Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 521 to 530 of 2634 items

Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : 04 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : 04 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 63/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Nomor 2376 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024 Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan : 4 Februari 2025 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah Mathur Husyairi, S.Ag, M.Ip. dan Jayus Salam, S.Ip., Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Tahun 2024, Nomor Urut 2 yang memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan Nomor 2376 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Kab. Bangkalan 2376/2024). Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut Kewenangan Mahkamah, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi Termohon yang pada pokoknya menguraikan dalam permohonan a quo tidak menarasikan terkait perselisihan hasil pemilihan melainkan hanya pelanggaran administratif, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, dan pelanggaran pidana pemilihan, serta eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menguraikan permohonan a quo merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum karena memuat dalil pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah yang terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama Permohonan Pemohon terutama pada bagian posita dan petitum permohonan, telah ternyata yang dimohonkan oleh Pemohon pada pokoknya adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Nomor 2376 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Kab. Bangkalan 2376/2024); Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, penting terlebih dahulu Mahkamah menegaskan mengenai frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) yang menyatakan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus” telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022. Sehingga, Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 selengkapnya harus dibaca “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.” Dalam kaitan ini, kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi yang harus memastikan penyelenggaraan pemilukada tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya secara konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 mengandung semangat yang menghendaki penyelenggaraan pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Salah satu kunci yang penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut adalah penegakan semua instrumen hukum pemilukada dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan. Untuk itu, apabila diletakkan dalam konteks kewenangan Mahkamah sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, frasa “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu, termasuk pemilukada, yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Artinya, sekalipun UU Pemilukada telah mendesain sedemikian rupa mekanisme penyelesaian masalah hukum pemilukada pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga yang berbeda yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan berarti Mahkamah tidak berwenang untuk menilai masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilukada. Salah satu dasar untuk membuka kemungkinan tersebut adalah penyelesaian yang dilakukan lembaga-lembaga sebagaimana disebutkan di atas masih mungkin menyisakan ketidaktuntasan, terutama masalah yang potensial mengancam terwujudnya pemilukada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Di antara penyebab kerap terjadinya masalah dimaksud adalah singkat atau terbatasnya waktu penyelesaian masalah hukum di masing- masing tahapan pemilukada termasuk terbatasnya wewenang lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilukada. Dalam hal masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang berkaitan dengan (memengaruhi) hasil pemilihan. Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilukada usai, siapapun yang menjadi pemenang pemilukada akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilukada tidak terjadi pada tahapan pemilukada sebelum penetapan hasil, apapun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili semua keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada. Sehingga, Mahkamah tidak memiliki alasan untuk menghindar dalam mengadili masalah hukum pemilukada yang terkait dengan tahapan pemilukada berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilukada, sepanjang hal demikian memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilukada. Terlebih, jika dalam proses pemilihan terdapat “kondisi/kejadian khusus” yang belum terselesaikan oleh lembaga yang berwenang pada masing-masing tahapannya, termasuk dalam hal ini hingga sebelum dilakukan pelantikan sebagai tahapan akhir. Dengan demikian, berkenaan dengan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah telah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus secara permanen. Oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan Keputusan KPU Kab. Bangkalan 2376/2024, maka Mahkamah berpendapat hal tersebut menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Oleh karenanya, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Berdasarkan Pasal 157 ayat (5) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024) menyatakan, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon”. