Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1001 to 1010 of 2634 items

Nomor 14/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Ketentuan dalam pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian merugikan para Pemohon karena pengaduan kepada MKDKI dari orang atau badan hukum (korporasi) yang mengetahui atau merasa dirugikan atas tindakan medis seorang dokter atau dokter gigi, tidak menghilangkan hak pengadu tersebut untuk melaporkan juga kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat secara perdata ke pengadilan atas adanya dugaan tindak pidana dari dokter atau dokter gigi.
Tanggal Putusan : Senin, 20 April 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 32/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 122 huruf e UU 5/2014 terhadap Pasal 24 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Tanggal Putusan : Senin, 20 April 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 137/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 51 ayat (1) UU MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
Tanggal Putusan : Selasa, 24 Maret 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 85/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 376 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 17/2014 bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Selasa, 24 Maret 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 12/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 3 ayat (2) UU 20/1997 serta Pasal 16, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) UU 36/1999 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 19 Maret 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 20/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 100 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (2) UU 13/2010 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 19 Maret 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 91/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 45A ayat (2) huruf b UU 5/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Amar Putusan : Menyatakan menolak permohonan Pemohon. Tanggal Putusan : Kamis, 19 Maret 2015. Ikhtisar Putusan : Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 158/PID/2014/PT.DKI. Pemohon merasa dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 45A ayat (2) huruf b UU MA. Terkait dengan kewenangan Mahkamah, selain menjelaskan dasar hukum kewenangan Mahkamah untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, in casu UU 5/2004, Pemohon juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dengan permohonan-permohonan yang pernah diputus oleh Mahkamah terkait dengan pengujian konstitusionalitas UU 5/2004. Dalam mengajukan permohonannya, Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan Terdakwa dan telah divonis dalam perkara Pengadilan Tinggi Jakarta namun tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf b UU 5/2004 karena pasal a quo telah menghilangkan hak setiap orang untuk untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya masing-masing. Selanjutnya dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 45A ayat (2) huruf b UU 5/2004 yang memuat adanya frasa “perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun” bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak untuk memperjuangkan keadilan. Keberadaan Pasal 45A ayat (2) huruf b UU 5/2004 tersebut juga telah membatasi keberlakuan KUHAP yang memberikan hak kepada Pemohon untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan Pemohon serta menyatakan frasa “perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun” dalam Pasal 45A ayat (2) huruf b UU 5/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga 2 Pasal 45A ayat (2) huruf b UU 5/2004 menjadi selengkapnya berbunyi “perkara pidana yang diancam dengan pidana denda”. Terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan oleh karena objek permohonan Pemohon adalah Pasal 45A ayat (2) huruf b UU 5/2004, maka Mahkamah memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dikaitkan dengan dalil-dalil kerugian konstitusional yang didalilkan dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Permohon tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian konstitusional pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Terkait dengan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya bukan berarti setiap orang bebas semaunya. Seseorang juga harus memperhatikan hak dan kebebasan orang lain. Kepentingan Pemohon bukanlah satu-satunya yang harus diutamakan, akan tetapi kepentingan orang lain juga harus diperhatikan sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Selanjutnya, pembentuk undang-undang telah membatasi perkara pidana dengan menentukan bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana penjarta tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diancam dengan pidana denda sebagai perkara yang tidak dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi. Pembatasan demikian merupakan kelaziman yang berlaku di berbagai negara baik yang menganut tradisi common law maupun civil law system. Pembatasan tersebut, antara lain, untuk menjaga terlalu banyaknya perkara yang dimohonkan pemeriksaan kasasi, serta untuk meningkatkan kualitas putusan judex facti. Pembatasan tersebut berlaku umum dan tidak hanya berlaku untuk Pemohon, sehingga tidak dapat dikatan diskriminatif sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam
Tanggal Putusan : Kamis, 19 Maret 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 11/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 ayat (3) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Amar Putusan : Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Tanggal Putusan : Kamis, 19 Maret 2015. Ikhtisar Putusan : Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai organisasi yang berbentuk badan hukum sebagai wadah pengusaha dan perusahaan di Provinsi Jawa Timur termasuk dalam klasifikasi kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 ayat (3) UU 13/2003 karena mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selanjutnya dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 ayat (3) UU 13/2003 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena dalam praktiknya telah membuka ruang untuk ditafsirkan dengan segala kemungkinan sehingga terjadi multitafsir, khususnya adanya frasa “dengan memperhatikan” yang sangat lentur serta tidak terdapat Batasan yang jelas dan tegas untuk dilaksanakan oleh Gubernur, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan Pemerintah dalam menetapkan upah minimum. Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan Pemohon serta menyatakan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak” serta menyatakan Pasal 89 ayat (3) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur harus berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota”. Terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 2 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan oleh karena objek permohonan Pemohon adalah Pasal 88 ayat (4) dan pasal 89 ayat (3) UU 13/2003, maka Mahkamah memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dikaitkan dengan dalil-dalil kerugian konstitusional yang didalilkan dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang menurut Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Selain itu, Pemohon juga termasuk dalam klasifikasi sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a UU MK dan Penjelasannya, sehingga pemohon telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam UU MK. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Terkait dengan pokok permohonan Pemohon, in casu dalil permohonan Pemohon berkenaan pengujian konstitusionalitas Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 yang menurut Pemohon telah menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan ketidakadilan, menurut Mahkamah, adanya frasa “dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi” dalam Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 adalah sebagai bentuk keseimbangan dalam penetapan upah minimum, dengan memperhatikan tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Justru jika frasa tersebut dihilangkan maka malah dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, dalam arti tidak adanya keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha. Terkait dengan pokok permohonan Pemohon, in casu dalil permohonan Pemohon berkenaan pengujian konstitusionalitas Pasal 89 ayat (3) UU 13/2003 yang menurut Pemohon telah membuka ruang untuk ditafsirkan dengan segala kemungkinan sehingga terjadi multitafsir serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, menurut Mahkamah, Pasal 89 ayat (3) UU 13/2003 lebih spesifik mengatur mengenai implementasi/penerapan ketentuan-ketentuan dan kebijakan tentang upah minimum. Lebih lanjut menurut Mahkamah, dalil yang diajukan oleh Pemohon bahwa rekomendasi dari Dewan Pengupahan seringkali diabaikan adalah hanya berdasarkan kejadian yang terjadi di Provinsi Jawa Timur dan Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut telah terjadi secara umum di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan merupakan persoalan implementasi norma Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3) UU 13/2003. Namun terlepas dari pertimbangan tersebut, guna mencegah timbulnya penyalahgunaan dalam praktik, Mahkamah mengingatkan bahwa seharusnya kebijakan Gubernur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab dengan cara demikian, kasus-kasus yang serupa dengan kasus yang dijadikan salah satu argumentasi dalam permohonan a quo dapat dicegah. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam
Tanggal Putusan : Kamis, 19 Maret 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 120/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP mengakibatkan para Pemohon dikenai status tersangka tanpa adanya alat bukti yang mencukupi. Hal demikian bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menjamin persamaan dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Tanggal Putusan : Rabu, 11 Maret 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 139/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) UU 2/2013 mengenai cakupan wilayah dan batas wilayah Kabupaten Mahakam Ulu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyangkut hak memperoleh kepastian hukum yang adil.
Tanggal Putusan : Rabu, 11 Maret 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar