| Pokok Perkara |
: |
Pengujian Formil Pembentukan UU 6/2023 terhadap UUD 1945. Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya Tanggal Putusan : Senin, 2 Oktober 2023 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik. Berdasarkan tujuan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai Buruh, maka sebagai partai politik yang platform perjuangannya berfokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, dan sebagainya, Pemohon sangat berkepentingan untuk menguji UU Cipta Kerja secara formil karena UU Cipta Kerja dibentuk dengan tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945, UU PPP, dan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sedangkan UU tersebut memuat berbagai pengaturan mengenai perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, dan sebagainya yang kesemua hal tersebut merugikan masyarakat kecil yang merupakan konstituen dan menjadi pihak dibela kepentingannya oleh Partai Buruh. Pemohon merasa dirugikan karena berlakunya UU 6/2023 dalam pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945. Tentang kewenangan Mahkamah, oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian formil undang-undang, in casu UU 6/2023 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah memandang Pemohon memiliki hubungan pertautan langsung dengan UU 6/2023 karena materi muatan norma dalam UU 6/2023 berkaitan erat dengan bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian utama Pemohon untuk memperjuangkan hak-hak buruh/pekerja sebagai upaya meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai inkonstitusionalitas pembentukan/persetujuan UU 6/2023, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk 2 mengajukan permohonan a quo. Bahwa Pemohon mendalilkan mengenai pembentukan UU 6/2023 tidak sesuai dengan syarat formil yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU 13/2022. Terhadap dalil a quo, Mahkamah telah menilai dan mempertimbangkannya dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diucapkan sebelumnya, bertanggal 2 Oktober 2023 sub-Paragraf [3.14.6] dan sub-Paragraf [3.14.7]. Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, oleh karena isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan Pemohon adalah berkenaan dengan syarat yang diatur oleh Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU 13/2022 maka pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk menjawab dalil dalam permohonan Pemohon a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan anggapan penetapan UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU 13/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum. Bahwa Pemohon mendalilkan penetapan UU 6/2023 tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Berkenaan dengan isu konstitusionalitas penetapan UU 6/2023 dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diucapkan sebelumnya, yaitu sub-Paragraf [3.15.1]. Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, oleh karena isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan Pemohon adalah berkenaan dengan penetapan UU 6/2023 dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana penafsiran terhadap Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, maka pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk menjawab dalil dalam permohonan Pemohon a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan tidak terpenuhinya syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dalam penetapan UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum; Bahwa Pemohon selanjutnya mendalilkan pembentukan UU 6/2023 tidak sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Selain itu, menurut Pemohon pembentukan UU 6/2023 tidak sesuai dengan syarat partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 a quo. Berkenaan dengan isu anggapan penetapan Perppu 2/2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023 tidak sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah telah menilai dan mempertimbangkannya dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diucapkan sebelumnya, yaitu sub-Paragraf [3.15.3] dan sub-Paragraf [3.15.4]. Berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, oleh karena isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan Pemohon adalah berkenaan dengan ketidaksesuaian antara penetapan UU 6/2023 dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk menjawab dalil dalam permohonan Pemohon a quo. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaksesuaian antara penetapan UU 6/2023 dengan |
| Tanggal Putusan |
: |
Senin, 2 Oktober 2023 |
| File Pendukung |
: |
Dokumen Ikhtisar |