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) PMK 3/2024 menyatakan, “Pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Termohon menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.” Pasal 1 angka 32 PMK 3/2024 menyatakan, “Hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah”. Selanjutnya, terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Pasal 7 ayat (4) PMK 3/2024 menyatakan, “Jam layanan pengajuan Pemohonan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada hari kerja.” Termohon mengumumkan Keputusan KPU Kab. Bangkalan 2376/2024 pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 22.46 WIB. Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, dan terakhir hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Permohonan Pemohon diajukan di Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, pukul 11.19 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e- AP3) Nomor 63/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 6 Desember 2024, sehingga Mahkamah berpendapat masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016. Terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan apakah terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, sehingga perkara a quo dapat dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Untuk itu, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon. Namun demikian, oleh karena terhadap pokok permohonan Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon maka Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur) dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut. 1. Menurut Termohon, dalil Pemohon dalam permohonan tidak bersesuaian dan tidak menguraikan secara jelas dan nyata suara yang beralih atau berpindah pada Pihak Terkait. 2. Menurut Pihak Terkait, aturan tentang ambang batas dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 merupakan bagian integral dari isu objek sengketa tetapi Pemohon menguraikannya pada bagian kedudukan hukum Pemohon. 3. Menurut Pihak Terkait, Pemohon mencampuradukkan isu perselisihan penetapan perolehan suara dengan isu pelanggaran administratif pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif. Terhadap eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tersebut, setelah Mahkamah mencermati permohonan a quo, telah ternyata dalam permohonan Pemohon pada pokoknya telah menguraikan adanya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak. Sementara, terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut, materi eksepsi telah memasuki substansi pokok permohonan yang baru dapat dibuktikan bersama-sama dengan materi pokok permohonan. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon a quo, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas/kabur adalah tidak beralasan menurut hukum, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 dalam perkara a quo, sebagai berikut. Berkenaan dengan permohonan a quo, Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 1 disebabkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan alasan-alasan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut. 1. Menurut Pemohon, sejak tanggal 24 sampai dengan 27 November 2024 telah terjadi pembagian uang di 18 Kecamatan yang dilakukan oleh PPS, Petugas KPPS, RT dan RW, Kepala desa dan kepala dusun dengan ajakan memilih pasangan calon nomor urut 1. 2. Menurut Pemohon, terdapat ketidaknetralan penyelenggara di tingkat TPS dengan penjelasan sebagai berikut: a. Di TPS-TPS Desa Ombul Kecamatan Arosbaya terdapat KPPS yang mencoblos sendiri sisa surat suara dengan melibatkan saksi kedua pasangan calon dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bangkalan. b. Di TPS 1 hingga TPS 11 Desa Genteng Kecamatan Konang, terdapat Petugas KPPS yang mencoblos surat suara dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara. c. Pemilih yang mencoblos berkali-kali di TPS Desa Mandung dan Desa Banda Sholeh Kecamatan Kokop yang dibiarkan oleh petugas KPPS dan PTPS Desa Banda Sholeh Kecamatan Kokop. d. Terdapat anak sekolah yang mencoblos di antaranya di TPS 005 Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. e. Terdapat pemilih yang membawa surat undangan TPS-TPS di Desa Banyior Kecamatan Sepulu. f. Mobilisasi Pemilih yang tidak terdattar di DPT TPS 008 Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu. g. Petugas KPPS memanipulasi tingkat kehadiran di TPS Desa Pandanan, Desa Batah Timur, Desa Dlemer, Desa Gunung Sereng, Desa Somor Koneng, Desa Janteh, Desa Tebul, Desa Batah Barat, dan Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar kemudian mencoblos pasangan calon nomor urut 1. h. Tingkat kehadiran di TPS 004 Desa Perreng Kecamatan Burneh mencapai 100% tetapi terdapat pemilih yang tidak hadir. i. Petugas KPPS mengubah hasil penghitungan suara di Kecamatan Tanjung Bumi dan Kecamatan Modung dan menambah perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan cara menghapus hitungan lidi dengan type-x. Selain itu, terdapat unggah ulang hasil C1 di TPS di TPS 04 Desa Dabung Kecamatan Geger. j. Petugas KPPS tidak menyebar surat C-6 Pemberitahuan di Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah seperti terjadi di TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa Pettong dengan tingkat kehadiran 99,47%, sehingga ada pencoblosan surat suara sendiri oleh petugas KPPS atau pihak lain. k. Petugas KPPS merusak surat suara, selain itu KPPS dan PTPS membiarkan pemilih mencoblos lebih dari satu kali di TPS 007 Desa Banjar di mana Bawaslu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan Termohon melakukan pemungutan suara ulang tetapi tidak dilaksanakan Termohon. l. Kotak suara yang sudah tidak tersegel dan yang ditunjukkan hanya satu lembar surat suara pemilihan calon gubernur di Desa Lembung, Kecamatan Kokop. m. Tidak ada penghitungan dan unggahan hasil dari 13 TPS Desa Banyubunih, Kecamatan Galis dan 7 TPS Desa Pakong, Kecamatan Modung dalam SIREKAP pada tanggal 27 November 2024 hingga Pukul 23.00 WIB. 3. Menurut Pemohon, pada saat melaksanakan proses rekapitulasi perolehan suara Petugas PPK di 13 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan tidak membuka model KWK C-hasil (plano) masing-masing TPS, tetapi hanya melakukan rekapitulasi berdasar Sirekap yang di unggah di laman KPU Kabupaten Bangkalan. Terkait ketidakcocokan daftar pemilih tetap dengan daftar kehadiran, saksi Pemohon melakukan protes tetapi PPK Kecamatan Kamal tidak bersedia memberikan formulir keberatan atas perintah Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan. 4. Menurut Pemohon, pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara, saksi Pemohon melakukan protes karena saat penghitungan tingkat kecamatan, hanya dilakukan dengan penyandingan data dari Sirekap sehingga tidak membuka dan menyandingkan data model C.Hasil KWK. Hanya PPK Kecamatan Klampis yang melakukan penghitungan ulang pada tingkat kabupaten dengan membuka C-Hasil KWK (Plano) sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Saksi Pemohon menolak hasil perolehan dan mengisi formulir keberatan kejadian khusus tetapi Termohon tidak bersedia menandatangani formulir kejadian khusus. 5. Menurut Pemohon, Bawaslu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan penghitungan/rekapitulasi ulang di sembilan TPS tetapi tidak dilaksanakan oleh Termohon yaitu di TPS 002 dan TPS 003 Desa Soket Laok, TPS 001 dan TPS 002 Desa Petapan, TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Blega, TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampao. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 007 Desa Banjar Kecamatan Galis tetapi tidak dilaksanakan Termohon. 6. Menurut Pemohon, Calon Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 1 masih menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Bangkalan 2024- 2028 dan menggunakan fasilitas yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bangkalan antara lain mobil operasional KONI Bangkalan (Mobil Suzuki APV) sebagai kendaraan operasional pasangan calon nomor urut 01. Selain itu, salah satu komisioner KPU Bangkalan dan beberapa penyelenggara tingkat kecamatan dan pengawas kecamatan serta PPS dalam Pilkada Bangkalan 2024 masih menjadi pengurus aktif KONI di mana Kantor KONI Kabupaten Bangkalan sering dijadikan tempat pertemuan, rapat dan konsolidasi oleh beberapa penyelenggara, kepala desa, dengan calon Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 01 sebelum dan selama masa kampanye, serta adanya deklarasi dukungan kepada pasangan calon nomor urut 1. 7. Menurut Pemohon, terdapat 286 TPS dengan tingkat kehadiran mencapai 90% hingga 100% yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan tetapi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di empat TPS yaitu TPS 006 Kelurahan Kemayoran, PS 003 Desa Sukolilo Barat, dan 2 TPS di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, didapati perubahan tingkat kehadiran pemilih dari di atas 90% menjadi hanya 20% saja saat pemungutan suara ulang, sehingga diduga terdapat perbuatan KPPS yang mengubah tingkat kehadiran dengan menandatangani sendiri daftar hadir, mencoblos sendiri surat suara, dan mengubah penghitungan pada model Kwk C. Hasil (Plano) pada TPS dengan tingkat kehadiran mencapai 90% hingga 100%. Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai adanya money politic untuk memilih Pihak Terkait di 18 kecamatan, Pemohon telah menyampaikan adanya bukti laporan tindak pidana politik uang yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya, Pemohon mendalilkan bahwa politik uang juga terjadi Kecamatan Blega, Sepulu, Tragah, Galis, Kwanyar, Socah, dan Tanjung Bumi. Termohon dan Pihak Terkait pada pokoknya menjelaskan bahwa dalil politik uang tersebut tidak berdasar karena tidak menguraikan bukti dan locus yang jelas. Berkenaan dengan itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyampaikan terhadap adanya beberapa laporan dugaan tindak pidana politik uang telah memperoleh status tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan karena kurangnya alat bukti. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan menjelaskan tidak terdapat laporan dugaan tindak pidana politik uang di Kecamatan Blega, Sepulu, Tragah, Galis, Kwanyar, Socah, dan Tanjung Bumi. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mencermati bahwa laporan politik uang yang didalilkan Pemohon tersebut telah memperoleh status tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Selanjutnya, berkaitan dengan dalil politik uang di Kecamatan Blega, Sepulu, Tragah, Galis, Kwanyar, Socah, dan Tanjung Bumi, serta kecamatan lainnya, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas waktu (tempus) dan tempat (locus) ataupun kronologi terjadinya politik uang tersebut, serta tidak menguraikan ada tidaknya temuan atau rekomendasi yang belum ditindaklanjuti Termohon terkait politik uang tersebut. Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan Termohon, termasuk dalil mengenai ketidaknetralan penyelenggara di tingkat TPS dan PPK, Termohon membantah dalil dimaksud dan menjelaskan pada pokoknya tidak ada putusan atau rekomendasi dari lembaga yang berwenang yang belum ditindaklanjuti. Selanjutnya, Pihak Terkait menjelaskan bahwa dalil a quo pada pokoknya tidak ditanggapi karena ditujukan kepada Termohon. Berkenaan dengan itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan dalam keterangannya menyampaikan sebagai berikut: a. Terdapat rekomendasi penyandingan dan pencocokan data ulang yang telah ditindaklanjuti oleh Termohon antara lain di TPS 002 Desa Ombul, TPS 002 dan TPS 003 Desa Pettong Kecamatan Tanah Merah, serta TPS 010 Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, TPS 004 Desa Suwa’an Kecamatan Modung, TPS 002 dan TPS 003 Desa Pettong Kecamatan Tanah Merah, serta TPS 010 Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang. b. Tidak terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti berkaitan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan di Kecamatan Modung, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Geger, Kecamatan Tragah, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Blega, Kecamatan Konang, Kecamatan Burneh, dan Kecamatan Sepulu. Adapun pada Kecamatan Klampis terdapat rekomendasi rekapitulasi Ulang Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Klampis, hal tersebut telah ditindaklanjuti Termohon. Adapun pada Kecamatan Tanjung Bumi, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memberikan imbauan secara lisan kepada KPU Kabupaten Bangkalan agar membacakan Formulir Model Kejadian Khusus dan/atau Keberatan pada Kecamatan Tanjung Bumi dan Termohon telah menindaklanjutinya. c. Berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat kejadian khusus berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran pada TPS 001 sampai dengan TPS 011 Desa Genteng, TPS 005 Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi, TPS 008 Desa Kelbung Kecamatan Sepulu, TPS 004 Desa Lembung Gunong Kecamatan Kokop, TPS 001 sampai dengan TPS 013 Desa Banyubunih Kecamatan Galis dan TPS 001 sampai dengan TPS 004 Desa Pakong, TPS Desa Pandanan, Desa Batah Timur, Desa Dlemer, Desa Gunung Sereng, Desa Somor Koneng, Desa Janteh, Desa Tebul, Desa Batah Barat, dan Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar. d. Rekomendasi sanksi teguran peringatan pertama kepada anggota KPPS 004 Desa Banyior Kecamatan Sepulu telah ditindaklanjuti Termohon. e. Laporan penggunakan surat suara 100 persen pada TPS 001 sampai dengan TPS 004 Desa Perreng tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiil alat bukti. f. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Bawaslu Kabupaten Bangkalan pada pokoknya menyampaikan telah mengeluarkan 13 rekomendasi berkaitan dengan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, sanding data dan kode etik di mana Termohon telah menindaklanjuti 12 rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan dimaksud tetapi terdapat satu rekomendasi terkait pemungutan suara ulang di TPS 007 Desa Banjar yang ditindaklanjuti berbeda oleh Termohon yaitu melalui penghitungan suara ulang. Terhadap dalil Pemohon, setelah mencermati keterangan dan bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat rekomendasi ataupun temuan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan atau lembaga lain yang berwenang yang belum ditindaklanjuti Termohon. Namun demikian, terdapat satu rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan terkait pemungutan suara ulang di TPS 007 Desa Banjar yang ditindaklanjuti Termohon secara berbeda dengan cara penghitungan suara ulang. Berkenaan dengan signifikansinya dalam perselisihan hasil pemilihan, Mahkamah mencermati bahwa TPS 007 Desa Banjar mempunyai Daftar Pemilih Tetap sejumlah 586 orang. Terhadap hal dimaksud, Mahkamah mencermati bahwa perolehan suara Pihak Terkait adalah 319.072 suara sedangkan perolehan suara Pemohon sejumlah 211.201 suara sehingga selisih suaranya yaitu sebanyak 107.871 suara. Dengan demikian, jikalau sekiranya perbedaan tindak lanjut rekomendasi tersebut hendak dipersoalkan lebih lanjut, hal demikian belum cukup untuk menunjukkan adanya signifikansi yang dapat memengaruhi adanya perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengenai penghitungan/rekapitulasi suara yang tidak dilaksanakan oleh Termohon pada sembilan TPS yaitu di TPS 002 dan TPS 003 Desa Soket Laok, TPS 001 dan TPS 002 Desa Petapan, TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Blega, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampao, Termohon dalam jawabannya menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti antara lain melalui penyandingan data di mana tidak terdapat perbedaan antara C. Hasil dengan C. Hasil Salinan selain itu saksi Pemohon telah menandatangani form C. Hasil. Selanjutnya, Pihak Terkait menjelaskan bahwa dalil a quo tidak ditanggapi karena ditujukan kepada Termohon. Adapun Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa rekomendasi dimaksud telah dilaksanakan oleh Termohon. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak menguraikan adanya bukti yang relevan yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa rekomendasi penghitungan/rekapitulasi suara di sembilan TPS tersebut belum dilaksanakan oleh Termohon. Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai Calon Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Nomor Urut 1 yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangkalan yang anggarannya bersumber dari APBD, penggunaan fasilitas KONI Bangkalan seperti mobil operasional, adanya keikutsertaan Komisioner KPU Bangkalan dalam kepengurusan KONI Bangkalan, terdapat beberapa penyelenggara tingkat PPK, Panwascam, serta PPS, yang masuk dalam kepengurusan KONI serta melaksanakan rapat di Kantor KONI, Termohon pada pokoknya membantah dalil keikutsertaan Komisioner KPU Bangkalan dalam kepengurusan KONI Bangkalan dimaksud dengan menyertakan bukti Surat Pengunduran Diri atas nama Bahiruddin selaku Pengurus KONI Kabupaten Bangkalan Masa Bakti 2024-2028 bertanggal 12 Juni 2024 sebagai tindak lanjut Pasal 21 ayat (1) huruf k UU 7/2017. Selanjutnya, Pihak Terkait menyampaikan bahwa mobil operasional dimaksud bukan milik KONI Kabupaten Bangkalan. Sedangkan Bawaslu tidak menyampaikan keterangan terkait kepengurusan KONI Bangkalan dimaksud. Berkenaan dengan itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak menguraikan mengenai ketentuan apa yang dilanggar oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Nomor Urut 1 sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Bangkalan baik dalam tahapan pendaftaran sebagai pasangan calon kepala daerah maupun dalam tahapan lainnya dalam proses pemilihan kepala daerah. Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak menguraikan ada tidaknya temuan, rekomendasi, ataupun sanksi yang belum ditindaklanjuti dari lembaga yang berwenang berkenaan dengan kepengurusan KONI tersebut. Berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan terdapat 286 TPS dengan tingkat kehadiran mencapai 90% hingga 100%, Termohon menjelaskan bahwa Pemohon tidak menguraikan TPS mana saja yang terdapat kejadian pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh KPPS tersebut. Berkenaan dengan itu, Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pemohon tidak menguraikan adanya bentuk pelanggaran administrasi beserta bukti yang relevan. Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan. Terhadap hal dimaksud, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat menguraikan adanya rekomendasi ataupun temuan yang belum dilaksanakan Termohon berkaitan dengan persoalan tingkat kehadiran mencapai 90 hingga 100% di 286 TPS dimaksud. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang- undangan. Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi/kejadian khusus”. Sehingga, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Dalam mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 8/2015), Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024. 2) Apakah Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016. Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024 masing-masing menyatakan sebagai berikut: Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, “Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota”; Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi”; Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 3/2024, “Para pihak dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah: a. Pemohon; b. ....;” Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024, “Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah: a. … b. pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati;” Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Nomor 1499 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 menyatakan Mathur Husyairi, S.Ag. dan Jayus Salam, S.IP. adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan Nomor 1500 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan dalam Pemilihan Serentak 2024, bertanggal 23 September 2024, menyatakan Mathur Husyairi, S.Ag. dan Jayus Salam, S.IP. adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Nomor Urut 2; Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Nomor Urut 2; Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016, menyatakan “(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan: d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.”; Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2024 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyatakan jumlah penduduk di Kabupaten Bangkalan adalah 1.024.581 (satu juta dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu) jiwa, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024 adalah paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bangkalan; Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5% x 530.273 suara (total suara sah) = 2.651 suara; Perolehan suara Pemohon adalah 211.201 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 319.072 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon 319.072 suara – 211.201 suara = 107.871 suara (20,34%) atau lebih dari 2.651 suara; Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut terpenuhi, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum maka eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan. Terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Dengan demikian,
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024 Amar Ketetapan : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 271/PHPU.BUP- XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Tanggal Ketetapan : 4 Februari 2025 Ikhtisar Ketetapan : Pemohon adalah Welliam R. Manderi dan Yohanes G. Raubaba, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024, Nomor Urut 3, yang memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1278 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2024. Mahkamah pada tanggal 15 Januari 2025 telah menerima surat perihal Permohonan Pencabutan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 271/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 15 Januari 2025; Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 15 Januari 2025 dengan agenda “Mendengarkan Pokok-Pokok Permohonan dari Pemohon“, namun Pemohon dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum dan prinsipal calon Bupati Kepulauan Yapen nomor urut 3 atas nama Welliam R. Manderi yang hadir dalam persidangan menyatakan mencabut/menarik permohonannya sekaligus menyerahkan surat Permohonan Pencabutan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 271/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, Mahkamah melakukan konfirmasi kebenaran penarikan Permohonan dimaksud dan Pemohon membenarkan pencabutan/penarikan tersebut. Oleh karena itu Mahkamah menilai tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan lagi ke tahapan persidangan berikutnya; Berdasarkan fakta hukum di atas dan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya untuk mempertimbangkan Permohonan Pemohon lebih lanjut, termasuk dalam hal ini jika terdapat Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah. Dengan demikian,
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar