Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 721 to 730 of 2634 items

Nomor 135/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 terhadap UUD NRI Tahun 1945
Tanggal Putusan : Jumat, 29 November 2024.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 39/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Konstitusionalitas (i). Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5; (ii). Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6; (iii). Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 7, (iv); Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15; dan (v). Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 42 angka 23. terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Jumat, 29 November 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 127/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Jumat, 29 November 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 87/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 42 UU 30/2002; Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal 91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 93 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP; dan Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat (1), Pasal 199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200 ayat (2), Pasal 200 ayat (3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat (2), Pasal 202 ayat (3), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Jumat, 29 November 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 125/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Tidak adanya pengaturan mengeai blank vote dalam ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2024 melanggar prinsip kedaulatan rakyat, prinsip negara hukum, prinsip pemilihan kepala daerah yang demokratis, prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak mengeluarkan pendapat, hak kemerdekaan pikiran, dan bersifat diskriminatif, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
Tanggal Putusan : Kamis, 14 November 2024.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 129/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mengatur cara penghitungan masa jabatan penjabat (pejabat sementara) gubernur, bupati, dan walikota.
Tanggal Putusan : Kamis, 14 November 2024.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 140/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Permohonan penafsiran konstitusional terhadap frasa “Perbuatan Tercela” dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 139/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 berkaitan dengan kotak kosong bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 14 November 2024.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 127/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pasal 54C ayat (2), Pasal 54D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 123/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pasal 48 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 48 ayat (4) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar