| Pokok Perkara |
: |
Pengujian Pasal 182 huruf g UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU- XXI/2023 dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai pada Putusan Mahkamah Konstitusi 87/PUU- XX/2022 serta Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai terakhir pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025 terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya Tanggal Putusan : Senin, 16 Maret 2026 Ikhtisar Putusan : Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa aktif dan lulusan (fresh graduate) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram yang kesemuanya juga sebagai pemilih yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah), oleh karena yang dimohonkan pengujian adalah undang-undang in casu, norma Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 dan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadilli, dan memutus permohonan a quo. Berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Para Pemohon menguraikan telah dirugikan hak konstitusionalnya secara potensial dengan berlakunya norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 2 Nomor 12/PUU-XXI/2023, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan pengujian, karena kekhawatiran adanya pengulangan kembali perbuatan pidana yang merugikan negara, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Berkenaan dengan norma yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan norma-norma a quo yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) serta Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Setelah Mahkamah mencermati norma yang dijadikan dasar pengujian dalam permohonan-permohonan sebelumnya, dimana substansi permohonan tersebut telah dipertimbangkan, telah ternyata terdapat perbedaan dasar pengujian yang digunakan para Pemohon dalam menguji norma a quo, yaitu Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang tidak menjadi dasar pengujian dalam permohonan-permohonan sebelumnya. Terlebih, terdapat perbedaan alasan permohonan yaitu, permohonan a quo mengaitkan dengan beberapa tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terlepas secara substansial permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, Mahkamah berpendapat, permohonan para Pemohon tidak terhalang dengan ketentuan norma Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 dan dapat diajukan kembali. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan. Bahwa selanjutnya permasalahan yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah dengan tidak dimasukkan jenis tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara bagi mantan terpidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU- XXIII/2025, bertentangan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahwa Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya telah memberikan persyaratan tambahan yang bersifat kumulatif. Persyaratan tambahan yang pada hakikatnya merupakan pembatasan hak terhadap mantan terpidana tersebut, menurut Mahkamah dapat dibenarkan secara konstitusional semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Dalam kaitan ini, pembatasan yang mengatur persyaratan bagi pengisian jabatan-jabatan publik yang diperoleh dengan cara pemilihan (elected officials) diperlukan untuk memenuhi standar moral tertentu dalam rangka melindungi hak pemilih mendapatkan figur calon pemimpin yang berintegritas. 3 Berkaitan dengan keberlakuan syarat kumulatif sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, yang memberikan pembatasan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merupakan mantan terpidana. Dalam kaitan ini, para Pemohon memohon agar syarat tersebut ditambahkan dengan pengecualian bagi mantan terpidana tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Persoalannya adalah apakah masih diperlukan pengecualian tersebut dalam konteks pembatasan hak asasi manusia. Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tindak pidana serius (kejahatan luar biasa) yang membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan. |