| Pokok Perkara |
: |
Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (6), Pasal 24C ayat (1), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan : Selasa, 26 Mei 2015. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan advokat dan sekaligus memiliki hak untuk memilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Para Pemohon merasa dirugikan karena tidak dapat mendapatkan Presiden Tahun 2014-2019 yang memenuhi syarat-syarat sebagai calon presiden melalui pemilihan umum yang diselenggarakan oleh KPU. Selanjutnya dalam pokok permohonan, para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menutup ruang bagi para Pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa perselisihan pemilihan umum yang tidak dibatasi pada hasil penghitungan suara saja, tetapi mencakup juga setiap tahapan pemilihan umum. Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 hanya memberikan hak kepada pasangan calon saja yang dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil permilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sehingga menutup peran masyarakat, tim sukses, dan partai pengusung. Dalam Petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar: (1) mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; (2) membuat putusan sela menunda dan/atau menarik surat Putusan Nomor 01/PKPU-PRES/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 seketika sampai dengan permohonan ini diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi; (3) menyatakan Pasal 201 ayat (1) UU 42/2008 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sengketa hasil pemilihan umum yang tidak dibatasi kepada hasil perhitungan suara saja, tetapi dapat mencakup setiap tahapan yang disebutkan UU 42/2008 Pasal 3 ayat (6) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dan hanya oleh pasangan calon harus dimaknai perselisihan hasil pemilihan umum sudah mencakup partai pengusung, tim sukses dan masyarakat dan jika belum termasuk, maka Mahkamah akan menerima dan hanya mempertimbangkan pokok permohonan yang merugikan hak konstitusi Pemohon yang 2 berasal dari partai pengusungm tim sukses dan masyarakat, dan 3 (tiga) hari harus dimaknai waktu pendaftaran keberatan yang tidak diwajibkan menyerahkan memori keberatan dan tanpa diharuskan menyerahkan bukti pendahuluan (mendaftar saja); (4) menyatakan Pasal 201 ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; serta (5) menyatakan Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 bertentangan dengan muatan norma Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) hasil pengujian. Terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan oleh karena objek permohonan para Pemohon adalah Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008, maka Mahkamah memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon. Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan petitum permohonan para Pemohon dan menurut Mahkamah, petitum permohonan para Pemohon tidak jelas maksud dan tujuannya, apakah memohon untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau memohon agar Mahkamah mengubah norma pasal tersebut. Selain itu, seandainya pun maksud para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas pasal a quo, para Pemohon dalam posita permohonannya juga tidak menjelaskan pertentangan pasal yang dimohonkan oengujian konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, permohonan para Pemohon a quo kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan. Dalam |
| Tanggal Putusan |
: |
Selasa, 26 Mei 2015. |
| File Pendukung |
: |
Dokumen Ikhtisar |