Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1021 to 1030 of 2634 items

Nomor 27/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal dan/atau ayat dalam UU LPS tersebut membuka potensi bagi Pemohon untuk dianggap merugikan keuangan negara manakala penjualan saham bank gagal oleh LPS tidak mencapai tingkat pengembalian optimal. Pemohon menganggap ketentuan UU LPS tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Pemohon untuk dilindungi secara hukum.
Tanggal Putusan : Rabu, 28 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 34/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU 32/2004 bertentangan dengan Pasal 23, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan : Kamis, 22 Januari 2015. Ikhtisar Putusan : Dalam mengajukan permohonannya, Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan merasa telah dirugikan karena berlakunya Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU 32/2004. Selanjutnya dalam bagian pokok permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU 32/2004 telah menyebabkan hak pilih Pemohon diambil alih secara sewenang-wenang karena kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden hanya perlu menyampaikan pengunduran dirinya ke DPRD. Padahal menurut Pemohon, kepala daerah tersebut harus menyampaikan niatan pengunduran diri tersebut langsung kepada rakyat. Pemohon berkeyakinan bahwa hasil dalam pemilihan kepala daerah sepenuhnya dimiliki oleh rakyat, sehingga siapapun yang terpilih harus menyelesaikan tugasnya secara sempurna terkecuali alasan force majeur. Oleh karena itu, dengan berhentinya kepala daerah di tengah-tengah masa tugasnya maka rakyatlah yang dirugikan. Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan Pemohon serta menyatakan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU 32/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan oleh karena objek permohonan Pemohon adalah Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU 32/2004, maka Mahkamah memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final 2 guna menguji konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas maksud dan tujuannya. Di satu sisi Pemohon menginginkan agar siapapun yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala daerah harus menyelesaikan tugasnya secara sempurna, namun di sisi lain, Pemohon menginginkan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UU 32/2004 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka malah akan menyebabkan mekanisme pemberhentian kepala daerah menjadi kehilangan norma. Selain itu, Pemohon juga tidak menghadiri sidang perbaikan permohonan untuk menyampaikan perbaikan permohonannnya walaupun telah dipanggil secara patut oleh Mahkamah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 huruf a dan pasal 31 ayat (1) UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon. Dalam
Tanggal Putusan : Kamis, 22 Januari 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 43/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : - Pengujian formil Pasal 248 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 UU 42/2008 serta Pasal 173 UU 8/2012 - Pengujian Materiil Pasal 40 ayat (5), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 173 ayat (1) UU 8/2012 serta Pasal 248 UU 42/2008 Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 22 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 65/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 72 ayat (1), Pasal 77, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 111 ayat (1), Pasal 197 dan Pasal 207 ayat (3) UU 17/2008 mengenai sentralisasi kebijakan dan kewenangan sektor kepelabuhan bertentangan Pasal 18 ayat (5), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3). Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyangkut otonomi daerah, hak memajukan diri, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
Tanggal Putusan : Kamis, 22 Januari 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 86/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 6, Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 67, Pasal 75 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 96 ayat (2), Pasal 105 ayat (1) huruf e, Pasal 109, Pasal 118, Pasal 120, Pasal 129 ayat (2), Pasal 136, dan Pasal 139 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28J ayat (2), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 25 Januari 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 67/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 21 Januari 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 133/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014 terhadap Pasal 18B UUD 1945
Tanggal Putusan : Rabu, 21 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 57/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 21 Januari 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 52/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Amar Putusan : Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Tanggal Putusan : Rabu, 21 Januari 2015. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum khususnya yang telah memberikan hak pilihnya kepada Joko Widodo dalam Pemilukada DKI Jakarta dan merasa telah dirugikan hak konsitusionalnya dengan adanya perlakuan berbeda antara pejabat negara yang harus mundur dari jabatannya dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak harus mundur ketika akan mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden. Dalam positanya, para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan kedudukan dihadapan hukum, di mana para Pemohon berpotensi menjadi seorang pejabat negara yang dapat saja kemudian mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden namun terdapat perbedaan perlakuan yang menyebabkan munculnya ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum terhadap warga negara yang menjadi pejabat negara, khususnya dalam hal ini bagi kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan cukup dengan mendapatkan ijin dari Presiden. Dalam Petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan para Pemohon serta menyatakan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan frasa “pejebet negara” dalam Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU 42/2008 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, atau walikota atau wakil walikota”. Terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan oleh karena objek permohonan para Pemohon adalah Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008, maka Mahkamah memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji konstitusionalitas pasal- pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dikaitkan dengan dalil-dalil kerugian konstitusional yang didalilkan dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat actual, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Terkait dengan pokok permohonan, Mahkamah berpendapat bahwa norma yang menentukan keharusan meminta izin kepada Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut didasarkan pada argumentasi hukum bahwa hukum selain mengasumsikan adanya persamaan subjek hukum, juga mengasumsikan adanya perbedaan subjek hukum. Oleh karena itu, benar bahwa hukum, dalam hal ini Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan secara konstitusional segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Namun demikian, secara konstitusional harus dianggap benar pula bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden meminta izin kepada Presiden, karena seseorang yang menduduki jabatan tersebut berarti ia telah mengikatkan diri ke dalam struktur pemerintahan negara yang berada di bawah Presiden. Oleh karena itu, keharusan meminta izin tersebut tidaklah dapat diartikan sebagai suatu pengaturan yang memperlakukan secara berbeda terhadapnya dari warga negara lain. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam
Tanggal Putusan : Rabu, 21 Januari 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 47/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pasal 23 ayat (2) UU PPh bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 21 Januari 2015.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar