Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 501 to 510 of 2634 items

Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 289/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Tanggal Putusan : 24 Februari 2025 Ikhtisar Putusan : Pemohon adalah La Andi, S.Sos. dan Abidin, S.Pd., M.Si., Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024, Nomor Urut 2 yang memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah 663/2024). Berkenaan dengan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah telah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus secara permanen. Oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah 663/2024, maka Mahkamah berpendapat hal tersebut menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Oleh karenanya, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Permohonan Pemohon diajukan di Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, pukul 14.32 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e- AP3) Nomor 4/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 4 Desember 2024, sehingga Mahkamah berpendapat masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah Nomor 404 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 menyatakan La Andi, S.Sos. dan Abidin, S.Pd., M.Si. adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah Nomor 405 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, menyatakan La Andi, S.Sos. dan Abidin, S.Pd., M.Si. adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 2; Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Nomor Urut 2; Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 55.036 suara (total suara sah) = 1.101 suara; Perolehan suara Pemohon adalah 27.225 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 27.811 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon 27.811 suara – 27.225 suara = 586 suara (1,06%) atau kurang dari 1.101 suara. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024 dan Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi dan pokok permohonan. Sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu mempertimbangan eksepsi Termohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena dalam dalil Pemohon terdapat kesalahan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama La Insele dan Wa Alumiya, terdapat pemilih yang berasal dari luar Buton Tengah tetapi Pemohon tidak menyebutkan secara jelas NIK pemilih tersebut, serta Pemohon tidak menguraikan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Selain itu, terdapat eksepsi Pihak Terkait yang pada pokoknya menyatakan dalam permohonan tidak menguraikan kesalahan penghitungan perolehan suara melainkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang tidak jelas diuraikan dalam posita, data suara sah Pemohon yang tidak tepat, ketidaktepatan penulisan nama desa dan kecamatan, dan adanya kesalahan penulisan Keputusan KPU. Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tersebut, menurut Mahkamah secara substansial telah berkaitan dengan pokok permohonan, sehingga eksepsi yang demikian merupakan keberatan yang tidak terkait dengan persoalan syarat formil. Dengan demikian eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan kabur (obscuur libel) tidak beralasan menurut hukum. Selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan. Pemohon mendalilkan berdasarkan situs cekdptonline.kpu.go.id terdapat pemilih yang terdaftar di luar Buton Tengah tetapi telah memberikan hak pilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024. Terhadap dalil Pemohon a quo, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama Jawaban/bantahan Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dan alat bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, berkenaan dalil Pemohon mengenai adanya beberapa pemilih tambahan di TPS 2 Desa Madongka, TPS 1 Desa Morikana, TPS 1 Desa Lalibo, dan TPS 1 Desa Walando yang telah menggunakan hak pilih tetapi berdasarkan DPT Online terdaftar di luar Buton Tengah, Mahkamah terlebih dahulu mencermati ketentuan/pedoman bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Keputusan KPU 1774/2024) yang menyatakan, “(h) apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan, Pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id: i. identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau Biodata Penduduk yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam Daftar Pemilih Tetap atau daftar Pemilih Pindahan; dan ii. tinggal di rukun tetangga/rukun warga (sesuai dengan alamat pada KTP-el atau Biodata Penduduk) yang sama dengan TPS Pemilih tersebut akan menggunakan hak pilih; dan (i) pelayanan terhadap Pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK sesuai nomor urut berikutnya;” Berdasarkan pedoman dimaksud, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Pindahan dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang mempunyai KTP-el atau biodata penduduk yang menunjukkan alamat RT/RW yang sama dengan TPS tempat menggunakan hak pilih. Berkenaan adanya dugaan pemilih yang terdaftar di luar Buton Tengah, penting bagi Mahkamah untuk memeriksa kesesuaian antara identitas pengguna hak pilih yang tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 2 Desa Madongka, TPS 1 Desa Morikana, TPS 1 Desa Lalibo, dan TPS 1 Desa Walando dengan identitas pemilih yang terdapat dalam e-KTP atau biodata penduduk. Berkenaan dengan itu, Mahkamah mencermati bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti screenshot DPT Online tanpa menyertakan Bukti KTP-el atau biodata penduduk lainnya di mana screenshot DPT Online tersebut hanya memuat 6 digit angka pertama NIK, sehingga pada pokoknya bukti DPT Online dimaksud tidak dapat digunakan untuk dicocokkan dengan nama dan NIK pemilih yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan. Termohon dan Pihak Terkait telah menyertakan bukti berupa e-KTP pemilih yang seluruhnya beralamat di Buton Tengah di mana setelah Mahkamah mencocokkan bukti e-KTP dimaksud dengan Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 2 Desa Madongka, TPS 1 Desa Morikana, TPS 1 Desa Lalibo, dan TPS 1 Desa Walando didapati bahwa pada pokoknya terdapat kesesuaian antara nama dan NIK dalam KTP-el dengan yang tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan rincian sebagai berikut: a. KTP-el atas nama Ramli, Utia, Hadi, dan Febriza yang beralamat di Buton Tengah mempunyai NIK yang sama dengan pemilih atas nama Ramli, Utia, Hadi, dan Febriza yang tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 02 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo. b. KTP-el atas nama La Bili dan Asma yang beralamat di Buton Tengah mempunyai NIK yang sama dengan pemilih atas nama La Bili dan Asma yang tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 01 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah. c. KTP-el atas nama Hizan yang beralamat di Buton Tengah mempunyai NIK yang sama dengan pemilih atas nama Hizan yang tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 01 Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah. d. KTP-el atas nama Agustinus Hadisumarta Gajon, Erifudin, La Bahari, Wa Ode Halmiah, La Genta, dan La Osi yang beralamat di Buton Tengah mempunyai NIK yang sama dengan pemilih atas nama Agustinus Hadisumarta Gajon, Erifudin, La Bahari, Wa Ode Halmiah, La Genta, dan La Osi yang tercantum dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 01 Desa Walando, Kecamatan Gu. Berkaitan dengan dalil Pemohon mengenai adanya pemilih yang terdaftar di DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge atas nama La Insele dengan NIK 9171010107670042 dan Wa Alumia dengan NIK 9171014107720035 yang juga terdaftar di Kota Jayapura, Mahkamah mencermati adanya bukti Kartu Keluarga Buton Tengah yang memuat nama Alumia dan La Insele bertanggal 9 Oktober 2017. Selanjutnya, saksi Termohon atas nama Wa Ode Rusviati menjelaskan bahwa kedua pemilih dimaksud sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di Buton Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain itu, saksi telah melaksanakan tugas sebagai pantarlih pemilihan kepala daerah di mana pada proses coklit, saksi hanya memeriksa kartu keluarga Alumia dan La Insele dikarenakan e-KTP hilang. Terhadap hal dimaksud, Mahkamah mencermati ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan, “Pantarlih dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan sebagai berikut: b. dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD;” Terhadap ketentuan dimaksud, Mahkamah berpendapat bahwa terdaftarnya Alumia dan La Insele dalam DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Buton Tengah yang menggunakan acuan kartu keluarga pada dasarnya telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga secara substantif berhak untuk memilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge serta tidak terbukti melanggar unsur keadaan tertentu yang mengakibatkan pemungutan suara ulang sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 PKPU 17/2024. Selanjutnya Mahkamah mencermati adanya bukti Pemohon berupa Surat Keterangan Kependudukan Nomor: 400.12/089/I/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah bertanggal 6 Januari 2025 yang pada pokoknya memuat 29 nama dan NIK disertai keterangan bahwa sebagian nama tersebut berdomisili di luar Buton Tengah. Terhadap surat tersebut, Pihak Terkait mengajukan bukti Surat Keterangan Sekretariat Daerah Buton Tengah Nomor: 100/227/2025 yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah tanggal 11 Februari 2025 yang menerangkan bahwa Surat Keterangan Kependudukan yang dibuat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah tersebut tidak melalui paraf berjenjang untuk mendapat persetujuan sehingga tidak terverifikasi. Berkenaan dengan itu, Mahkamah berpendapat bahwa isi surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Tengah tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya selain dikarenakan tidak adanya persetujuan atau verifikasi berjenjang, juga disebabkan ketiadaan dokumen pendukung lainnya seperti KTP-el atau biodata penduduk yang dapat mendukung keterangan dalam surat dimaksud. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menjelaskan tidak adanya rekomendasi ataupun temuan berkenaan dengan laporan yang didalilkan Pemohon berkenaan dengan pemilih yang mempunyai KTP-el di luar daerah Buton Tengah. Selain itu, saksi Pemohon dan Pihak Terkait telah menandatangani form C.Hasil di TPS 4 Desa Boneoge, TPS 2 Desa Madongka, TPS 1 Desa Morikana, TPS 1 Desa Lalibo, dan TPS 1 Desa Walando. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. Pemohon mendalilkan pada TPS 2 Kancebungi terdapat selisih satu surat suara antara jumlah surat suara sebelum dan sesudah pemungutan suara serta adanya pemilih atas nama La Mai yang mencoblos 2 surat suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur serta 2 surat suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati. Terdapat laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 30 November 2024. Terhadap dalil Pemohon a quo, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama Jawaban/bantahan Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dan alat bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah mencermati bahwa pada saat pemilihan tidak terdapat adanya pengajuan keberatan dari para saksi mengenai kejadian penuangan surat suara pada saat penghitungan suara. Berkenaan dengan itu, saksi Pemohon dan Pihak Terkait telah menandatangani Formulir C.Hasil-KWK-Bupati di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Desa Madongka. Selain itu, Pemohon tidak menguraikan keterkaitan antara kejadian dimaksud dengan pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon. Terlebih, tidak terdapat temuan pengawas ataupun rekomendasi berkaitan dengan persoalan tersebut. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum; Pemohon mendalilkan pada pleno tingkat kecamatan pada saat pembukaan kotak suara tanggal 30 Desember 2024 tidak terdapat daftar hadir pemilih di TPS 6 Kelurahan Watulea dan baru dibawa pada saat rapat pleno tanggal 1 Desember 2024. Selanjutnya, terdapat laporan Nomor 015/PL/PB/ KAB/28.16/XII/2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Terhadap dalil Pemohon a quo, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama Jawaban/bantahan Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dan alat bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah mencermati bahwa pada Formulir Model C.Hasil- KWK-Bupati TPS 06 Desa Watulea telah terdapat tanda tangan saksi Pemohon dan Pihak Terkait yang menunjukkan bahwa tidak terdapat keberatan dari para saksi pada saat proses pemilihan di TPS 6 Kelurahan Watulea tanggal 27 November 2024. Berkenaan dengan daftar hadir yang tidak dimasukkan dalam kotak suara yang tersegel dan baru ditemukan pada tanggal 1 Desember 2024, hal tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon dikarenakan pada saat proses pemilihan tanggal 27 November 2024 tidak terdapat adanya pengajuan keberatan dari para saksi ataupun kejadian khusus yang berkaitan dengan pemilihan di TPS 6 Kelurahan Watulea pada tanggal 27 November 2024. Terlebih, berdasarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah terhadap daftar hadir tersebut ternyata berada di dalam keranjang yang digunakan mengumpul dokumen berkas, dan terkait hal tersebut tidak ditemukan adanya perbedaan antara pemilih yang berjumlah 358 orang dengan jumlah suara sah dan tidak sah yang jika diakumulasikan juga berjumlah 358 surat suara yang terpakai oleh pemilih. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Pemohon mendalilkan terdapat pemilih atas nama Masrun yang berdomisili di Kabupaten Sorong telah menyalurkan hak pilihnya di TPS 02 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu padahal tidak memiliki surat undangan memilih dan tidak terdaftar di DPT Kabupaten Buton Tengah. Terkait hal tersebut, terdapat Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Terhadap dalil Pemohon a quo, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama Jawaban/bantahan Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dan alat bukti yang diajukan para Pihak dan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, berkenaan dalil Pemohon bahwa Masrun berdomisili di Kabupaten Sorong, Mahkamah mencermati bahwa Pemohon tidak menyertakan bukti KTP-el yang relevan melainkan hanya mencantumkan screenshot DPT Online yang hanya memuat 6 digit angka pertama NIK. Lebih lanjut, Termohon dan Pihak Terkait telah mengajukan Bukti KTP-el Masrun yang mencantumkan alamat KTP Buton Tengah dan bersesuaian dengan keterangan saksi Pihak Terkait atas nama Rizal Israh yang menerangkan bahwa Masrun adalah warga Buton Tengah sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pemilih yang berdomisili di luar Buton Tengah di TPS 02 Kelurahan Tolandona yang didasari DPT Online haruslah dikesampingkan. Selanjutnya, berkenaan dengan adanya Rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu yang pada pokoknya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu dikarenakan adanya pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan tetapi hanya membawa fotokopi KTP-el, Mahkamah berpedoman pada ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015) selengkapnya menyatakan, Pasal 112 ayat (2) UU 1/2015 “(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.” Terhadap ketentuan dimaksud, Mahkamah berpendapat bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 02 Kelurahan Tolandona tidak memenuhi Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016 di mana syarat pemungutan suara ulang dapat dilakukan apabila terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar yang mendapat kesempatan memberikan suara. Berkenaan dengan itu, Mahkamah berpendapat bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 02 Kelurahan Tolandona pada pokoknya diterbitkan sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pemilih atas nama Masrun sehingga tidak memenuhi syarat pemungutan suara ulang sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 02 Kelurahan Tolandona tersebut tidak dapat dilaksanakan Termohon. Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum; Pemohon mendalilkan pada tanggal 3 November 2024, berdasarkan informasi pangkalan data pendidikan tinggi, Calon Bupati Buton Tengah atas nama Dr. Azhari masih terdaftar sebagai Dosen Tetap dengan status aktif pada Universitas Sembilan Belas November Kolaka sedangkan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 3/2017), terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyampaian keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara sehingga seharusnya pada tanggal 27 Oktober 2024 Pihak Terkait sudah menyerahkan surat Keputusan Pengunduran Diri sebagai PNS. Sehubungan dengan itu, terdapat laporan Nomor 009/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Terhadap dalil Pemohon a quo, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama Jawaban/bantahan Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dan alat bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, adanya ketentuan yang mewajibkan calon kepala daerah menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai PNS dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemilihan dalam Pasal 69 ayat (1) PKPU 3/2017 merupakan ketentuan yang sudah tidak berlaku karena dicabut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024) sehingga saat ini syarat bagi calon kepala daerah yang berstatus sebagai aparatur sipil negara agar mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah sebagai berikut: Pasal 26 PKPU 8/2024 “(1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat: 1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan 2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali; dan c. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.” Berdasarkan ketentuan dimaksud, tidak terdapat adanya jangka waktu yang disyaratkan bagi pendaftar agar menyampaikan Keputusan Pemberhentian sebagai PNS. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) PKPU 8/2024 pada pokoknya membuka kesempatan bagi pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian agar cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Berkenaan dengan itu, secara faktual, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bertanggal 31 Oktober 2024 yang kemudian diperbaiki dengan Keputusan Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bertanggal 15 November 2024 yang diterbitkan sebelum pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo, tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian,
Tanggal Putusan : 24 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Senin, 24 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Rabu, 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : 5 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : -
Tanggal Putusan : Selasa, 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar