Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 991 to 1000 of 2634 items

Nomor 109/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 18 Juni 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 110/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 231 ayat (3) KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 18 Juni 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 68/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 18 Juni 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 35/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 5 dan Pasal 215 UU 8/2012 bertentangan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 22E ayat (3) serta Pasal 23 ayat (1) Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Tanggal Putusan : Selasa, 24 Mei 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 46/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Penjelasan Pasal 124 UU 28/2009 mengenai Penetapan Tarif Maksimum Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945 menyangkut hak persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Tanggal Putusan : Selasa, 27 Mei 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 29/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 58 huruf f UU 12/2008 dan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 mengenai syarat tidak pernah dipidana bagi calon pejabat publik bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyangkut hak persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan hak membangun masyarakat, bangsa dan negara, .
Tanggal Putusan : Selasa, 27 Mei 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 78/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (6), Pasal 24C ayat (1), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan : Selasa, 26 Mei 2015. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan advokat dan sekaligus memiliki hak untuk memilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Para Pemohon merasa dirugikan karena tidak dapat mendapatkan Presiden Tahun 2014-2019 yang memenuhi syarat-syarat sebagai calon presiden melalui pemilihan umum yang diselenggarakan oleh KPU. Selanjutnya dalam pokok permohonan, para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menutup ruang bagi para Pemohon untuk mengajukan gugatan sengketa perselisihan pemilihan umum yang tidak dibatasi pada hasil penghitungan suara saja, tetapi mencakup juga setiap tahapan pemilihan umum. Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 hanya memberikan hak kepada pasangan calon saja yang dapat mengajukan gugatan perselisihan hasil permilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sehingga menutup peran masyarakat, tim sukses, dan partai pengusung. Dalam Petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar: (1) mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; (2) membuat putusan sela menunda dan/atau menarik surat Putusan Nomor 01/PKPU-PRES/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 seketika sampai dengan permohonan ini diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi; (3) menyatakan Pasal 201 ayat (1) UU 42/2008 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sengketa hasil pemilihan umum yang tidak dibatasi kepada hasil perhitungan suara saja, tetapi dapat mencakup setiap tahapan yang disebutkan UU 42/2008 Pasal 3 ayat (6) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dan hanya oleh pasangan calon harus dimaknai perselisihan hasil pemilihan umum sudah mencakup partai pengusung, tim sukses dan masyarakat dan jika belum termasuk, maka Mahkamah akan menerima dan hanya mempertimbangkan pokok permohonan yang merugikan hak konstitusi Pemohon yang 2 berasal dari partai pengusungm tim sukses dan masyarakat, dan 3 (tiga) hari harus dimaknai waktu pendaftaran keberatan yang tidak diwajibkan menyerahkan memori keberatan dan tanpa diharuskan menyerahkan bukti pendahuluan (mendaftar saja); (4) menyatakan Pasal 201 ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; serta (5) menyatakan Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 bertentangan dengan muatan norma Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) hasil pengujian. Terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan oleh karena objek permohonan para Pemohon adalah Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008, maka Mahkamah memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon. Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan petitum permohonan para Pemohon dan menurut Mahkamah, petitum permohonan para Pemohon tidak jelas maksud dan tujuannya, apakah memohon untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau memohon agar Mahkamah mengubah norma pasal tersebut. Selain itu, seandainya pun maksud para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas pasal a quo, para Pemohon dalam posita permohonannya juga tidak menjelaskan pertentangan pasal yang dimohonkan oengujian konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, permohonan para Pemohon a quo kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan. Dalam
Tanggal Putusan : Selasa, 26 Mei 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 21/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 huruf a, dan Pasal 156 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Selasa, 28 April 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 44/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Frasa “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan frasa ”yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945
Tanggal Putusan : Selasa, 28 April 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 113/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Ketentuan dalam pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian merugikan Pemohon karena menghalangi Pemohon untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan.
Tanggal Putusan : Senin, 20 April 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar