| Pokok Perkara |
: |
Pengujian Formil UU 6/2023 terhadap UUD 1945 Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Tanggal Putusan : Senin, 2 Oktober 2023. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah badan hukum dan serikat kerja yang bekerja untuk pemajuan dan pembelaan hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi manusia untuk mewujudkan keadilan sosial dan hak asasi manusia melalui advokasi litigasi dan advokasi kebijakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI adalah badan hukum berbentuk perkumpulan yang aktif melakukan kegiatan di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Pemohon III dan Pemohon XIV adalah serikat pekerja. Pemohon VI dan Pemohon XIII adalah badan perkumpulan yang bergerak di bidang perlindungan hak asasi manusia. Pemohon VII adalah badan perkumpulan yang bergerak di sektor perdagangan global. Pemohon II dan Pemohon VIII adalah badan hukum berupa yayasan, serta Pemohon XII adalah badan hukum berupa perkumpulan. Terkait dengan Kewenangan Mahkamah, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 51 ayat (3) UU MK, oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Terkait dengan Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil, menurut Mahkamah oleh karena UU 6/2023 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023 sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan permohonan, yaitu tanggal 14 Mei 2023. 2 Meskipun para Pemohon menyatakan permohonan a quo diajukan pada tanggal 17 April 2023 namun setelah Mahkamah mencermati permohonan para Pemohon yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 18 April 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 43/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023. Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang; Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah menilai Pemohon II, Pemohon VIII, dan Pemohon XII tidak diwakili oleh pihak yang berwenang sesuai dengan AD/ART atau akta pendiriannya, atau di dalam AD/ART maupun akta pendirian tidak menentukan subjek hukum yang berhak mewakili organisasi di luar dan di dalam pengadilan dan tidak pula terdapat surat keterangan atau mandat dari organisasi yang menyatakan pihak yang berhak mewakilinya, maka menurut Mahkamah, Pemohon II, Pemohon VIII, dan Pemohon XII tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Selanjutnya, terhadap Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XIII, dan Pemohon XIV telah dapat menguraikan kedudukan dan kegiatannya yang berkaitan erat dengan UU 6/2023 sehingga terdapat hubungan pertautan antara Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XIII, dan Pemohon XIV dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian secara formil. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai inkonstitusionalitas pembentukan UU 6/2023 yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XIII, dan Pemohon XIV (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Terhadap dalil para Pemohon mengenai pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam sub-Paragraf [3.15.1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diucapkan sebelumnya dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 2 Oktober 2023 berkenaan dengan isu konstitusionalitas penetapan UU 6/2023 dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa; Bahwa oleh karena isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan para Pemohon adalah berkenaan dengan penetapan Perppu 2/2022 dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana amanat Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, maka pertimbangan hukum tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk menjawab dalil para Pemohon a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum; Terhadap dalil para Pemohon mengenai pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi persyaratan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU 12/2011, Mahkamah telah memberikan pandangannya terkait “persidangan yang berikut” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 yang telah diputus oleh Mahkamah dalam sub-Paragraf [3.14.6] dan sub-Paragraf [3.14.7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023; Bahwa oleh karena substansi yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada hakikatnya sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diucapkan sebelumnya. Terlebih, esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yakni mempersoalkan terkait “persidangan yang berikut”. Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum permohonan a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai Pembentukan UU 6/2023 tidak 3 memenuhi persyaratan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 52 UU 12/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum; Terhadap dalil para Pemohon mengenai UU 6/2023 bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, isu anggapan penetapan Perppu 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023 tidak sesuai dengan |