Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1321 to 1330 of 2610 items
Nomor 82/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pengujian Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 terhadap UUD 1945 |
| Tanggal Putusan | : | Senin, 15 Oktober 2012. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 101/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pasal 9 (UU 42/2008) bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945. |
| Tanggal Putusan | : | Senin, 15 Oktober 2012. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 7/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Konstitusionalitas Pasal 1 ayat (4), Pasal 1 ayat (6), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa “penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e”, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) huruf c, Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa “Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini”, Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara terhadap 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 10 Oktober 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 78/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: - Pasal 18 ayat (1) mengenai Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi. - Pasal 34 ayat (4) mengenai zin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain. bertentangan dengan pasal UUD 1945, yakni: - Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum. - Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan: menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. - Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 3 Oktober 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 73/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Syarat persetujuan tertulis Presiden atas tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang termaktub dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 36 ayat (5) UU Pemda bertentangan dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1), prinsip persamaan di depan hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1), prinsip kepastian hukum yang diatur Pasal 28D ayat (1), prinsip anti diskriminatif yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 26 September 2012. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 77/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50% langsung ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 29/2007 bertentangan dengan prinsip persamaan dalam hukum yang diatur Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; |
| Tanggal Putusan | : | Kamis, 13 September 2012. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 71/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Pasal 14 huruf e dan Pasal 14 huruf f Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 12 September 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 61/PUU-IX/2011
| Pokok Perkara | : | Peniadaan/pemisahan pengertian Pahlawan Gerilya dari Pahlawan Nasional, Tidak adanya Pengakuan Bintang Gerilya sebagai salah satu Tanda Kehormatan Bintang, Pemberian tanda Kehormatan Bintang Gerilya kepada Presiden, dan Penghilangan hak pemakaman bagi penerima tanda Kehormatan Bintang Gerilya di Taman Makam Pahlawan nasional Utama, dan pencabutan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Bintang Gerilya yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf h, Pasal 33 ayat (6), dan Pasal 43 angka 7 UU 20/2009, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur Pasal 28D ayat (1), prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2), dan prinsip penghormatan terhadap identitas budaya yang diatur dalam Pasa 28I ayat (3) UUD 1945; |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 12 September 2012. |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 51/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pasal 208 sepanjang frasa "secara nasional" UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 29 Agustus 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |
Nomor 52/PUU-X/2012
| Pokok Perkara | : | Pasal 8 ayat (1); Pasal 8 ayat (2); Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Tanggal Putusan | : | Rabu, 29 Agustus 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Ikhtisar |