Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 231 to 240 of 5030 items

Nomor 178/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Pemohon : Husnul Jamil, M.I.Kom., M.I.P., Syafiqurrohman S.H., Hamka Arsad Refra S.H., M. Isbullah Djalil S.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 32
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 175/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon : dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon : Sri Hartono
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 92/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon : Tri Prasetio Putra Mumpuni
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 30 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon : Prabu Sutisna, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Noverianus Samosir, S.H. (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 68/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. 5
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 30 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 179/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Pemohon : Zainun Ahmadi dan Abu Bakar
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 167/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon : Windu Wijaya
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 147/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon : PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), Memet S Siregar (Pemohon III)
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 159/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Dian Prahara Batubara (Pemohon I) dan Moch. Jian Niam Al Kamil (Pemohon II)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 45
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 171/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Fendi Darmawan
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 171/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 171/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan