| Pokok Perkara |
: |
Pengujian Pasal 122 huruf l UU MD3 terhadap Undang- Undang Dasar 1945; Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Tanggal Putusan : Kamis, 28 Juni 2018. Ikhtisar Putusan : Mengenai kewenangan Mahkamah, oleh karena permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang untuk untuk mengadili permohonan Pemohon. Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, dan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan- putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu: a) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c) kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; dan e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 2 Bahwa Pemohon I, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, adalah perseorangan warga negara Indonesia mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki perhatian mendalam terhadap berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia. Pemohon I juga aktif membuat berbagai kajian kritis terhadap permasalahan hukum yang ada di masyarakat dan mengikuti berbagai kompetisi hukum seperti lomba karya tulis ilmiah, peradilan semu, dan kompetisi debat hukum. Pemohon I merasa kebebasannya untuk berpendapat kritis dan mengeluarkan pendapat kepada DPR dibatasi dengan berlakunya Pasal 122 huruf l UU MD3. Dengan adanya tugas tambahan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membawa setiap orang yang dianggap merendahkan kehormatan DPR ke dalam jalur hukum dan/atau lainnya sebagaimana diatur dalam 122 huruf l UU MD3 tersebut, menimbulkan rasa ketakutan bagi Pemohon I dalam membuat atau melontarkan kajian atau pikiran kritis maupun dalam mengikuti perlombaan karena adanya ancaman akan diproses secara hukum kepada Pemohon I. Adapun Pemohon II, Josua Satria Collins adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagai penulis yang bergerak membuat tulisan kritis di bidang hukum. Pemohon II saat ini juga aktif sebagai pengurus di sebuah Non Governmental Organization (NGO) yang memiliki fokus membahas permasalahan hukum yang ada. Dalam melakukan pekerjaannya, Pemohon II harus berpendapat kritis terhadap berbagai lingkup dan elemen hukum, termasuk mengkritisi Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu lembaga negara di Indonesia. Pemohon II merasa Penambahan tugas bagi Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membawa setiap orang yang dianggap merendahkan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat kedalam jalur hukum dan/atau langkah lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf l UU MD3 menimbulkan ketakutan bagi Pemohon II dalam membuat tulisan kritis sebagai bagian dari pekerjaannya. Hal ini karena adanya ancaman bagi Pemohon II untuk diproses hukum dikarenakan pikiran kritisnya yang dilontarkan, baik dalam setiap tulisan yang dibuatnya maupun dalam program kerjanya. Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon yang merupakan warga negara Indonesia, sebagai Mahasiswa (Pemohon I) dan Penulis (Pemohon II), para Pemohon yang aktif membuat kajian dan tulisan kritis terhadap permasalahan hukum yang ada di masyarakat dan kepada DPR serta mengikuti berbagai kompetisi hukum telah jelas menerangkan anggapannya mengenai kerugian hak konstitusionalnya yang disebabkan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, demikian pula hubungan sebab-akibat antara norma yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian faktual yang diderita Pemohon. Oleh karena itu terlepas dari ada atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon yang baru akan diketahui setelah Mahkamah mempertimbangkan pokok perkara, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Terkait dengan pokok permohonan, para Pemohon mendalilkan Pasal 122 huruf l UU MD3 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dengan alasan sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa tugas Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdapat di dalam Pasal 122 huruf l UU MD3 untuk melakukan upaya hukum dan upaya lainnya tidak memberikan batasan sampai sejauh mana tugas Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut; 3 b. Bahwa tugas Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdapat di dalam pasal 122 huruf l UU MD3 menjadikan Mahkamah Kehormatan Dewan mengambil ranah lembaga penegak hukum dalam hal upaya hukum yang mengikat kepada pihak-pihak diluar Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya tidak menjadi bagian dari tugas suatu lembaga legislatif; c. Bahwa tugas Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdapat di dalam pasal 122 huruf l UU MD3 bertentangan dengan prinsip pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia sebagai negara hukum; d. Para Pemohon tidak mendapat hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum akibat berlakunya ketentuan Pasal 122 huruf l UU MD3; e. Bahwa frasa “langkah lainnya” menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan bentuk atau maksud dari langkah lain yang dapat dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut, serta membuka ruang penafsiran yang begitu lebar sehingga Mahkamah Kehormatan Dewan berpotensi melakukan langkah apapun sesuai dengan keinginan Mahkamah Kehormatan Dewan semata; f. Bahwa terbukanya penafsiran “langkah lainnya” secara bebas tentunya berpotensi mengancam hak asasi manusia masyarakat, termasuk hak asasi manusia Para Pemohon dan justru akhirnya merendahkan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat ataupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri. Selain itu, terdapat ketidakjelasan maksud atau bentuk konkret dari frasa “merendahkan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat” di dalam Pasal 122 huruf l UU MD3; g. Bahwa ketentuan Pasal 122 huruf l UU MD3 melanggar prinsip perlindungan jaminan atas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum bagi masyarakat yang dianggap merendahkan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan perumusan Pasal yang demikian, Pasal a quo tidak jelas sehingga dengan sendirinya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; h. Bahwa frasa “langkah hukum” membuka ruang bagi Mahkamah Kehormatan Dewan untuk langsung mengajukan gugatan pidana terhadap setiap orang yang dianggap merendahkan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat; i. Bahwa potensi langsung masuknya ranah pidana sebagai akibat hadirnya frasa “langkah hukum” tentunya menjadikan hukum pidana sebagai primum remidium dalam penanganan kasus terkait kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remidium dikarenakan penerapan pidana akan mengurangi atau bahkan menghilangkan hak asasi manusia seseorang; j. Bahwa adanya potensi pemidanaan bagi setiap orang dianggap merendahkan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya para Pemohon melalui kajian kritis maupun perlombaan yang diikuti, menimbulkan ketakutan bagi para Pemohon di dalam menjalankan aktivitas atau pekerjaannya tersebut dikarena tulisan-tulisan maupun pendapat kritis yang dilontarkan para Pemohon dapat saja dianggap merendahkan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan; 4 k. Bahwa adanya ancaman pemidanaan terhadap para Pemohon sebagaimana telah diuraikan di atas, tentunya membatasi para Pemohon untuk berpikir dan mengeluarkan argumen kritis sebagai bagian dari hak asasi. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang telah disepakati bersama oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia dan menjadi langkah mundur dari upaya bersama untuk terus mengawasi perjalanan ketatanegaraan Indonesia, dalam hal ini adalah mengawal dan mengkritisi perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat. l. Bahwa tugas Majelis Kehormatan Dewan dalam Pasal 122 huruf l UU MD3 telah menjadikan Dewan Perwakilan Rakyat menutup diri terhadap segala bentuk kritikan ataupun masukan dari luar. Lebih lanjut lagi, Dewan Perwakilan Rakyat dapat dikatakan tidak ingin berkembang atau memperbaiki diri melalui masukan-masukan ataupun kritik dari luar Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri; Bahwa ternyata pokok permohonan para Pemohon telah diputus oleh Mahkamah yaitu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 bertanggal 28 Juni 2018 yang telah diucapkan sebelumnya. Oleh karena itu, dalam mempertimbangkan permohonan a quo Mahkamah merujuk pada putusan dimaksud. |
| Tanggal Putusan |
: |
Kamis, 28 Juni 2018. |
| File Pendukung |
: |
Dokumen Ikhtisar |