Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3651 to 3660 of 5030 items

Nomor 133/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan Tahun 2013
Pemohon : 1. Drs. H. Ibrahim, M.AP dan H. Ince A. Rifai, S.H., M.H (Pasangan Calon Nomor Urut 4) 2. H. Yusuf Ramlan, S.H., M.H dan Supaad Hadianto, S.E (Pasangan Calon Nomor Urut 7) 3. Sabirin Sanyong dan Kaujan, S.E., M.M (Pasangan Calon Nomor Urut 9) KUasa Hukum: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 21 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 136/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013
Pemohon : 1. Drs. H. Momon Rochmana, MM dan H. Mamat Robby Suganda, S.Sos., M.AP (Pasangan Calon Nomor Urut 1) 2. Drs. H. Zaenul Mustafa Affandi, SE dan Chartam Sulaiman (Pasangan Calon Nomor Urut 4) KUasa Hukum: R. Hikmat Prihadi, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 21 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 137/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun 2013
Pemohon : H. A. Baharuddin Baso Jaya, S.Sos., M.Si dan H. Isnaad Ibrahim, S.H. alias Kr. Lontang (Bakal Pasangan Calon) Kuasa Hukum: Syamsuwardi, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 72/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : 1. Adi Warman, S.H., M.H., MBA.sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) 2. H. TB. Imamudin, S.Pd. M.M. sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kuasa Pemohon: M. Arifsyah Matondang, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Okta Heriawan; 2. Achmad Saifudin Firdaus; 3. Kurniawan; 4. Sodikin. Kuasa Pemohon: Victor Santoso Tandiasa, S.H., Denny Rudini, S.H., dan Ryan Muhammad, S.H., para pengurus Forum Kajian Hukum dan Konstitusi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 17 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 135/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013
Pemohon : Drs. H. Farid Wadjdy, M.Pd dan H. Adji Sofyan Alex pasangan calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Antori Dasihan, S.H., M.H. ., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; 2. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 17 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 130/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013
Pemohon : R. Alex Sandi Ridwan, S.IP., M.si dan Husen Habib Hengky Tarnando pasangan calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Tumpal SH., dan Samsudin, S.H., dan Denny Indriawan, S.H., dan Kusnadi, S.H.,
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 134/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013
Pemohon : H. Imdaad Hamid, SE dan Drs. H. Ipong Muchlissoni pasangan calon ( Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Ari Yusuf Amir, SH, MH., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 17 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 125/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Tahun 2013
Pemohon : Dr. H. Adirozal, M.Si. dan Zainal Abidin, S.H., M.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Hukum: Heru Widodo, SH., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: 177 Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1.1. Membatalkan berlakunya Berita Acara Nomor 054-3/BA/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu tiga belas, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut; 1.2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 132/Kpts/KPU-PROV-005/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15 September 2013 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut; 1.3. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 133/Kpts-KPU-Prov-005/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15 September 2013, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi; 2.1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut dengan terlebih dahulu melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut; 2.2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 178 3. Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 126/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Tahun 2013
Pemohon : Ir. H. Ami Taher dan Drs. H. Suhaimi Surah, M.Si.,M.B.A (Bakal Pasangan Calon) Kuasa Hukum: Oktavianus Rizwa, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; • Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Oktober 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan