Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 861 to 870 of 5112 items
Nomor 101/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Titi Anggraini (Pemohon II) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 2 Januari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 87/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Dr. Dian Fitri Sabrina,S.H.,M.H (Pemohon I), Prof. Dr. Muhammad, S.IP.,M.Si (Pemohon II), S.Muchtadin Al Attas, S.H.,M.H (Pemohon III) dan Dr. Muhammad Saad, M.A (Pemohon IV) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 2 Januari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 62/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Enika Maya Oktavia, dll. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. --------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 2 Januari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 166/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 134 2. Menyatakan frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 2 Januari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 155/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |
| Pemohon | : | Yuli Puspitasari (Pemohon I), Yuli Eni Kusrini (Pemohon II), Rinaldi Andreas (Pemohon III), Dwi Fery Kurniawan (Pemohon IV), dan Ir. Udibowo Ciptomulyono (Pemohon V) |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 2 Januari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 153/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Material Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Muhammad Subhan Karantu |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 153/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 153/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 2 Januari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 158/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Pemohon | : | Alexander Marwata (Pemohon 1), Lies Kartika Sari (Pemohon 2), dan Maria Fransiska (Pemohon 3) |
| Amar Putusan | : | 1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. 2. Menyatakan permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 2 Januari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 133/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
| Pemohon | : | Justino Halamoan Sinaga |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 2 Januari 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 39/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon (II); Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), yang diwakili Agus Wibawa, selaku Ketua Umum dan Ide Bagus Hapsara, selaku Sekretaris Jendral (Pemohon III); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili oleh R. Abdullah selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H. , selaku Sekretaris Umum (Pemohon (IV); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), yang diwakili Sunandar, selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.; |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI”; 3. Menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 5. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata "dapat" pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), tidak dapat diterima; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 588 --------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 November 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 135/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
| Pemohon | : | Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 November 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |