| Pokok Perkara |
: |
Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 dianggap bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945. Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya Tanggal Putusan : Rabu, 14 Agustus 2025. Ikhtisar Putusan : Para Pemohon terdiri atas badan hukum privat, dan perorangan warga negara yang merasa dirugikan karena norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 tidak memberikan jaminan tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara pada setiap jenjang pendidikan. Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 yang hanya memberikan jaminan untuk dana pendidikan dasar sehingga menghalangi para Pemohon dalam mendapatkan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi telah merugikan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terkait dengan kewenangan Mahkamah, oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian norma Undang-Undang, in casu Pasal 11 ayat (2 UU 20/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Terhadap kedudukan hukum, Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah dapat membuktikan berkenaan dengan syarat kualifikasinya sebagai Pemohon, baik Pemohon I selaku Badan Hukum Privat, maupun Pemohon II sampai dengan Pemohon V selaku perorangan warga negara Indonesia. Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah dapat menguraikan adanya potensi kerugian berkaitan dengan norma Pasal yang mengatur mengenai kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan anggaran pendidikan sebagaimana diatur oleh UU 20/2003. Oleh karena itu, Pemohon I sampai dengan Pemohon V telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga, jika permohonan a quo 2 dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon V (selanjutnya disebut para Pemohon) berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK Berkenaan dengan permohonan pengujian, oleh karena adanya dasar pengujian dan alasan konstitusionalitas yang berbeda antara perkara ini dengan Perkara 11/PUU-VII/2009 yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU- VII/2009, Mahkamah berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 dapat dimohonkan pengujian kembali. Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas yang dipersoalkan, Mahkamah menguraikan hal-hal sebagai berikut: Sebagai salah satu upaya memenuhi tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa, UUD NRI tahun 1945 telah mengamanatkan prinsip yang menjadi landasan sistem pendidikan nasional dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan bahwa: (1) Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, tanpa memandang latar belakang atau status sosial; (2) Warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang berkualitas, termasuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari anggaran pendapatan belanja negara dan daerah; dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai- nilai agama dan persatuan bangsa. Bertolak dari uraian tersebut, UUD NRI Tahun 1945 telah secara tegas menyatakan ihwal yang menjadi hak bagi warga negara berkenaan dengan pendidikan dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak tersebut. Bahkan, dengan merujuk pada proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah disepakati pergeseran paradigma khusus pendidikan dasar, tidak hanya sebagai hak konstitusional, namun juga sekaligus menjadi kewajiban bagi warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Sehingga, negara berkewajiban untuk membiayainya. Pergeseran ini dilatarbelakangi kesadaran semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan bahwa pendidikan sangat penting dalam memastikan terwujudnya tujuan negara, dan salah satu penyebab tertinggalnya bangsa terjadi karena kurangnya kesadaran warga negara dalam mengikuti pendidikan, yang dimulai dan didasari dari jenjang pendidikan dasar. Untuk menindaklanjuti amanat UUD NRI Tahun 1945, pembentuk undang-undang kemudian membentuk dan mengesahkan UU 20/2003 sebagai dasar penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Selain melalui UU 20/2003, prinsip konstitusional pendidikan nasional juga dilaksanakan melalui sejumlah undang-undang lainnya, di antaranya undang-undang tentang anggaran pendapatan belanja negara yang menerapkan alokasi anggaran pendidikan berdasarkan amanat konstitusi, dan undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, setiap undang-undang dan kebijakan negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional haruslah menerapkan prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi, sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, Pasal 3 UU 20/2003 menyatakan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa 3 kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Terhadap keberlakuan UU 20/2003 telah dilakukan beberapa kali pengujian ke Mahkamah dan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU- VII/2009, Mahkamah telah mempertimbangkan dan memutus mengenai konstitusionalitas norma berkaitan dengan tanggungjawab pembiayaan pendidikan nasional. Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut, Mahkamah telah berpendirian bahwa kewajiban bagi warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun untuk mengikuti pendidikan dasar, namun demikian negara tidak dapat melepaskan tanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, sehingga norma Pasal 6 ayat (2) UU 20/2003 sejak Putusan tersebut diucapkan, harus dimaknai “Setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.” Perlu dipahami bahwa Pasal 6 ayat (1) UU 20/2003 menekankan kewajiban warga negara dalam mengikuti pendidikan dasar, dan Pasal 6 ayat (2) UU 20/2003 menekankan tanggungjawab keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan secara umum, tanpa secara spesifik menyebutkan pendidikan dasar. Berkenaan dengan hal ini pula, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2018, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 27 Februari 2019, pada pokoknya telah mempertimbangkan dan memutus perihal konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 terkait dengan frasa “minimal pada jenjang pendidikan dasar”. Berkenaan dengan hal itu pula, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Mei 2025 telah mempertimbangkan dan memutus mengenai konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang juga berkaitan erat dengan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, khususnya pendidikan dasar. dalam |