Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1311 to 1320 of 2610 items

Nomor 58/PUU-X/2012

Pokok Perkara : • UU 22/2011 bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 • Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A, dan Pasal 15B UU 4/2012 terhadap Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 45/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pasal 7 ayat 6 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (3), dan (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Tanggal Putusan : Kamis, 13 Desember 2012.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 43/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a) dan Pasal 15A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan (3), dan Pasal 33 ayat (2), dan (3) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 13 Desember 2012
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 42/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pasal 7 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2), dan (3) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 13 Desember 2012.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 69/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k dan Pasal 197 ayat (2) UU 8/1981 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 22 November 2012.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 10/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 1 angka 29 sepanjang frasa “dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan”, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 17 serta Pasal 171 ayat (1) sepanjang frasa “untuk mendapatkan persetujuan pemerintah” UU 4/2009 terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 22 November 2012
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 36/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 1 angka 19 dan angka 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44 UU Migas terhadap Pasal 28D ayat (1); Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Selasa, 13 November 2012
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 31/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: - Pasal 6 huruf a mengenai “Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: (a) koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi...;” - Penjelasan Pasal 6 mengenai yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non- Departemen. bertentangan dengan pasal UUD 1945, yakni: - Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai Indonesia adalah negara hukum. - Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.
Tanggal Putusan : Selasa, 23 Oktober 2012.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 81/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Selasa, 23 Oktober 2012
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 71/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung yang termaktub dalam Pasal 244 UU 8/1981, bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam dalam Pasal 1 ayat (3), prinsip kepastian hukum yang diatur Pasal 28D ayat (1), dan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Tanggal Putusan : Selasa, 23 Oktober 2012.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar