Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3651 to 3660 of 5112 items
Nomor 161/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 |
| Pemohon | : | St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S (Pasangan Calon Nomor Urut 8) Kuasa Pemohon: Kores Tambunan, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 173/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013 |
| Pemohon | : | H. Ashari Tambunan dan H. Zainuddin Mars (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir; 1. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang berupa Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas; 81 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk membuat Surat Keputusan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang baru dengan mendasarkan pada Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas dan hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 5. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2, angka 3, dan angka 4 di atas untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil pelaksanaan Amar Putusan sebagaimana tercantum pada angka 2 dan angka 3 di atas, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Deli Serdang untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 174/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Musdalifah, S.E. dan Drs. Syaiful Syafri, M.M. (Pasangan Calon Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon: Henry David Oliver, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Nomor 173/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 23 Januari 2014, dan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 125/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 |
| Pemohon | : | DR. H. Adirozal, M.Si. dan Zainal Abidin, S.H., M.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Heru Widodo, SH., M.Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut, sebagai berikut: 1.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Dasra, MTP., Dpt., dan H. Mardin, sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) suara; 1.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, DR. H. Adirozal, M.Si., dan Zainal Abidin, SH., MH., sebanyak 6.920 (enam ribu sembilan ratus dua puluh) suara; 1.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Murasman, S.Pd., MM., & H. Zubir Dahlan, sebanyak 8.879 (delapan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) suara; 137 1.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, H. Sukman, SH., MH., dan Sartoni, S.Pd., sebanyak 18 (delapan belas) suara; 1.5 Pasangan Calon Nomor Urut 5, Drs. H. Mohd. Rahman, MM., dan Nopantri, SP., sebanyak 41 (empat puluh satu) suara; 1.6 Pasangan Calon Nomor Urut 6, Irmanto, S.Pd., MM., dan H. Idrus, S.Pd., sebanyak 24 (dua puluh empat) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013, sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Dasra, MTP., Dpt., dan H. Mardin, sebanyak 16.302 (enam belas ribu tiga ratus dua) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, DR. H. Adirozal, M.Si., dan Zainal Abidin, SH., MH., sebanyak 47.934 (empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat) suara; 2.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Murasman, S.Pd., MM., dan H. Zubir Dahlan, sebanyak 47.155 (empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima) suara; 2.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, H. Sukman, SH., MH., dan Sartoni, S.Pd., sebanyak 16.589 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan) suara; 2.5 Pasangan Calon Nomor Urut 5, Drs. H. Mohd. Rahman, MM., dan Nopantri, SP., sebanyak 6.956 (enam ribu sembilan ratus lima puluh enam) suara; 2.6 Pasangan Calon Nomor Urut 6, Irmanto, S.Pd., MM., dan H. Idrus, S.Pd., sebanyak 2.607 (dua ribu enam ratus tujuh) suara; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pihak Terkait untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 192/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Tahun 2013, Putaran Kedua |
| Pemohon | : | Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST. Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 20 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 191/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 Putaran Kedua |
| Pemohon | : | Yotam Wakum, S.H dan Mahasunu, S.I.P., M.M Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 Putaran Kedua, (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Bayu Prasetio, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 190/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Drs. Don Bosco M. Wangge, M.Si dan drg. Dominikus Minggu, M. Kes Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende Tahun 2013, (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Suratman Usman, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 189/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua |
| Pemohon | : | Drs. H. Herman Abdullah, M.M dan dr. Agus Widayat, M.M Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua, (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., MSc.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Oei Alimin Sukamto Wijaya Kuasa Pemohon: Muhammad Sholeh, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang- Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang- Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang- 40 Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3. Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 16 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 3/SKLN-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA) |
| Pemohon | : | 1. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si; 2. Nasrullah, S.H; 3. Endang Wihdatiningtyas, S.H; 4. Daniel Zuchron; 5. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing disebut sebagai Pemohon jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu. 1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)sebagai Termohon I; 2.Gubernur Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon II; |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 16 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |