Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1681 to 1690 of 5132 items
Nomor 85/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | 1. Sumali, S.H., M.H. dan 2. Hartono, S.H. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku”. Sehingga Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074) yang semula berbunyi “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang- undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 84 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 27 Oktober 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 81/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | 1. Arnoldus Belau; 2. Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang diwakili oleh Abdul Manan (Ketua Umum) dan Revolusi Riza Zulverdi (Sekretaris Jenderal) |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 Oktober 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 59/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Kurniawan, S.IP. dan Dr. Arif Zulkifli, S.E., M.M. |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 Oktober 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 60/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Dr. H. Alirman Sori, Tamsil Linrung, Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan, Syarikat Islam (diwakili oleh Dr. H. Hamdan Zoelva), Dr. Marwan Batubara, Ir. Budi Santoso, Ilham Rifki Nurfajar, dan M. Andrean Saefudin |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 Oktober 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 64/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Dr. Drs. Helvis, S.Sos., S.H., M.H. dan Muhammad Kholid Syeirazi, M.Si. |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon II untuk sebagian; 3. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) sepanjang frasa “diberikan jaminan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”; 4. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”; 5. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) selengkapnya berbunyi, “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan: …”; 6. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525), selengkapnya menjadi berbunyi: a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi 175 setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. 7. Menolak permohonan Pemohon II untuk selain dan selebihnya; 8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 27 Oktober 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021 |
| Pemohon | : | Khairil Anwar |
| Amar Putusan | : | : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Berwenang |
| Tanggal Putusan | : | 27 Oktober 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 43/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung |
| Pemohon | : | PT SAINATH REALINDO |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 September 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 42/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
| Pemohon | : | Nedi Suwiran |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 31 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”. Sehingga Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) yang semula berbunyi “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan” menjadi selengkapnya berbunyi “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 30 September 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 41/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan |
| Pemohon | : | Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 September 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 31/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Lee Yang Hun |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 September 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |