Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 641 to 650 of 1571 items
Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 |
| Pemohon | : | Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E, MSM dan Jemmy Asiku.Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Handri Piter Poae, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 22 Maret 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 150/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 (Susulan). |
| Pemohon | : | Tumpak Siregar S.H., dan H. Irwansyah Damanik, S.E., Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Simalungun Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum.,dkk |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 150/PHP.BUP-XIV/2016 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 17 Maret 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur KALIMANTAN TENGAH Tahun 2016 |
| Pemohon | : | DR. Ir. Willy Midel Yoseph., MM, MAP dan Drs. H. M. Wahyudi K. Anwar, MM., MAP |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 7 Maret 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 |
| Pemohon | : | LM. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015, tanggal 19 Desember 2015, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 3 (tiga) TPS, 252 yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna; 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya Putusan Mahkamah; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Resor Kabupaten Muna, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 25 Februari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati TELUK BINTUNI Tahun 2015 |
| Pemohon | : | Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2015 di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua 168 Barat yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni; serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang sampai dengan laporan pemungutan suara ulang tersebut disampaikan kepada Mahkamah, sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 25 Februari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati KEPULAUAN SULA Tahun 2015 |
| Pemohon | : | H. Safi Pauwah, SH dan Faruk Bahanan |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 29/kpts/KPU-Kab/030.436342/pemilukada/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, bertanggal 17 Desember 2015, sepanjang perolehan suara masing- masing pasangan calon di: 1) TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanana; 2) TPS 10 Desa Fagudu, Kecamatan Sanana; 3) TPS 1 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 376 4) TPS 3 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 5) TPS 129 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 6) TPS 130 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 7) TPS 131 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 8) TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 9) TPS 105 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 10) TPS 70 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan; 11) TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan; 2. Membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, bertanggal 17 Desember 2015, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di: 1) TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanana; 2) TPS 10 Desa Fagudu, Kecamatan Sanana; 3) TPS 1 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 4) TPS 3 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 5) TPS 129 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 6) TPS 130 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 7) TPS 131 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 8) TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 9) TPS 105 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 10) TPS 70 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan; 11) TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 di: 1) TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanana; 377 2) TPS 10 Desa Fagudu, Kecamatan Sanana; 3) TPS 1 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 4) TPS 3 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 5) TPS 129 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 6) TPS 130 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 7) TPS 131 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 8) TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 9) TPS 105 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 10) TPS 70 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan; 11) TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 3, angka 4, dan angka 5 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, in casu Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengamankan proses Pemungutan Suara Ulang di 11 TPS sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 3, sampai dengan 378 laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 25 Februari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Tahun 2015 |
| Pemohon | : | Demianus Kyeuw Kyeuw, SH, MH dan Adiryanus Manemi, S.KM, M.KES. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Tahun 2015, Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: 1. Yance Salambauw, SH., MH.,dkk; 2. Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH., MH., ACCS., dkk; 3. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dkk. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 019/KPTS/KPU-MBR-030/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015, bertanggal 18 Desember 2015, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 10 (sepuluh) TPS, yaitu 2 (dua) TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 134 (delapan) TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 Kampung Biri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer; 2. Membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 031/BA/KPU-MBR-030/XII/2015 tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati [Model DB-KWK] beserta lampiran Formulir Model DB1- KWK tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, bertanggal 18 Desember 2015, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 10 (sepuluh) TPS, yaitu 2 (dua) TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 Kampung Biri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015 di 10 (sepuluh) TPS, yaitu 2 (dua) TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 Kampung Biri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya untuk memberhentikan dan mengganti seluruh Ketua dan Anggota KPPS di 10 (sepuluh) TPS, yaitu 2 (dua) TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 Kampung Biri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 135 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang dimaksud; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Papua, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 22 Februari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015 |
| Pemohon | : | Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, ST., M.M. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Tahun 2015, Nomor Urut 4. Kuasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 di 20 TPS, di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yaitu: 75 1.1 TPS 1 Amasing Kota 1.2 TPS 2 Amasing Kota 1.3 TPS 3 Amasing Kota 1.4 TPS 1 Amasing Kota Utara 1.5 TPS 2 Amasing Kota Utara 1.6 TPS 1 Awanggoa 1.7 TPS 1 Belang-Belang 1.8 TPS 1 Hidayat 1.9 TPS 1 Indomut 1.10 TPS 1 Kaputusang 1.11 TPS 1 Labuha 1.12 TPS 4 Labuha 1.13 TPS 1 Marabose 1.14 TPS 2 Marabose 1.15 TPS 1 Suma Tinggi 1.16 TPS 1 Sumae 1.17 TPS 1 Tomori 1.18 TPS 2 Tomori 1.19 TPS 3 Tomori 1.20 TPS 4 Tomori paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini dibacakan; 76 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara serta Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 22 Februari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tahun 2015 |
| Pemohon | : | Indra Putra, S.T. dan Komperensi, SP. M.Si. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 22 Februari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 72/PHP.BUP-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 |
| Pemohon | : | Khairunas dan Edi Susanto. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2015, Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: Virza Benzani, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 136 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 16 Februari 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |