| Pokok Perkara |
: |
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024. Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024; 6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024; 7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10.Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 11.Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Tanggal Putusan : 24 februari 2025 Ikhtisar Putusan : Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, Nomor Urut 3 memohonkan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara KPU 1893/2024, bertanggal 6 Desember 2024 dengan alasan yang pada pokoknya adanya dengan dugaan keterpenuhan persyaratan calon Bupati Nomor Urut 1 bernama Drs. Edi Damanysah yang telah menjabat Bupati Kiutai Kartanegara selama 2 periode. Bahwa terkait terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah, setelah Mahkamah mencermati secara saksama Permohonan Pemohon terutama pada bagian posita dan petitum permohonan, telah ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon pada pokoknya adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara 1893/2024, bertanggal 6 Desember 2024. Bahwa oleh karena Permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara 1893/2024, bertanggal 6 Desember 2024, Mahkamah berpendapat hal tersebut menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu Mahkamah berwenang untuk mengadili Permohonan a quo. Terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya permohonan Pemohon tidak dapat diterima dalam tenggang waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024 menyatakan, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon”. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) PMK 3/2024 menyatakan, “Pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Termohon menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. Bahwa Termohon mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara 1893/2024, pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, Pukul 04.06 WITA. Adapun Pemohon mengajukan permohonan pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, pukul 22.11 WIB, sehingga Mahkamah berpendapat masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum, Termohon dan Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Bahwa selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 259.489 suara – 83.513 suara = 175.976 suara (46,58%) atau lebih dari 3.778 suara. Dengan demikian, melebihi ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016. Bahwa Mahkamah mencermati adanya dalil Pemohon terkait dengan dugaan keterpenuhan persyaratan calon. Dalil demikian, jika benar adanya, menurut Mahkamah merupakan “kondisi/kejadian khusus” yang dapat menjadi alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 sebagai syarat formil pengajuan permohonan, oleh karenanya terhadap perkara a quo dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, sebagaimana juga telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 5 Februari 2025. Bahwa dengan demikian, terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan bersama-sama dalam pembuktian dalil Pemohon berkaitan dengan adanya “kondisi/kejadian khusus” a quo. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi dan pokok permohonan Pemohon. Bahwa berkenaan dengan eksepsi permohonan Pemohon tidak jelas/kabur adalah tidak beralasan menurut hukum. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok Permohonan Pemohon. Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan terdapat ketidakterpenuhan persyaratan Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dengan alasan-alasan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya Drs. Edi Damansyah, M.Si tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena yang bersangkutan sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua kali masa jabatan atau dua periode, baik sebagai Bupati Sementara (plt) maupun sebagai Bupati definitif, sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah tidak sah. Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan Calon Bupati Drs. Edi Damansyah, M.Si telah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara selama dua periode dan mempermasalahkan penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si pada periode pertama (2016-2021) yaitu setelah Drs. Edi Damansyah, M.Si (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati) menggantikan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang ditahan oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Pemohon, Drs. Edi Damansyah, M.Si telah menjabat sebagai Bupati sejak dilantik atau dikukuhkan pada tanggal 9 April 2018 hingga dilantiknya Drs. Edi Damansyah, M.Si untuk jabatan Bupati Kutai Kartanegara periode kedua pada tanggal 26 Februari 2021. Sehingga menurut Pemohon, masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si periode masa jabatan 2016-2021 adalah 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan 13 (tiga belas) hari. Bahwamenurut Termohon dan Pihak Terkait harus mulai dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 yaitu sejak dilantiknya Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara pengganti Rita Widyasari pada tanggal 14 Februari 2019 hingga dilantiknya Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati definitif hasil pemilihan serentak tahun 2020. Sehingga jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si pada periode pertama (masa jabatan 2016-2021) menurut Termohon dan Pihak Terkait adalah selama 2 (satu) tahun 11 (sebelas) hari. Bahwa terdapat perbedaan penghitungan masa jabatan oleh Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, utamanya terhadap kapan dimulainya penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si dapat dikatakan sebagai masa jabatan periode pertama yaitu pada rentang waktu antara tanggal 9 April 2018 sampai dengan tanggal 14 Februari 2019. Oleh karena itu, hal yang perlu dijawab oleh Mahkamah adalah apakah rentang waktu tanggal 10 Oktober 2017 saat pertama kali Drs. Edi Damansyah, M.Si menjalankan tugas sebagai Plt. Bupati sampai dengan tanggal 14 Februari 2019 yaitu saat dilantiknya Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara, ditambah hingga berakhir masa jabatan sebagai bupati definitif tanggal 25 Februari 2021 adalah masa jabatan yang dapat diperhitungkan sebagai masa jabatan 1 (satu) periode bagi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara Periode 2016-2021 atau tidak, meskipun terdapat pengukuhan tanggal 9 April 2018 terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Plt. Bupati di tengah rentang waktu antara tanggal 10 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 Februari 2021. Bahwa terhadap perbedaan penghitungan masa jabatan a quo, telah ternyata perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan oleh para pihak maupun perbedaan penafsiran para pihak terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati. Pemohon mendasarkan penghitungan masa jabatan pada empat Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Sedangkan Termohon dan Pihak Terkait mendasarkan penghitungan masa jabatan pada Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014 yang menegaskan salah satu tugas wakil bupati adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Bahwa Pemohon telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan Keberatan Tertulis kepada Termohon, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, hingga Mahkamah Agung. Meskipun telah terdapat putusan terkait keberatan Pemohon terhadap permasalahan a quo, aspek hukum mengenai syarat pencalonan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara masih memerlukan kejelasan dan kepastian. Adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode, baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati maupun sebagai Bupati definitif, menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Oleh karena itu, berkaitan dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah perlu mendapatkan penegasan guna memastikan adanya kepastian hukum. Bahwa dalam menentukan penghitungan masa jabatan kepala daerah yang berhenti dengan alasan sebagaimana terdapat pada Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014, menurut Mahkamah, harus dikembalikan kepada pengaturan sebagaimana telah diputuskan oleh keempat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah. Hal ini dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan berkekuatan hukum serta berlaku sebagai undang-undang karena objek pengujiannya adalah undang-undang serta harus dibaca dan dipahami secara utuh mulai dari bagian Pertimbangan Hukum Mahkamah hingga Amar Putusan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, bagi pembentuk peraturan pelaksana undang-undang tidak boleh memberikan penafsiran lain selain yang terdapat dalam putusan itu sendiri termasuk tidak juga dibolehkan untuk menafsirkan secara parsial antara Pertimbangan Hukum dengan |