yang menjadikan tidak adanya pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat yang berada di dalam PAT yang sesungguhnya negara melalui mekanisme yang tersedia terkait dengan fungsinya harus memberikan pertanggungjawaban, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat, sehingga antara masyarakat yang berada di dalam PAT dan masyarakat yang berada di luar PAT sama-sama mendapatkan ganti kerugian sebagaimana mestinya. Menurut Mahkamah, adanya ketentuan hukum yang dikotomis tersebut menyebabkan absennya fungsi negara terkait dengan pemenuhan hak
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 32/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Tanggal Putusan : Kamis, 3 April 2014. Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengajukan pengujian UU 2/1992. Pemohon mengajukan permohonan terkait ketentuan tentang usaha perasuransian yang berentuk usaha bersama (mutual). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena permohonan a quo adalah mengenai pengujian UU 2/1992 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dimaksud. Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya menyatakan bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, antara lain perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama dan lembaga negara. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yaitu: (i) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 39 Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; (ii) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; (iii) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi; (iv) ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; (v) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Mahkamah menilai Pemohon memenuhi syarat sebagai subjek hukum dalam pengujian UU 2/1992. Pemohon adalah perseorang warga negara Indonesia yang merupakan pemegang polis asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912, dan merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Undang-Undang a quo. Pemohon yaitu mendalilkan mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yang antara lain tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD dan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1). Menurut para Pemohon, berlakunya Pasal a quo UU 2/1992 merugikan hak konstitusional Pemohon. Kewenangan konstitusional tersebut adalah sulitnya para Pemohon untuk melakukan perbuatan yang terkait dengan usahanya tersebut seperti tidak dapat mengikuti tender pengadaan dan hak untuk mendapatkan bagian keuntungan dari usaha sebagaimana dijamin di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD dan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan putusan: (i) mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; (ii) Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian yang berbunyi: “Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai: “diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Paling lambat 1 (satu) tahun” terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (3) UU 2/1992 dikabulkan; (iii) Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian yang berbunyi: “Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang”, tidak memiliki mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang paling lambat 1 (satu) tahun, terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (3) UU 2/1992 ini dikabulkan”; (iv) Apabila Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). Berdasarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, ketiadaan Undang-Undang yang mengatur mengenai usaha bersama sebagaimana dijanjikan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang a quo, tidak menimbulkan kepastian hukum, melainkan justru Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 40 setiap bentuk perasuransian yang melakukan usaha bersama memiliki landasan hukum untuk beraktivitas sebagai badan usaha, dan merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap adanya usaha perasuransian yang melakukan usaha bersama di Indonesia. Pihak Terkait, Otoritas Jasa Keuangan, juga memberika keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal perusahaan asuransi atau reasuransi mengalami kerugian sehingga tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan, maka cara yang paling tuntas untuk mengatasi hal tersebut adalah menambah modal, tanpa menimbulkan kewajiban baru bagi pemilik perusahaan, baik oleh Pemegang Saham Lama, maupun Pemegang Saham Baru. Pihak Terkait, AJB Bumiputera 1912 juga telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa, ketidakpastian hukum atau kerugian yang dialami oleh Perusahaan Asuransi usaha bersama antara lain, belum adanya pengakuan hukum dari masyarakat, yaitu Undang-Undang adalah produk hukum atas dasar persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden. Mahkamah berpendapat bahwa, menurut Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945, menentukan filosofi dan norma yang menjadi dasar penyusunan sistem perekonomian Indonesia, dan menegaskan bahwa dalam Pasal tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota- anggota masyarakat dan kemakmuran masyarakat adalah yang diutamakan. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan. Filosofi perekonomian Indonesia haruslah disusun atas dasar usaha bersama atau gotong-royong. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 2/1992, usaha perasuransian dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan (PERSERO), koperasi, atau usaha bersama (mutual). Kesemuanya itu agar memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya maka setiap bentuk usaha perasuransian memerlukan pengaturan dalam bentuk Undang-Undang. Usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya. Bahwa eksistensi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera1912 sebagai salah satu bukti sejarah konsep asuransi dengan prinsip dan asas kebersamaan atau usaha bersama (mutual). Menimbang bahwa usaha bersama (mutual) sangat berbeda dengan perusahaan perseoran. Perusahaan perseoran merupakan persekutuan modal yang melakukan kegiatan usaha berdasar pada akumulasi modal dengan tujuan mencari keuntungan, sedangkan usaha bersama (mutual) merupakan persekutuan orang, yaitu kebersamaan para anggotanya dengan tujuan menyejahterakan seluruh anggotanya. Menurut
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 31/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP”, Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”, Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP”, Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “DKPP menetapkan putusan”, Pasal 112 ayat (10) sepanjang frasa “Putusan DKPP”, Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13) sepanjang frasa “wajib melaksanakan putusan DKPP”, dan Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa “Pengambilan putusan” Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengenai Pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 32
Tanggal Putusan : Kamis, 3 April 2014 Ikhtisar Putusan : Pemohon perorangan mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP”, Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”, Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP”, Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “DKPP menetapkan putusan”, Pasal 112 ayat (10) sepanjang frasa “Putusan DKPP”, Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13) sepanjang frasa “wajib melaksanakan putusan DKPP”, dan Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa “Pengambilan putusan” Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 15/2011). Pemohon adalah perorangan warga Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 33 negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3172033012680009 yang sebelumnya bekerja sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang menangani Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran. Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian menurut Pemohon menyebabkan dirinya kehilangan hak konstitusional untuk menjadi penyelenggara Pemilu oleh karena adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Pemohon secara tetap dari keanggotaan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta yang telah ditindaklanjuti dengan pemberhentian sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Provinsi DKI oleh Bawaslu, padahal sebelumnya kinerja Pemohon mendapatkan penilaian positif dan penghargaan dari berbagai kalangan. Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi menyatakan: • Pasal 28 ayat (3) UU 15/2011 sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (1)…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…”; Sehingga Pasal 28 ayat (3) UU 15/2011 menjadi “Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”. • Pasal 28 ayat (4) UU 15/2011 sepanjang frasa “… pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “… pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu”; Sehingga Pasal 28 ayat (4) UU 15/2011 menjadi “Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu”. • Pasal 100 ayat (4) UU 15/2011 sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…”; Sehingga Pasal 100 ayat (4) UU 15/2011 menjadi “Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 34 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”. • Pasal 101 ayat (1) UU 15/2011 sepanjang frasa “… pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “… pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu”; Sehingga Pasal 101 ayat (1) UU 15/2011 menjadi “Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu”. · Pasal 112 ayat (9) UU 15/2011 sepanjang frasa “DKPP menetapkan Putusan…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “DKPP menetapkan Rekomendasi…”; Sehingga Pasal 112 ayat (9) UU 15/2011 menjadi “DKPP menetapkan rekomendasi setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti”. • Pasal 112 ayat (10) UU 15/2011 sepanjang frasa “Putusan DKPP …” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rekomendasi DKPP…”; Sehingga Pasal 112 ayat (10) UU 15/2011 menjadi “Rekomendasi DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP”. • Pasal 112 ayat (12) UU 15/2011 sepanjang frasa “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Rekomendasi bersifat Mengikat”; Sehingga Pasal 112 ayat (12) UU 15/2011 sehingga menjadi “Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat mengikat”. • Pasal 112 ayat (13) UU 15/2011 sepanjang frasa “…wajib melaksanakan putusan DKPP” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “…wajib melaksanakan rekomendasi DKPP”; Sehingga Pasal 112 ayat (13) UU 15/2011 menjadi “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN wajib melaksanakan Rekomendasi DKPP”. • Pasal 113 ayat (2) UU 15/2011 sepanjang frasa “Pengambilan putusan…” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengambilan rekomendasi…”; Sehingga Pasal 113 ayat (2) UU 15/2011 menjadi “Pengambilan rekomendasi terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Pleno DKPP”. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 35 Pemohon mendalilkan bahwa Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menimbulkan ketidakpastian hukum karena menegasikan kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu. Mahkamah Konstitusi dalam menilai kedudukan DKPP, melihat pada pertimbangan paragraf [3.18] Putusan Nomor 11/PUU-VIII/2010, tanggal 18 Maret 2010, bahwa DKPP adalah organ yang merupakan bagian dan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang dimaksud Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yaitu yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu. Menurut Mahkamah Konstitusi, penyelenggara peradilan di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK). DKPP tidak termasuk dalam pengadilan khusus yang masuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UU 48/2009 serta tidak termasuk pula sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut telah ditegaskan pula dalam salah satu pertimbangan dalam Putusan Mahkamah mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yaitu dalam paragraf [3.18.1] Putusan Nomor 115/PHPU.D-XII/2013, bertanggal 1 Oktober 2013. Adapun objek perkara yang ditangani DKPP, menurut Mahkamah Konstitusi, terbatas hanya kepada perilaku (etika) pribadi atau orang perorangan pejabat atau petugas penyelenggara Pemilu. Keberadaan DKPP sebagai lembaga etik yang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu diperlukan dalam upaya mengawal terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (12) UU 15/2011 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apakah final dan mengikat yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah sama dengan final dan mengikatnya putusan lembaga peradilan. Untuk menghindari ketidakpastian hukum atas adanya ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya oleh karena DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang. Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Adapun keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN. Apakah peradilan TUN akan memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP yang menjadi dasar keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu, hal tersebut
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 100/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU 2/2011 mengenai kedudukan Pancasila sebagai Pilar Berangsa dan Bernegara bertentangan dengan Pembukaan Alinea Keempat UUD 1945;
Tanggal Putusan : Kamis, 3 April 2014 Ikhtisar Putusan : Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya; Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU 2/2011 mengandung cacat yang sangat fatal dan fundamental sebab berkaitan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara; Pemohon yang diantaranya berprofesi sebagai dosen atau pendidik mengalami kesulitan, karena di satu pihak MPR RI mensosialisasikan Pancasila sebagai salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, di sisi lain Pemohon sebagai pendidik/ dosen mengajarkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Materi Pancasila sebagai pilar tidak mempunyai panduan, bahan ajar, dan kurikulum, sehingga pendidik/dosen tidak bisa mengajarkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi negara secara maksimal. Berdasarkan hal tersebut diatas kerugian konstitusional Pemohon telah nyata. Kerugian tersebut sebagai akibat digunakannya kata pilar dalam Pasal 34 ayat (3b) butir a UU 2/2011; Pemohon sebagai peneliti/mahasiswa, Pancasila sebagai pilar tidak bisa dijelaskan secara ontologis, epistemologis dan aksiologis sehingga sebagai seorang peneliti/ mahasiswa tidak dapat melakukan kajian ilmiah. Dengan demikian, secara nyata Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 34 ayat (3b) butir a UU 2/2011; Sebagai jurnalis/wartawan, Pemohon dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis/wartawan dalam memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang Pancasila sebagai Dasar Negara secara tepat baik secara historis, filosofis, maupun ideologis; Menyamakan “Dasar Negara” dengan “Pilar” merupakan kekeliruan yang sangat fundamental, bahkan fatal, sebab ini sama artinya telah mengubah Dasar Negara Republik Indonesia; Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 101 Jika Pancasila tidak lagi dianggap sebagai Dasar Negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka ini sama artinya dengan mengubah Pembukaan UUD 1945 yang berarti mengubah Negara Republik Indonesia; Posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi tidak jelas di mata Pemohon, karena Pancasila sebagai Dasar Negara dirancukan dengan Pancasila sebagai salah satu Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara; Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 34 ayat (3b) huruf a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat; 3. Menyatakan Pasal 34 ayat (3b) huruf a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) dinyatakan dicabut, tidak berlaku, dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Terhadap permohonan para Pemohon, menurut Presiden apabila Pancasila dikeluarkan dari jajaran empat pilar kebangsaan, justru akan melemahkan keberadaan Pancasila, baik di mata rakyat Indonesia maupun di mata internasional, karena dengan dikeluarkannya Pancasila dari empat pilar kebangsaan, maka akan ada anggapan bahwa Pancasila bukanlah merupakan bagian yang terpenting dalam kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan secara ekstrim akan muncul anggapan bahwa bangsa Indonesia sudah tidak menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya. Sesuatu yang tentu tidak kita inginkan. Menurut Dewan Perwakilan Rakyat, dimasukkannya Pancasila sebagai bagian dari empat pilar, semata-mata untuk menjelaskan adanya landasan ideologi dan dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila yang menjadi pedoman penuntun bagi pilar-pilar kebangsaan dan kenegaraan lainnya. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sudah terkandung dalam UUD 1945, tetapi dipandang perlu untuk diekspilisitkan sebagai pilar-pilar tersendiri sebagai upaya preventif mengingat besarnya potensi ancaman dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wawasan kebangsaan. Menurut Majelis Permusyawaratan Rakyat, istilah “pilar” dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dimaknai sebagai hal yang pokok, mendasar, dan esensial dalam kehidupan bangsa Indonesia yang memiliki sifat dinamis. Oleh karena itu Pancasila sebagai pilar adalah hal yang pokok, esensial, dan mendasar, sama sekali tidak menyamakan kedudukan Pancasila dengan pilar-pilar Iainnya, apalagi mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang posisinya secara Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 102 yuridis konstitusional telah tegas dan jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan tercantum dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011. Istilah pilar digunakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai “metoda” untuk menyampaikan pesan penting kepada seluruh komponen bangsa tentang pentingnya empat hal yang pokok, esensial, dan mendasar yang harus segera direvitalisasi dan direaktualisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang berada dalam kondisi krisis kebangsaan. Secara kontekstual pendalaman terhadap nilai-nilai empat hal mendasar dan esensial yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa adalah keniscayaan bagi anggota partai politik dan masyarakat, sebagai bagian dari penguatan peran partai politik sebagai pilar demokrasi, yang harus mampu mengejawantahkan aspirasi politik masyarakat.Pertimbangan Hukum. Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa dari perspektif materi pendidikan politik an sich sesungguhnya ketentuan tersebut tidak ada persoalan konstitusionalitasnya, sebab keempat materi pendidikan politik tersebut merupakan materi yang penting dan mendasar untuk diketahui, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa pada umumnya dan anggota parpol pada khususnya; Permasalahan konstitusional muncul oleh karena materi muatan pasal a quo tidak hanya berupa materi pendidikan politik semata, melainkan memberikan pengertian juga bahwa keempat materi pendidikan politik dimaksud dalam pasal a quo didudukkan dalam posisi yang sama dan sederajat, yakni sebagai pilar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan; permasalahan konstitusionalitas tersebut terjadi karena di dalam pasal a quo terdapat frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu ...”. Dengan adanya frasa tersebut maka Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang menjadi materi pendidikan politik tersebut masing-masing diposisikan sebagai pilar yang masing-masing memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Terkait dengan keempat materi pendidikan politik tersebut berarti mendudukkan keempatnya sama dan sederajat sebagai tiang penguat, dasar yang pokok atau induk dalam berbangsa dan bernegara. Hal demikian, menurut Mahkamah dari perspektif konstitusional adalah tidak tepat. Sebab, keempat materi pendidikan politik tersebut sebenarnya seluruhnya telah tercakup dalam UUD 1945 yaitu Pancasila sebagai suatu istilah atau nama, meski di dalam Pembukaan UUD 1945 tidak disebutkan secara eksplisit, namun manakala merujuk pada isi yang terkandung di dalamnya Pancasila adalah dasar negara [vide Pembukaan UUD 1945 alinea keempat]; UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [Aturan Tambahan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan, “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.”]; Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang terdapat pada lambang negara, Garuda Pancasila sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 103 UUD 1945 yang menyatakan, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”; dan NKRI adalah bentuk susunan pemerintahan yang menjadi cita negara dan ketentuan konstitusional dalam UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia. Menurut Mahkamah, pendidikan politik berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas pada keempat pilar tersebut, melainkan masih banyak aspek lainnya yang penting, antara lain, negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam melakukan pendidikan politik, partai politik harus juga melakukan pendidikan politik terhadap berbagai aspek penting dalam berbangsa dan bernegara tersebut. Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, juga akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis sebagaimana diuraikan di atas. Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi yaitu di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. Oleh karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang demikian itu. Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon sepanjang mengenai frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU 2/2011 beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion) dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion): Alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Dalam rangka penguatan fungsi dan peran partai politik memberikan pendidikan politik bagi masyarakat maka berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3a) UU Partai Politik, partai politik yang memiliki kursi di DPR dan DPRD diberikan bantuan keuangan yang berasal dari APBN/APBD dan diprioritaskan untuk menyelenggarakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Menurut ketentuan Pasal 34 ayat (3b) huruf a, pendidikan politik sebagaimana dimaksud ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 104 Diskursus mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ataukah sebagai pilar negara telah lama menjadi perdebatan dalam berbagai forum akademis sejak istilah empat pilar dipopulerkan. Secara teoretis, pemahaman yang menganggap Pancasila sebagai pilar adalah kurang tepat. Pancasila bukanlah sebagai pilar, melainkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945; Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 semakin memperjelas kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila juga merupakan kristalisasi dari jiwa bangsa (volksgeist) Indonesia yang memiliki sifat religius, kekeluargaan, gotong royong, dan toleran. Oleh karenanya Pancasila merupakan ruh dan spirit yang menjiwai UUD 1945 dan seluruh aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Secara teoretis normatif dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan dasar negara, falsafah negara, pokok-pokok kaidah negara yang bersifat fundamental, dan cita hukum sehingga istilah “empat pilar” yang memasukan Pancasila sebagai salah satu pilar selain UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kurang tepat dan tidak memiliki pijakan yuridis konstitusional. Namun pada tataran praksis, istilah “empat pilar” ini merupakan metode yang digunakan untuk memudahkan penyebutan dalam sosialisasi nilai-nilai pokok dan fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah “empat pilar” yang memasukan Pancasila sebagai salah satu pilar, tidak dapat dimaknai bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang sama dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena pada dasarnya masing-masing pilar memiliki kedudukan yang beragam sesuai dengan karakter dan fungsinya masing-masing, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara. Dasar yuridis Pancasila sebagai dasar negara termuat jelas dalam pembukaan UUD 1945, sehingga penyebutan istilah “pilar” terhadap pancasila bertentangan dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Pancasila merupakan dasar negara. Oleh karena itu menurut saya, Mahkamah perlu mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dengan memberikan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Dengan demikian, frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara dan istilah pilar merupakan istilah dalam rangka sosialisasi empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 97/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : - Pasal 236CUU 12/2008, mengenai, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”. - Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009, mengenai, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 80 Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang- undang”. bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945, yakni: - Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai, “Negara Indonesia ialah negara hukum”; - Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 mengenai, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakialn Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”; - Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengenai, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang pututsannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, emmutus sengketa kewenanganlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Tanggal Putusan : Senin, 19 Mei 2014. Ikhtisar Putusan : Pemohon I adalah suatu badan hukum perkumpulan bernama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang bukan merupakan suatu organisasi kemasyarakatan berbasis massa, melainkan suatu badan hukum perkumpulan yang hanya terdiri dari beberapa intelektual muda yang fokus pada bidang pengkajian dan pembangunan hukum dan konstitusi serta berperan aktif dalam melakukan upaya hukum dalam rangka menjaga konstitusi. Pemohon II adalah organisasi badan eksekutif mahasiswa Fakultas Hukum masa periode 2013-2014 yang dalam program kerjanya memfokuskan kepada kajian hukum dan konstitusi serta aktif dalam melakukan kajian terhadap perlindungan nilai-nilai konstitusionalisme. Pemohon III adalah Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta yaitu organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka mengkaji dan memahami nilai-nilai konstitusi secara utuh, serta concern terhadap penilaian dan semangat nasionalisme Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 81 dan konstitusionalisme Indonesia dengan melakukan kegiatan kajian serta gerakan pemantauan terhadap penyimpangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan nilai konstitusionalisme UUD 1945. Mengenai Kewenangan Mahkamah, oleh karena permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yakni UU 12/2008 dan UU 48/2009, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon sesuai dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, bahwa Pemohon I adalah badan hukum publik, Pemohon II dan Pemohon III adalah kelompok atau organisasi yang memiliki hak konstitusional dan diatur UUD 1945, dalam hal ini telah dirugikan dengan berlakunya UU 28/2009, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 mengenai syarat kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Dalam perkara ini, para Pemohon mendalilkan pengujian Pasal 236CUU 12/2008 dan 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009 karena Para Pemohon tidak dapat menjalankan tugas pokoknya sebagai badan hukum perkumpulan yang salah satu upayanya dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme dengan berperan aktif melakukan judicial review. Para Pemohon yang concern dan memiliki kewajiban dalam penegakan perlindungan nilai-nilai konstitusionalisme serta aktif dalam mengadakan seminar dan diskusi ilmiah penegakan perlindungan nilai-nilai konstitusionalisme merasa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi merupakan ketentuan yang inkonstitusional dan menciderai nilai-nilai konstitusionalisme serta berpotensi mengganggu tugas pokok Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.Terbukti dengan prosentase kasus sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah lebih dominan dibandingkan dengan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon yang salah satu upayanya dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme dengan berperan aktif melakukan judicial review ke Mahkamah berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 236C UU 12/2008 dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009 dan terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional para Pemohon dengan adanya kedua ketentuan tersebut, sehingga menurut Mahkamah, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 82 Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, harus dikaitkan makna pemilihan umum dalam Pasal 22E UUD 1945 yang secara khusus dengan mengatur mengenai pemilihan umum. Paling tidak terdapat empat prinsip mengenai pemilihan umum dalam Pasal 22E UUD 1945, yaitu: i) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, ii) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), iii) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perorangan, dan iv) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tersebut, dengan menggunakan penafsiran sistematis dan original intent, yang dimaksud pemilihan umum menurut UUD 1945 adalah pemilihan yang dilaksanakan sekali dalam setiap lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Oleh karena itu, sudah tepat ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU MK yang menegaskan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum yang menjadi kewenangan Mahkamah yaitu perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Jika berdasarkan kewenangannya, pembentuk Undang-Undang menentukan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka tidak relevan kewenangan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu membuktikan pula bahwa memang pemilihan kepala daerah itu bukanlah pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Demikian juga halnya walaupun pembentuk Undang-Undang menentukan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat, tidak serta merta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah harus dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Logika demikian semakin memperoleh alasan yang kuat ketika pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Bahwa pengalihan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-73/PUU-II/2004, tanggal 22 Maret 2005. Dalam halaman 114, angka 6 putusan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan, antara lain, sebagai berikut, “Sebagai akibat (konsekuensi) logis dari pendapat Para Pemohon yang menyatakan bahwa Pilkada langsung adalah Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945 yang dijabarkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2003, maka perselisihan mengenai hasil pemilu, menurut Para Pemohon, harus diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Tentang permohonan Para Pemohon untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) sampai dengan ayat (7) sebagai bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah berpendapat bahwa secara konstitusional, pembuat undang-undang dapat saja memastikan bahwa Pilkada Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 83 langsung itu merupakan perluasan pengertian Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945 sehingga karena itu, perselisihan mengenai hasilnya menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun pembentuk undang-undang juga dapat menentukan bahwa Pilkada langsung itu bukan Pemilu dalam arti formal yang disebut dalam Pasal 22E UUD 1945 sehingga perselisihan hasilnya ditentukan sebagai tambahan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana dimungkinkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Meskipun dalam pertimbangan putusan tersebut di atas Mahkamah tidak secara tegas menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung termasuk dalam kategori pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, namun Mahkamah memberi ruang kepada pembentuk Undang-Undang untuk memperluas makna pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 dengan memasukkan pemilihan kepala daerah. Dalam putusan Mahkamah tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yaitu H.M. Laica Marzuki, A. Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang memasukkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai bagian dari rezim hukum pemilihan umum. Di samping itu, sebagaimana telah menjadi pendirian Mahkamah dalam pertimbangan putusannya Nomor 1-2/PUU-XII/2014, tanggal 13 Februari 2014, kewenangan lembaga negara yang secara limitatif ditentukan oleh UUD 1945 tidak dapat ditambah atau dikurangi oleh Undang-Undang maupun putusan Mahkamah karena akan mengambil peran sebagai pembentuk UUD 1945. Dengan demikian, menurut Mahkamah, penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan memperluas makna pemilihan umum yang diatur Pasal 22E UUD 1945 adalah inkonstitusional. Dari segi original intent latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk melakukan pengujian atas Undang-Undang. Oleh karena itu, timbul ide membentuk peradilan tata negara yaitu Mahkamah Konstitusi yang tugas pokok dan fungsinya untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kemudian dalam perkembangan pembahasan, Mahkamah juga diberikan wewenang lain dalam rangka mengawal konstitusi dan penyelenggaraan negara berdasarkan prinsip konstitusionalisme, yaitu: i) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, karena sifat sengketa demikian adalah merupakan perselisihan konstitusional yaitu menyangkut penafsiran atas konstitusi; ii) Memutus pembubaran partai politik, karena pembubaran partai politik adalah terkait dengan hak asasi manusia di bidang politik dan tegaknya negara demokrasi konstitusional yang dikehendaki oleh UUD 1945. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 84 Menimbang bahwa meskipun dalam putusan ini, Mahkamah tidak berwenang mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, namun tidaklah berarti bahwa segala putusan Mahkamah mengenai perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah sejak tahun 2008 yang dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU 12/2008 serta UU 48/2009, menjadi batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Berdasarkan Pasal 47 UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”, sehingga semua putusan Mahkamah mengenai sengketa pemilihan umum kepala daerah adalah tetap sah. Selain itu, Undang-Undang yang diundangkan secara sah, berdasarkan prinsip “presumptio iustitia causa”, harus dinyatakan benar, valid dan berlaku sah sepanjang tidak dicabut oleh pembentuknya atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah. Demikian juga segala keputusan yang telah diterbitkan atau tindakan yang telah dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah, harus dinyatakan sah dan valid sampai dinyatakan dicabut atau dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Berdasarkan perimbangan hukum di atas, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1 Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2 Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah selama belum ada Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 85 Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Secara jelas Mahkamah telah memberi tafsir bahwa terkait mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan pilihan kebijakan pembuat Undang- Undang (opened legal policy), sesuai Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 72-73/ PUU-II/2004. Artinya, pembuat Undang-Undang dapat memasukkan Pilkada sebagai rezim Pemilu atau bukan. Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata pembuat UU memilih memasukkan Pilkada pada rezim Pemilu. Hal tersebut terlihat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu (UU 22/2007). Dalam Pasal 1 angka 4 UU 22/2007 dengan tegas mendefinisikan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai pemilihan umum kepala daerah atau lazim disingkat Pemilukada. Dengan demikian, maka Pilkada langsung adalah Pemilu, yang itu berarti masuk dalam ranah pengaturan dasar Pasal 22E UUD 1945. Pilihan memasukkan Pilkada ke dalam rezim Pemilu lebih dipertegas lagi dengan diterbitkannya UU 12/2008. Dengan demikian, ketentuan Pasal 236C UU 12/2008 tersebut tidak seketika ada, tetapi merupakan praktek ketatanegaraan panjang yang bermula dari Putusan Mahkamah Nomor 72-73/PUU-II/2004. Karena bermula dari Putusan Mahkamah, maka seyogyanya Mahkamah dalam perjalanannya juga mengawal pelaksanaan dari putusan tersebut. Artinya tetap menyerahkan kebijakan tersebut kepada pembentuk Undang-Undang (opened legal policy) tanpa harus membuat tafsir baru yang akan mengambil peran dari pembentuk Undang-Undang. Terhadap dalil Pemohon yang mempertanyakan original intent dari Pasal 24C UUD 1945 yang secara nyata tidak memasukkan penanganan sengketa Pemilukada sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah. Saya berpendapat Mahkamah tidak wajib berpegang pada original intent semata dalam memutus suatu perkara. Dengan demikian, saya berpendapat menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Bahwa maksud dari permohonan para Pemohon yang berkeinginan untuk menyatakan penyelesaian PHPU Kada bukan merupakan kewenangan MK untuk menyelesaikannya, karena tidak diatur dalam UUD 1945 melalui pengujian materiil Pasal 236C UU 12/2008 dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009, menurut saya adalah hal yang tidak tepat, sebab kedua norma tersebut, bukan merupakan dasar kewenangan Mahkamah yang utama, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PHPU Kada. Bahwa Pasal 236C UU 12/2008, pada prinsipnya hanyalah memuat norma yang bersifat administratif semata, yaitu pengalihan sengketa PHPU Kada oleh Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak berlakunya UU 12/2008. Bahwa berdasarkan UU 22/2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk dalam rezim hukum pemilihan umum. Sebagai konsekuensinya, perselisihan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 86 hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara hukum menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK, dan Pasal 12 ayat (1) huruf d UU 4/2004. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 236C UU 12/2008. Dengan demikian, perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara hukum merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi;” Bahwa dengan adanya frasa “dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”, Mahkamah harus menjawab apakah diperlukan suatu tindakan hukum untuk pengalihan kewenangan dimaksud sebelum berakhirnya tenggat yang ditetapkan, tetapi apabila peralihan tersebut dilakukan sebelum berakhirnya tenggat yang ditetapkan, perlu ada suatu tindakan hukum pengalihan penanganan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi secara nyata. Konsekuensi yurudisnya, jika tidak ada tindakan hukum pengalihan, maka pengalihan kewenangan tersebut menurut Mahkamah, terjadi dengan sendirinya (demi hukum) setelah habis tenggat 18 (delapan belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 236C UU 12/2008. Oleh karena tindakan hukum yang demikian hingga saat ini belum ada, maka kewenangan tersebut belum secara efektif beralih ke Mahkamah. Demikian pula untuk pengujian konstitusionalitas Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009, juga bukanlah merupakan norma yang memberikan dasar kewenangan bagi Mahkamah dalam memutus sengketa pemilukada, melainkan norma yang merujuk kepada UU lain, yaitu UU Nomor 22/2007 yang telah mengubah paradigma bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi masuk rezim Pemda akan tetapi masuk ke dalam rezim hukum pemilihan umum, sehingga memberikan dasar kewenangan kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PHPU Kada. Jika ditinjau dari aspek historis lahirnya peraturan perundang-undangan yang menyebabkan beralihnya kewenangan penyelesaian sengketa PHPU Kada dari MA ke MK, maka dapat dipahami bahwa permasalahan hukum tentang Pemilukada tersebut bermula sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (uu 32/2004) yang mengadopsi Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Pilkada langsung) dengan menggunakan asas-asas pemilihan yang terdapat dalam pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (vide Pasal 56 ayat (1) UU 32/2004). Pengadopsian Pilkada langsung ini berbeda dengan konsep pemilihan kepala daerah sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah (UU 22/2009) yang menggunakan cara pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD. Dengan berubahnya mekanisme pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung dan menggunakan asas-asas pemilu yang bersifat luber-jurdil muncul pendapat bahwa Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 87 apabila Pilkada dilakukan secara langsung dan menggunakan asas-asas Pemilu, maka berarti menjadi bagian dari rezim pemilu. Ditambah lagi bahwa Pilkada yang dilakukan secara langsung tersebut, juga menggunakan instrumen organ penyelenggara Pemilu yaitu komisi pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Perdebatan akan masuknya pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung tersebut merupakan bagian dalam rezim Pemilu ataukah masuk ke dalam rezim pemerintahan daerah tak terelakkan. Hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004 secara jelas mempertimbangkan dalam halaman 109 alinea kedua dan ketiga menyatakan: Bahwa ternyata dalam menjabarkan maksud “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pembuat undang-undang telah memilih Pilkada secara langsung, maka menurut Mahkamah sebagai konsekuensi logisnya, asas-asas penyelenggaraan pemilihan umum harus tercermin dalam penyelenggaraan Pilkada yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) yang diselenggarakan oleh lembaga yang independen. Dari pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa sesungguhnya kebijakan untuk menerapkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 khususnya frasa “dipilih secara demokratis” bagi kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) adalah merupakan opened legal policy bagi pembentuk undang-undang. Dengan demikian pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, menjadi bagian dari kewenangan pembentuk UU untuk menentukannya. Berdasarkan uraian di atas, beralihnya pilkada secara langsung menjadi bagian dari pemilu justru bermula sejak disahkannya UU 22/2007 yang diundangkan pada tanggal 19 April 2007 melalui ketentuan Pasal 1 angka 4 UU a quo yang secara eksplisit menyebutkan bahwa “Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dengan dimasukkannya Pilkada langsung menjadi bagian dari Pemilu melalui UU 22/2007 (selanjutnya disebut Pemilukada), maka konsekuensi ikutan yang menyertainya adalah penyelesaian sengketa terhadap Pemilukada menjadi beralih kepada lembaga kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yakni Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, lahirnya Pasal 236C UU 12/2008, pada hakikatnya merupakan penyempurnaan bangunan proses demokrasi (Pilkada langsung) yang bersifat administratif dan merupakan tindak lanjut dari lahirnya UU 22/2007 yang telah mengubah paradigma Pilkada langsung masuk ke dalam pengertian Pemilu sebagaimana saat ini lazim disebut sebagai Pemilukada. Begitu pula halnya dengan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009, pada hakikatnya tidak semata merujuk kepada Pasal 236C UU 12/2008 Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 88 sebagai dasar kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilukada, melainkan juga merujuk kepada peraturan perundang-undangan lain sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2014 Mahkamah telah menerima dan memutus PHPU Kada sebanyak 689 perkara. Sebanyak itu pulalah Mahkamah secara konsisten menyatakan dalam putusannya berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Kada. Adalah sungguh sebuah kenaifan jikalau dalam perkara a quo Mahkamah justru menyatakan bahwa “Pasal 236C UU 12/2008 serta Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, padahal di sisi lain, Mahkamah telah beratus kali menyatakan dirinya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara PHPU Kada. Keberadaan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji pun menjadi bagian yang selalu dipertimbangkan oleh Mahkamah dan dihubungkan pula dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dalam setiap putusan PHPU Kada. Artinya, pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah konstitusional. Bahwa apabila Mahkamah menyatakan diri tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu Kada dengan pertimbangan tidak diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, seharusnya hal tersebut dinyatakan sejak pertama kali menerima permohonan penyelesaian sengketa Pemilu Kada pada tahun 2008, sebab hal tersebut menyangkut kewenangan mutlak yang dapat membawa akibat hukum tersendiri. Berdasarkan seluruh uraian di atas, saya berpendapat bahwa pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon ditolak. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Perlu dikutip beberapa pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 18, Pasal 22E, Pasal 24C UUD 1945. Manakala mencermati Pasal 22E yang dalam UUD 1945 dimasukkan di dalam suatu bab dengan judul pemilihan umum (pemilu) dikaitkan dengan Pasal 6A yang dimasukkan di dalam bab dengan judul pemerintahan negara, jelas dapat dirinci unsur-unsur dari pengertian pemilu, yaitu: (1) asas pelaksanaan, yaitu bahwa pelaksanaan pemilu berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; (2) tujuan, yaitu bahwa pemilu bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara substansial jabatan tersebut merupakan anggota lembaga perwakilan dan pemimpin pemeritah; (3) peserta, yaitu bahwa peserta pemilu adalah parpol dan perorangan, masing-masing untuk lembaga perwakilan rakyat dan lembaga perwakilan daerah. Dikaitkan dengan Pasal 6A ayat (1) dan (2), peserta pemilu untuk pemimpin pemerintah, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, adalah pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 89 parpol; (4) penyelenggara, yaitu bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum, yang dalam aras Undang-Undang lembaga penyelenggara tersebut nomenklaturnya juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selain unsur-unsur tersebut, Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 mengamanatkan supaya ketentuan konstitusional tersebut diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Dengan perkataan lain, pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan Presiden, diberikan ruang kebijakan yang sangat luas (opened legal policy) untuk mengatur secara teknis penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, pemilu adalah sistem dan mekanisme rekrutmen dalam pengisian jabatan sebagai anggota lembaga perwakilan dan pemimpin pemerintah negara demokrasi konstitusional (constitutional democratic state) Republik Indonesia. Kepala daerah adalah pemimpin pemerintah dalam skala dan dengan ruang lingkup wilayah tertentu yang disebut daerah, baik daerah provinsi (regional government), daerah kabupaten, atau kota (local government) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 18 UUD 1945. Itulah sistem dan mekanisme yang disebut pemilu berdasarkan Pasal 22E UUD 1945. Pemilihan kepala daerah secara langsung dalam perspektif yang lebih luas, yaitu dalam perspektif paradigmatik sistem dan mekanisme rekrutmen pengisian jabatan dapat dikonstruksikan sebagai pemilu. Sebagai sistem dan mekanisme rekrutmen pengisian jabatan kepala daerah, di dalamnya terdapat beberapa subjek dan bagian yang kait mengait satu sama lainnya dalam proses pemilihan yang sama dengan pemilu dengan tujuan, antara lain, terpilihnya pemimpin pemerintah. Oleh karena itu, sistem dan mekanisme pemilihan kepala daerah adalah pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Oleh karena sistem dan mekanisme rekrutmen pengisian kepala daerah adalah pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E maka perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan uraian di atas adalah perselisihan hasil pemilu (PHPU). Perselisihan hasil sebagai sesuatu permasalahan sistem harus dapat diselesaikan. Untuk itu haruslah ada forum yang menyelesaikannya. PHPU adalah perselisihan hukum konstitusi terkait dengan pemilu sebagai mekanisme dalam pelaksanaan hak konstitusional di bidang politik, khusunya hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be voted or to be candidate). Mahkamah Konstitusi merupakan penyelenggara peradilan sebagai forum penyelesaian perselisihan dengan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 24C ayat (1) maka Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili PHPU kepala daerah dan dengan demikian maka permohonan Pemohon seharusnya ditolak. Mahkamah menarik kesimpulan bahwa: (i) Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; (ii) Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 35/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : - Pasal Pasal 15 ayat (5) UU 17/2003 yang menyatakan bahwa, “APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja”. - Pasal 71 huruf g, Pasal 104 UU 27/2009 yang menyatakan bahwa, “DPR mempunyai tugas dan wewenang: ... g. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 50 membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden”. - Pasal 104 UU 27/2009, mengenai frasa “yang bersifat tetap”. - Pasal 105 ayat (1) UU 27/2009, mengenai frasa “pada permulaan masa keanggotaan DPR dan...”. - Pasal 107 ayat (1) huruf e UU 27/2009, mengenai frasa “membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden” . - Pasal 156 huruf a, huruf b UU 27/2009 yang menyatakan bahwa, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: a. pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka menyusun rancangan APBN; b. pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan penyampaian rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota keuangannya oleh Presiden...”. Pasal 156 huruf c UU 27/2009 yang menyatakan bahwa, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g, DPR menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut: ... c. pembahasan: ... 2) penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: a) perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN; b) perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan”. - Pasal 157 ayat (1) huruf c UU 27/2009 yang menyatakan bahwa “Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan rancangan APBN dilakukan segera setelah Pemerintah menyampaikan bahan kerangka ekonomi makro dan pokok- pokok kebijakan fiskal pada pertengahan bulan Mei, yang meliputi: ... c. rincian unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan”. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 51 - Pasal 159 ayat (5) huruf g UU 27/2009 yang menyatakan bahwa “APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja”. - Pasal 161 UU 27/2009 yang menyatakan bahwa, “(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan, Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang tentang perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan; (2) Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prognosis: a. penurunan pertumbuhan ekonomi, minimal 1% (satu persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya minimal 10% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; (3) Perubahan postur APBN yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prognosis: a. penurunan penerimaan perpajakan minimal 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan; b. kenaikan atau penurunan belanja kementerian/lembaga minimal 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan; c. kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia pagu anggarannya; dan/atau d. kenaikan defisit minimal 10% (sepuluh persen) dari rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) yang telah ditetapkan; (4) Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang, setelah rancangan undang-undang tentang perubahan APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR; (5) Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan dalam laporan keuangan Pemerintah.” bertentangan dengan: - Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa APBN merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara, dilaksanakan setiap tahun dengan terbuka dan bertanggung jawab. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 52 - Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Tanggal Putusan : Kamis, 22 Mei 2014 Ikhtisar Putusan : Pemohon I sampai dengan Pemohon IV adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia yang. Pemohon V dan Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia, menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma UU 27/2009 dan UU 17/2003 karena keberadaan pasal-pasal tersebut menyebabkan penyusunan APBN disimpangi dan dikorupsi. Para Pemohon memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 15 ayat (5) UU 17/2003, Pasal 71 huruf g, Pasal 104, Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf c, Pasal 156 huruf a, huruf b, dan huruf c angka (2), Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5) dan Pasal 161 UU 27/2009 terhadap Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mengenai Kewenangan Mahkamah, oleh karena permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yakni UU 27/2009 dan UU 17/2003, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon sesuai dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum publik atau privat yang memiliki hak konstitusional dan diatur UUD 1945, dalam hal ini telah dirugikan dengan berlakunya UU 27/2009 dan UU 17/2003, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 mengenai syarat kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, terdapat perbedaan antara permohonan Perkara Nomor 35/PUU-XI/2013 dengan permohonan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 53 Nomor 92/PUU-X/2012 yang telah diputus oleh Mahkamah. Para Pemohon Perkara Nomor 35/PUU-XI/2013 antara lain memohon mengenai konstitusionalitas kewenangan dan masa keberlakuan badan anggaran di DPR RI, sedangkan dalam perkara yang telah diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, tanggal 27 Maret 2013 adalah khusus mengenai tidak disebutkannya keikutsertaan DPD dalam pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran di dalam norma UU 27/2009. Berkaitan dengan penetapan anggaran dalam bentuk APBN, fungsi anggaran DPR tidak terlalu jauh ikut membuat perencanaan anggaran akan tetapi hanya memberikan persetujuan atas rencana yang diajukan oleh Presiden. Hal ini karena adanya prinsip pembagian kekuasaan dan checks and balances tersebut mengakibatkan kewenangan DPR dibatasi dan ditegaskan pada fungsi pengawasan jalannya pemerintahan, sedangkan fungsi perencanaan adalah termasuk pada fungsi eksekutif, yaitu merencanakan dan melaksanakan atau mengeksekusi jalannya pemerintahan. Mengenai sifat dan susunan keanggotaan Badan Anggaran, menurut Mahkamah, merupakan kebebasan dari pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, karena konstitusi tidak mengatur apakah alat kelengkapan DPR termasuk Badan Anggaran harus bersifat tetap atau bersifat sementara (ad hoc). Permasalahan penyimpangan atau praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Anggaran dalam membahas APBN, menurut Mahkamah, tidak ditentukan oleh sifat tetap atau tidak tetapnya Badan Anggaran tersebut. Bahwa berdasarkan norma yang mengatur hubungan antara Komisi dan Badan Anggaran, yakni pada: (a) Pasal 96 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 27/2009; (b) Pasal 96 ayat (2) huruf f dan huruf g UU 27/2009; (c) Pasal 107 ayat (1) huruf b UU 27/2009; (d) Pasal 107 ayat (1) huruf c UU 27/2009; (e) Pasal 107 ayat (1) huruf d UU 27/2009; (f) Pasal 107 ayat (2) UU 27/2009, fungsi utama Badan Anggaran adalah untuk melakukan sinkronisasi pembahasan terkait anggaran yang telah dilakukan oleh masing-masing komisi. Pasal 107 ayat (2) juga membatasi alokasi anggaran apa saja yang dapat dibahas oleh Badan Anggaran, yaitu terbatas pada alokasi anggaran yang telah diputuskan oleh komisi. Oleh karena itu, tidak tepat apabila kemudian Badan Anggaran dianggap sebagai alat kelengkapan DPR yang kewenangannya melebihi komisi atau supra komisi. Menurut Mahkamah, pembahasan terinci sampai pada tingkat kegiatan dan jenis belanja kementerian/lembaga dapat menimbulkan persoalan konstitusional apabila dilihat dari kewenangan konstitusional DPR sebagaimana telah diuraikan di atas. Persoalan tersebut bersumber dari keikutsertaan DPR dalam membahas RAPBN yang terperinci sampai dengan kegiatan dan jenis belanja. Hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPR sebagai lembaga perwakilan yang seharusnya tidak ikut menentukan perencanaan yang sifatnya sangat rinci sampai dengan tingkat kegiatan dan jenis belanja. Adapun kegiatan dan jenis belanja merupakan urusan penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilaksanakan oleh Presiden sebagai perencana dan pelaksana APBN. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 54 Menurut Mahkamah, kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran adalah terbatas pada persetujuan dan pengawasan anggaran. Meskipun UU 27/2009 tidak secara eksplisit mengatur mengenai proses pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN di dalam Badan Anggaran maupun di dalam rapat paripurna, pengaturan tentang proses pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN tidak dibenarkan untuk menyalahi prinsip pembatasan kewenangan DPR dalam prinsip checks and balances yang dianut oleh konstitusi. Hal ini penting untuk menjamin adanya keseimbangan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif sesuai dengan porsi masing-masing. Praktik penundaan pencairan (pemberian tanda bintang) anggaran pada mata anggaran oleh DPR yang mengakibatkan mata anggaran tersebut tidak mendapat otorisasi untuk digunakan sudah masuk pada pelaksanaan APBN yang telah ditetapkan sebelumnya, dan bukan termasuk pada salah satu fungsi pengawasan oleh DPR yang dimaksud oleh UUD 1945. Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak mengatur mengenai alasan dan proses perubahan terhadap APBN dalam bentuk penetapan APBN-P, namun demikian Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan dari pengelolaan keuangan negara dalam bentuk APBN adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan berpegang pada prinsip konstitusi tersebut maka perubahan APBN di tengah tahun anggaran adalah konstitusional selama bertujuan untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Bahwa mengenai proses perubahan APBN dalam bentuk penetapan APBN-P, pada prinsipnya harus berlaku sama sebagaimana halnya APBN, sehingga penetapan APBN-P haruslah dalam bentuk Undang-Undang. Proses ini diatur dalam Undang- Undang yang menyatakan bahwa perubahan APBN dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait. Apabila tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan, pembahasan perubahan APBN dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan dalam laporan keuangan Pemerintah [vide Pasal 161 ayat (4) dan ayat (5) UU 27/2009]. Menurut Mahkamah, apabila hanya mengenai pergeseran anggaran antarunit organisasi dan antarprogram maka hal tersebut tidaklah diperlukan perubahan APBN dalam bentuk perubahan Undang-Undang APBN karena tidak menambah, atau mengurangi pagu anggaran. Dengan demikian permohonan Pemohon mengenai Pasal 161 UU 27/2009 tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah memutuskan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu: 1.1.1. Frasa “kegiatan, dan jenis belanja” dalam Pasal 15 ayat (5) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 55 Lembaran Negara Nomor 4286] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.1.2. Frasa “kegiatan, dan jenis belanja” dalam Pasal 15 ayat (5) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.1.3. Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286] selengkapnya menjadi, “APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program”; 1.2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu: 1.2.1. Pasal 71 huruf g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN”; 1.2.2. Pasal 71 huruf g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN”; 1.2.3. Frasa “dan kegiatan” dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2.4. Frasa “dan kegiatan” dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 56 Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.2.5. Pasal 107 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] selengkapnya menjadi, “... c. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/ lembaga”; 1.2.6. Pasal 156 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN”; 1.2.7. Pasal 156 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, “masih ada lagi proses pembahasan setelah RUU APBN diundangkan menjadi UU APBN”; 1.2.8. Frasa “antarkegiatan, dan antarjenis belanja” dalam Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2.9. Frasa “antarkegiatan, dan antarjenis belanja” dalam Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 57 Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.2.10. Pasal 156 huruf c angka 2 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] selengkapnya menjadi, “... c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antarunit organisasi; dan/atau”; 1.2.11. Frasa “dan kegiatan” dalam Pasal 157 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2.12. Frasa “dan kegiatan” dalam Pasal 157 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.2.13. Pasal 157 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] selengkapnya menjadi, “... c. rincian unit organisasi, fungsi, dan program”; 1.2.14. Frasa “kegiatan, dan jenis belanja” dalam Pasal 159 ayat (5) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2.15. Frasa “kegiatan, dan jenis belanja” dalam Pasal 159 ayat (5) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 67/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bertentangan Dengan : - Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; - Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
Tanggal Putusan : Kamis, 11 September 2014. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD 1945. Karena permohonan a quo adalah mengenai pengujian UU 13/2003 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dimaksud. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 65 Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya menyatakan bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: (i) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); (ii) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; (iii) badan hukum publik atau privat; atau (iv) lembaga negara. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Mahkamah menilai Para Pemohon memenuhi syarat sebagai subjek hukum dalam pengujian UU 13/2003. Para Pemohon adalah perseorang warga negara Indonesia yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Undang-Undang a quo. Pemohon mendalilkan mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yang antara lain tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD dan 28D ayat (2) UUD. Menurut para Pemohon, berlakunya Pasal a quo UU 13/2003 merugikan hak konstitusional Pemohon. Kewenangan konstitusional tersebut adalah posisi pekerja/buruh dalam posisi yang lemah dan tidak sejajar dengan para kreditor separatis yang dalam praktik lebih didahulukan pembayarannya jika suatu perusahaan dipailitkan sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD dan 28D ayat (2) UUD 1945. Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan putusan: (i) Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian materiil (Judicial Review) Pemohon.; (ii) Menyatakan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah konstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sejauh kata “didahulukan pembayarannya” ditafsirkan pelunasan mendahului semua jenis kreditor baik kreditor separatis/istimewa, kreditor preference, pemegang hak tanggungan, gadai dan hipotik dan kreditor bersaing (concurrent).; (iii) Menyatakan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah konstitusional dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sejauh kata “didahulukan pembayarannya” ditafsirkan pelunasan mendahului semua jenis kreditor baik kreditor separatis/istimewa, kreditor preference, pemegang hak tanggungan, gadai dan hipotik dan kreditor bersaing (concurent); (iv) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya; (v) Apabila Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). Bahwa pengujian konstitusionalitas yang dimohonkan para Pemohon tersebut memiliki kesamaan substansi dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 66 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008, tanggal 23 Oktober 2008. Oleh karena itu, Mahkamah perlu mengutip beberapa pertimbangan dalam putusan tersebut, pada pokoknya sebagai berikut - Bahwa pernyataan pailit oleh hakim adalah merupakan satu peletakan sita umum (algemene beslag) terhadap seluruh harta kekayaan seorang debitor. Tujuannya adalah supaya dapat membayar semua tagihan kreditor secara adil, merata, dan seimbang. Pembayaran tagihan kreditor dilakukan berdasarkan asas paru passu pro rata parte, karena memang kedudukan kreditor pada dasarnya adalah sama, akan tetapi dalam proses pelaksanaannya diatur berdasarkan peringkat atau prioritas piutang yang harus dibayar terlebih dahulu yang diatur dalam Undang-Undang terkait dengan jaminan terhadap pinjaman yang diberikan kreditor terhadap seorang debitor. Kreditor yang demikian sejak awal diperjanjikan untuk diselesaikan tagihannya lebih dahulu dan secara terpisah (separate) dengan hak untuk melakukan eksekusi terhadap harta yang dijaminkan. Demikian kreditor yang dijamin dengan hipotek, gadai, fidusia, dan hak tanggungan lainnya. Dalam urutan berikutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, adalah tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kemudian upah buruh. Padahal, penjelasan pasal tersebut menyatakan, “Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu dari pada utang lainnya”. - Bahwa pada bagian lain dari putusan tersebut Mahkamah juga mempertimbangkan, tidak dapat disangkal bahwa kedudukan pekerja/buruh dalam perusahaan merupakan salah satu unsur yang sangat vital dan mendasar yang menggerakkan proses usaha. Unsur lain yang memungkinkan usaha bergerak adalah modal, yang juga merupakan unsur yang esensial. Masing-masing unsur tersebut diikat dengan perjanjian, yang karena isinya menjadikan unsur-unsur tersebut tidak memiliki kedudukan yang sama dilihat dari ukuran kepastian, jaminan, dan masa depan jika timbul risiko yang berada diluar kehendak semua pihak. Pengakuan tetap harusmempertimbangkan kedudukan yang berbeda dan risiko dalam kehidupan ekonomi berbeda yang tidak selalu dapat diperhitungkan. Oleh karena itu, dalam membuat kebijakan hukum, hak-hak pekerja/buruh tidak boleh termarginalisasi dalam kepailitan, namun tidak boleh mengganggu kepentingan kreditor (separatis) yang telah diatur dalam ketentuan hukum jaminan baik berupa gadai, hipotek, fidusia, maupun hak tanggungan lainnya. Bahwa, memandang perjanjian antara Perusahaan dengan kreditor dengan objek property dan Buruh/pekerja dengan Perusahaan dengan objek tenaga/keterampilan (jasa), Mahkamah memandang, buruh/pekerja mempunyai posisi ekonomi yang lebih lemah. Sehingga kedua aspek ini dipandang memiliki perbedaan yang mendasar. Pertanyaannya adalah, manakah yang harus didahulukan?
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 84/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pasal 86 ayat (9) UU 40/2007 yang menyatakan bahwa RUPS Kedua dan Ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan. bertentangan dengan: - Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. - Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. - Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: (1) setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga; (2) setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Tanggal Putusan : Kamis, 9 Oktober 2014 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 74 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dipilih sebagai Direktur Utama PT. Metro Mini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 23 Februari 2013 sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Metro Mini Nomor 09 tanggal 22 Mei 2013. Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 86 ayat (9) UU 40/2007 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Mengenai Kewenangan Mahkamah, oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yakni UU 40/2007, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon sesuai dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan diatur UUD 1945, dalam hal ini telah dirugikan dengan berlakunya UU 40/2007, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 mengenai syarat kerugian konstitusional bagi Pemohon. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 86 ayat (9) UU 40/2007 telah menghilangkan kesempatan Pemohon untuk menjalankan aktivitas manajemen PT Metro Mini, karena hasil RUPS ketiga tanggal 23 Februari 2013 yang menetapkan Pemohon sebagai Direktur Utama PT Metro Mini tidak diterima pendaftarannya oleh Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM dengan alasan RUPS tersebut dilakukan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Pasal 86 ayat (9) UU 40/2007, yakni paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan. Mahkamah telah mendengar keterangan lisan dan keterangan tertulis Presiden dan DPR yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: (i) penentuan jangka waktu sebagaimana ditentukan Pasal 86 ayat (9) UU 40/2007 telah memberikan keleluasaan dan kepastian terhadap para pemegang saham yang terkait dengan pelaksanaan RUPS itu sendiri. Jangka waktu tersebut dipandang cukup untuk melakukan RUPS agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda-tunda tanpa batasan waktu yang pasti dan jelas; (ii) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkaitan dengan hal-hal yang terkait dengan pendaftaran perubahan anggaran dasar AD/ART yang dilakukan di notaris maupun hasil dari putusan pengadilan negeri Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 75 tersebut dilakukan secara online. Oleh karena itu, apabila ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka secara otomatis sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menolaknya. Terkait dengan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah menilai bahwa politik hukum pembentukan UU 40/2007 adalah untuk menciptakan pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Guna menunjang adanya peningkatan pembangunan perekonomian nasional maka dibentuklah UU 40/2007 yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Salah satu hal yang diatur dalam UU 40/2007 adalah mengenai penyelenggaraan RUPS. Bahwa RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar (vide Pasal 1 angka 4 UU 40/2007). Oleh karena itu, RUPS adalah alat perlengkapan perseroan yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, sehingga hasil keputusan RUPS semestinya diakui keberadaannya. Bahwa Pasal 7 ayat (4) UU 40/2007 menentukan, “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan”. Maksud pengesahan Perseroan Terbatas (PT) oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah untuk mengadakan pengawasan “preventif” oleh Pemerintah terhadap semua PT yang dibentuk dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dalam istilah pengesahan ini terkandung maksud adanya usaha untuk mengadakan pemeriksaan yang seksama terhadap badan hukum tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah bertindak aktif dengan maksud untuk mengadakan pengawasan preventif secara intensif. Pengesahan ini tidak hanya disyaratkan bagi pendiri PT baru saja, tetapi juga disyaratkan bila ada perubahan-perubahan dalam akta pendirian atau anggaran dasar atau bila ingin memperpanjang masa hidup PT. PT yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM secara yuridis telah ada, sehingga PT tersebut dapat mengadakan perbuatan hukum sebagai badan hukum. Meskipun PT tersebut telah ada secara yuridis, tetapi jika belum didaftarkan maka dalam kedudukannya sebagai badan hukum belum berlaku bagi pihak ketiga, sehingga belum berfungsi penuh. Bahwa dalam kasus yang dialami oleh Pemohon, RUPS PT Metro Mini yang kedua dilaksanakan pada tanggal 15 November 2012, namun RUPS kedua tersebut tidak mencapai kuorum. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga. Permohonan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 76 penetapan kuorum kehadiran RUPS ketiga tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 22 November 2012. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan kuorum tentang RUPS ketiga PT Metro Mini (Pemohon) pada tanggal 11 Desember 2012 dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 03/Pdt.P/RUPS/2012 PN.Jkt.Tim. Oleh karena jangka waktu RUPS kedua PT Metro Mini (Pemohon) dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 03/Pdt.P/RUPS/2012 PN.Jkt.Tim adalah terhitung mulai tanggal 15 November 2012 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012, yakni 27 (dua puluh tujuh) hari. Ketika Pemohon mendaftarkan RUPS tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM, ditolak dengan alasan sudah lewat waktu sebagaimana yang ditentukan Pasal 86 ayat (9) UU 40/2007. Menurut Mahkamah, hal demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah, pemecahan permasalahan hukum mutlak diperlukan karena UU 40/2007 membatasi jangka waktu pelaksanaan RUPS kedua dan RUPS ketiga dalam hal yang biasa, namun tidak menentukan dalam hal RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Menurut Mahkamah, jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan adalah tidak mungkin dilakukan dalam hal penentuan kuorum RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan karena proses sidang pengadilan yang pasti membutuhkan waktu. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu menentukan jangka waktu yang wajar dan patut dalam hal pelaksanaan RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Menurut Mahkamah, Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 03/Pdt.P/ RUPS/2012 PN.Jkt.Tim, bertanggal 11 Desember 2012, untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga telah melewati jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari, sehingga tidak mungkin bagi Pemohon untuk mendaftarkan hasil RUPS tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM karena jangka waktu yang ditentukan oleh Pasal 86 ayat (9) UU 40/2007 telah terlampaui. Untuk mengatasi permasalahan hukum atas permohonan yang diajukan Pemohon, menurut Mahkamah, demi kepastian hukum yang adil maka hasil RUPS ketiga yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri sebelum putusan Mahkamah ini dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan Mahkamah ini diucapkan. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya 1.1. Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 7/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 mengenai Usia Hakim Mahkamah Konstitusi.
Tanggal Putusan : Kamis, 28 Maret 2013 Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK yang menyatakan: “berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan”. Ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, karena para Pemohon merasa terhalangi haknya yang diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU MK, yaitu dapat menduduki jabatan hakim konstitusi untuk dua kali masa jabatan, dan diberhentikan dengan hormat setelah berusia 70 (tujuh puluh) tahun. MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 10 Menyangkut kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian ditegaskan ulang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Permohonan para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas Undang- Undang, in casu Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK terhadap UUD 1945, yang merupakan salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Para Pemohon merupakan warga negara yang berpendidikan doktor dalam ilmu hukum dan masing-masing berpengalaman sebagai asisten Hakim Konstitusi dan Panitera Mahkamah Konstitusi, para Pemohon berkemungkinan sewaktu-waktu diangkat menjadi hakim konstitusi dan berkemungkinan pula diperpanjang masa jabatannya. Dengan demikian maka para Pemohon secara potensial mengalami kerugian hak konstitusionalnya manakala untuk pengangkatan keduanya nanti para Pemohon telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, sehingga para Pemohon memiliki kedudukan hukum. Sebagaimana putusan Mahkamah terdahulu, Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria usia yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan, hal ini merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang- Undang yang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, menurut Mahkamah hal tersebut dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock) dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 11 Para Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merupakan perlakuan yang bersifat diskriminatif dan cenderung mereduksi kewenangan lembaga negara yang memiliki hak untuk mengusulkan hakim konstitusi. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Pasal 22 UU MK, “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”. Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK menyatakan, “Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun”. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, maka secara jelas hakim konstitusi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya dengan batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun. Namun demikian, ketentuan yang menyatakan bahwa batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan hakim konstitusi akan menyebabkan seseorang, yang meskipun untuk masa jabatan kedua belum berumur 70 (tujuh puluh) tahun tetapi sudah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, tidak dapat diusulkan kembali untuk diangkat pada periode kedua. Dengan demikian, hak untuk diusulkan kembali sebagai hakim konstitusi sampai dengan batas usia 70 (tujuh puluh) tahun menjadi terhalang dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Pengaturan batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan memiliki rasionalitas jika dimaksudkan untuk pengangkatan pertama, agar hakim konstitusi yang diangkat pertama kali dapat menyelesaikan masa baktinya genap lima tahun, namun untuk pengangkatan pada periode berikutnya, hakim konstitusi justru memiliki nilai lebih karena berpengalaman selama satu periode sebelumnya, sehingga diperlukan untuk kesinambungan. Maksud memberi kesempatan menjadi hakim dan pensiun pada usia 70 (tujuh puluh) tahun akan dibatasi oleh ketentuan norma dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK apabila hal tersebut tidak dimaknai sebagai pengangkatan hakim untuk pertama kalinya. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 22 UU MK yang menyatakan bahwa hakim konstitusi dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Di samping itu, praktik pengangkatan kembali terhadap hakim pada periode kedua yang selama ini terjadi, tidak semata-mata didasarkan kepada batas usia, melainkan pada rekam jejak dan prestasi hakim yang bersangkutan pada periode sebelumnya, yang dinilai baik oleh institusi yang berwenang mengusulkannya dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. Apabila ketentuan tersebut tidak dimaknai sebagai pengangkatan hakim untuk pertama kalinya, maka walaupun hakim tersebut belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun tetapi telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, hakim tersebut tidak dapat diusulkan kembali. Dengan demikian maka kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden, untuk mengusulkan pengangkatan hakim konstitusi serta usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun bagi hakim konstitusi yang ditentukan dalam UU MK, dihalangi oleh ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Hal ini berarti pasal tersebut telah Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 12 mereduksi kewenangan konstitusional lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Selain itu juga menghalangi hak yang bersangkutan untuk diangkat kembali pada periode kedua sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal 22 UU MK. Mahkamah menyatakan seharusnya Undang-Undang menyerahkan kepada kebijaksanaan dari ketiga lembaga negara tersebut untuk mengusulkan atau tidak lagi mengusulkan calon hakim konstitusi untuk masa jabatan kedua bagi calon hakim konstitusi yang sudah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun. Selain itu, bagi hakim konstitusi yang usianya telah melebihi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mengakhiri masa jabatan periode pertama, apabila hendak diperpanjang atau diusulkan kembali, statusnya adalah hakim konstitusi bukan calon hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pasal a quo. Berdasarkan penilaian hukum tersebut di atas, maka permohonan para Pemohon agar ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK yang menyatakan, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan” untuk ditafsirkan secara bersyarat menjadi “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama” beralasan menurut hukum. Dengan demikian, dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) yaitu tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama”; 1.2. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 13 Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, dua orang Hakim Konstitusi, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yang intinya adalah sebagai berikut: • Bahwa para Pemohon pada dasarnya tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon dan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang a quo; • Kerugian para Pemohon hanyalah kerugian yang tidak nyata, karena ketika ada kesempatan untuk mengajukan diri menjadi calon hakim Konstitusi para Pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut, walaupun para Pemohon mendaftarkan sebagai calon, maka salah satu dari para Pemohon harus lulus seleksi dan terpilih dahulu untuk menjadi hakim, dan jika para Pemohon terpilih maka secara potensial para Pemohon dirugikan oleh ketentuan pasal yang dimohonkan dan itu pun jika setelah masa jabatan lima tahun berakhir usia para Pemohon telah melebihi 65 (enam puluh lima) tahun; • Sebenarnya terdapat hal yang lebih urgent dan di depan mata adalah kemungkinan para Pemohon untuk mendaftar sebagai hakim MK masa jabatan pertama, ternyata tidak dihalangi oleh Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Seandainya pun para Pemohon mendaftar sebagai hakim MK untuk pertama kali dan permohonan para Pemohon dikabulkan, yang artinya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK tidak berlaku bagi calon yang sebelumnya pernah menjadi hakim MK, maka para Pemohon harus bersaing dengan calon yang pernah menjadi hakim tersebut untuk dapat lolos seleksi. Para Pemohon harus bersaing dengan calon yang pernah menjadi hakim, dan ternyata dalam praktik di DPR, calon yang pernah menjadi hakim tidak perlu lagi menjalani fit and proper test dan hal ini jelas-jelas potensial merugikan para Pemohon sebagai pendaftar pemula. • Para Pemohon mendalilkan bahwa ada diskrimasi antara hakim Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Konstitusi karena meskipun batas usia pensiun sama sampai 70 (tujuh puluh) tahun, namun hakim MK masa jabatannya lima tahun yang dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sedangkan hakim MA sejak diangkat sampai pensiun 70 (tujuh puluh) tahun. Karena para Pemohon bukan hakim MK, secara nyata dan tidak berandai-andai para Pemohon tidak dirugikan oleh ketentuan tersebut, sehingga tidak ada hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan; • Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK memang diperuntukkan bagi calon hakim MK. Calon hakim MK adalah siapa saja yang akan mengisi kekosongan jabatan hakim MK, tidak penting dari manapun asalnya sejauh memenuhi persyaratan, termasuk yang masih menjabat sebagai hakim yang akan mengisi kekosongan jabatan hakim yang akan ada. Seorang hakim yang masih mempunyai sisa masa jabatan dan terjadi kekosongan hakim MK pada kurun yang sama, tidak bisa diangkat untuk mengisi jabatan tersebut. Artinya, kemungkinan yang
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar