Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 81 to 90 of 2634 items

Nomor 106/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Frasa “tindak pidana korupsi” dalam norma Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e UU 19/2019 serta frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Senin, 16 Maret 2026.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 42/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) UU 40/2007, Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) UU 21/2008, dan Pasal 110 ayat (2) UU 4/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Senin, 16 Maret 2026.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 50/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Tidak adanya pengecualian untuk akademisi, peneliti, atau aktivis dalam pidana atas kritik dan masukan, pernyataan, hasil penelitian terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara dalam Pasal 310 ayat (1), dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, Pasal 27A UU 1/2023, dan tidak adanya pengecualian terhadap rezim tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau tindak pidana fitnah dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024, dan batasan niat baik dalam pidana informasi teknologi elektronik yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU 1/2024, Pasal 35 UU 11/2008 melanggar prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; melanggar hak atas atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; melanggar hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Senin, 16 Maret 2026. 2
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 54/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian materiil Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e, serta Pasal 79 ayat (8) huruf a UU 20/2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945;
Tanggal Putusan : Senin, 16 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 47/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU 14/2025 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Senin, 16 Maret 2026.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 46/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
Tanggal Putusan : Senin, 16 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 191/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU 12/1980 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Senin, 16 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 176/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 1 huruf b, Pasal 1 huruf f dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Senin, 16 Maret 2026.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 10/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian UU 20/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Senin, 2 Maret 2026.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 173/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 untuk dinyatakan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia, yang apabila tidak dipenuhi menjadikan nota kesepahaman atau perjanjian tersebut batal demi hukum”, karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Senin, 2 Maret 2026.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar