Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2341 to 2350 of 2353 items

Nomor 002/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : F.Hadie Utsman, dkk
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon I, III, V, dan VI tidak dapat diterima. Menyatakan permohonan Pemohon II dan IV ditolak.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 22 April 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 001/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon : F.Hadie Utsman, dkk
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 April 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 006/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : KPKPN
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; --------------- Menolak permohonan Para Pemohon II seluruhnya; ----------------------- *** Pendapat berbeda 2 (dua) orang Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Hakim Konstitusi: Maruarar Siahaan, S.H. Tentang Legal Standing. Masalah hukum pertama yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu, apakah KPKPN sebagai badan Hukum Publik, dan Anggota KPKPN sebagai Perseorangan pejabat KPKPN, memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan Judicial Review ini. Atas persoalan hukum ini, Kami berpendapat bahwa baik sebagai Badan Hukum Publik atau lembaga negara maupun sebagai perseorangan anggota KPKPN, memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan Judicial Review ini, dengan pertimbangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ KPKPN lahir sebagai lembaga yang diperintahkan oleh Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/l998, yang merupakan tafsiran atas Undang-Undang Dasar l945, yang menggariskan keharusan perlindungan segenap rakyat, memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi segenap Bangsa, sehingga oleh karenanya melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun l999, diberikan kewenangan kepada KPKPN untuk memeriksa, memantau dan menyelidiki kekayaan para pejabat negara dan pejabat Pemerintah, dan kemudian melaporkan kepada penyidik jikalau sekiranya diperoleh data-data yang memberi indikasi adanya penyimpangan; ---------------------------------------------- Karena itu Pemohon I sebagai lembaga negara atau Badan Hukum Publik, yang telah mendapat kewenangan untuk memeriksa, menyelidiki dan memantau kekayaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah melalui - 107 - undang-undang, melahirkan kewenangan yang secara konstitusional dijamin dan dilindungi karena dimaksudkan mewujudkan tujuan, semangat, dan pokok pikiran, dalam Undang-Undang Dasar. Kelahiran lembaga atau badan sebagai akibat satu policy atau kebijakan yang termuat dalam undang- undang menuntut kewajiban secara konstitusional dari pembuat undang- undang untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja lembaga dimaksud, dan kelalaian melakukan hal tersebut di satu sisi mencederai martabat (dignity), baik lembaga maupun pejabat-pejabat yang direkrut untuk menjalankan tugas di lembaga tersebut, dan disisi lain hal itu secara akal sehat selalu dipandang sebagai masalah konstitusional (Constitutional Matter); ------------------------------------------------------------------------------------------ Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang kemudian meniadakan KPKPN dengan cara mengadopsi fungsi-fungsi KPKPN kedalam KPK dan menjadikan fungsi tersebut dilaksanakan salah satu bidang dalam KPK, jelas membawa pengaruh baik pada dignity KPKPN sebagai lembaga atau badan hukum publik maupun pejabat-pejabat KPKPN, yang dipandang merugikan Hak dan Kewenangan konstitusionalnya. Meskipun diakui adanya perobahan pandangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan dengan perobahan policy atau kebijakan yang dipandang lebih tepat, maka setiap kebijakan yang selalu ada dibalik aturan perundang-undangan, tunduk pada pengujian Undang-Undang tersebut apakah benar seperti didalilkan Pemohon, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagai Grund norm yang harus menjadi dasar produk hukum dibawahnya. Oleh karenanya, dilihat dengan ukuran kerugian yang sifatnya dapat tidak langsung, immateril, aktual maupun sekedar potensial, cukup dasar untuk menerima bahwa Pemohon-pemohon memiliki legal standing mengajukan permohonan ini; ------------------------------------------------------------------------------- Meskipun tampaknya, satu organisasi atau lembaga yang dibentuk dengan undang-undang sebagai policy dapat ditiadakan pula dengan satu Undang-Undang yang baru, akan tetapi sepanjang pengujian masih dalam kerangka control untuk melihat konsistensinya terhadap Undang-Undang Dasar yang menjadi Hukum tertinggi, Judicial Review yang diajukan demikian masih dalam kerangka yang disebut dalam Undang-undang Nomor - 108 - 24 Tahun 2003 khususnya Pasal 5l, Pemohon-pemohon memiliki kepentingan sebagai Hak dan kewenangan Konstitusional terutama sekali dengan memperhatikan tingkat korupsi yang telah membahayakan eksistensi Negara, yang kondisinya tidak semakin berkurang, bahkan menduduki peringkat pertama di Asia (Jakarta Post tanggal 3 Maret 2004), menjadi sangat relevan dan strategis melihatnya sebagai ancaman terhadap hak dan kewenangan konstitusional seluruh lembaga dan seluruh rakyat Indonesia, yang ingin membela dan mempertahankan Konstitusi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; ------------------------------------------------------------- Makamah Konstitusi seharusnya menempuh pendekatan yang luas dalam menafsirkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, terutama pada masa awal keberadaannya, dalam rangka menegaskan mandat atau perintah konstitusi, untuk menegakkan Konstitusi tersebut. Mandat itu juga harus dilihat sebagai perintah kepada Mahkamah Konstitusi untuk memajukan tujuan, semangat atau jiwa Konstitusi; ------------ Pokok Perkara Sebelum mempertimbangkan adanya pertentangan yang terjadi antara Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 khususnya pasal-pasal yang disebut oleh Pemohon dengan Undang-Undang Dasar, terlebih dahulu harus ditegaskan apakah dalam melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, kita akan melihat Undang-Undang Dasar tersebut hanya pasal perpasal sebagaimana termuat dalam batang tubuh, atau juga melihat Undang-Undang Dasar tersebut secara keseluruhan termasuk Preambule dan apakah dalam menemukan arti yang dikandung dalam pasal undang-undang kita hanya menerima pengertiannya secara harfiah saja ataukah ada methode yang harus dimiliki Mahkamah Konstitusi sebagai yang berwenang menafsirkannya dan apakah dalam menafsirkan undang- undang untuk mengujinya dengan Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi juga tidak harus melakukan tafsiran terhadap Undang-Undang Dasar yang tidak jelas pengertiannya. Jawabannya jelas bahwa membaca Undang-Undang Dasar tidaklah hanya melihat pasal-pasal dalam batang tubuhnya, tetapi harus melihatnya sebagai satu kesatuan yang tidak - 109 - terpisah, yang terdiri dari Preambule, dan batang tubuh. Disamping melihat pasal-pasal dalam batang tubuh, Hakim juga wajib melihat prinsip-prinsip atau azas-azas serta nilai dasar yang terkandung dalam Preambule, terutama prinsip dan nilai-nilai yang telah dijadikan dasar dan ideologie Negara, dan telah menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara sebagaimana termuat dalam Preambule, disamping akan menjadi sumber segala sumber Hukum, prinsip dan nilai dalam Dasar Negara tersebut memiliki fungsi kritis, yang dapat digunakan sebagai tolok ukur dalam menguji apakah ketentuan perundang-undangan yang menjadi hukum yang berlaku sudah sesuai atau bertentangan dengan dasar, azas dan nilai-nilai yang ada dalam Undang-Undang Dasar. Undang- Undang Dasar juga menetapkan tujuan yang hendak dicapai dalam bernegara dan berbangsa, yang harus menjadi acuan dalam membentuk kebijakan yang diformulasikan dalam undang-undang; ----------------------------- Adalah menjadi tugas dan kewajiban Mahkamah Konsitusi untuk menemukan Hukum dengan melakukan tafsiran, baik tentang Undang- Undang yang akan diuji maupun Undang-Undang Dasar sebagai akibatnya, karena bunyi dan arti ketentuan undang-undang, termasuk Undang-Undang Dasar tidak selalu jelas. Dalam melakukan penafsiran tersebut dengan methode yang dikenal dalam Ilmu Hukum, termasuk Hukum Tata Negara, maka tafsiran yang merujuk pada bunyi secara harfiah (gramatical) maupun arti yang dianggap sebagai maksud pembuat undang-undang sebagai Original Intent, tidak selalu dapat diandalkan karena perobahan dan dinamika dalam masyarakat secara nasional maupun global, menyebabkan arti yang semula difahami menjadi tidak relevan. Tafsiran karenanya harus diperluas dengan melihat tujuan-tujuan yang hendak dicapai dan keadaan yang meliputi seluruh aturan yang dipermasalahkan. Tafsiran secara teleologis dan kontekstual dikenal juga dalam bidang Hukum Tata Negara; -- Dalam menguji satu undang-undang, yang seharusnya bersumber dari Undang-Undang Dasar sebagai Hukum Dasar yang tertinggi, maka pengujian tidak hanya dilakukan terhadap pasal-pasal batang tubuh, yang mengharapkan / tidak mengharapkan temuan-temuan adanya inkonsistensi dengan sumbernya, tetapi juga ujian harus dilakukan pada prinsip / azas - 110 - dan dasar Negara, bahkan juga dengan jiwa dan semangat yang dikandung oleh Undang-Undang Dasar tersebut, yang membentuk falsafah Negara. Oleh karenanya kami merujuk pandangan President Roosevelt dalam Message To Congress tanggal 8 Desember l908, yang menyatakan : -------- ”The Chief lawmakers ..... may be, and often are the Judges, because they are the final seat of authority. Every time they interprete ..................................., they necessarily enact into law parts of a system of social philosophy; and as such interpretation is fundamental, they give direction to all law making. “ (Mauro Capelletti, 1989); --------------------------------------------------------------------------- Tingkat kreativitas merupakan hal yang harus ada dalam interpretasi, akan tetapi diskresi yang demikian tidak dapat ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak, karena dia harus tunduk pada prinsip atau azas yang dikenal dalam hukum, baik dalam substansi maupun prosedure, sehingga dia tidak dikategorikan menimbulkan ketidak pastian hukum. Prinsip keadilan, kesejahteraan dan perlindungan atas segenap bangsa merupakan prinsip yang sekaligus menjadi tujuan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah, yang oleh Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/l998 ditafsirkan akan dilaksanakan melalui satu Pemerintahan yang bebas KKN yang kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun l999, yang melahirkan KPKPN sebagai instrumen yang dipakai mencapai tujuan tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Dengan memperhatikan dalil-dalil Pemohon serta Keterangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, harus dipertimbangkan lebih dahulu masalah-masalah Hukum yang lebih jauh akan dapat menunjukkan inkonsistensi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dengan Undang- Undang Dasar yang diinventarisir sebagai berikut : ---------------------------------- 1. Bagaimanakah status kedudukan Hukum Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 dalam Tata Urutan Perundang-Undangan kita; --------------------------------------------------- 2. Apakah kebijakan yang mengadopsi KPK, dengan mengintegrasikan KPKPN menjadi satu bidang dalam KPK, merupakan design yang - 111 - dirancang sejak awal untuk effectivitas dan effisiensi pemberantasan dan pencegahan KKN, ataukah likuidasi dan integrasi tersebut sejak awal bukan merupakan maksud pembuat undang-undang ? Dan adakah indikator-indikator yang dapat dirujuk sebagai bukti hal tersebut, dan apakah jika ternyata demikian, terdapat inkonsistensi dan pertentangan dengan Undang-Undang Dasar l945, baik terhadap pasal-pasal tertentu, azas-azas dalam Preambule maupun batang tubuh Undang-Undang Dasar serta semangat dan jiwa yang dikandungnya; --------------------------- 3. Apakah Pasal 12 ayat (1) a, Pasal 69 dan Pasal 71 ayat (2) Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002, masing-masing tentang penyadapan dan perekaman percakapan telepon pihak-pihak yang disangka melakukan Korupsi dan Likuidasi KPKPN yang diintegrasikan menjadi satu bidang dalam KPK, merupakan hal-hal yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ---------------------- Satu Negara Hukum (Rule of Law) sebagai mana disebut dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus mengandung 3 aspek : ------------------------------------------------------ 1. Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia; ----------------------------- 2. Asas Legalitas dalam arti semua badan atau lembaga Negara dan warganya harus mendasarkan tindakannya pada aturan Hukum yang ada; ------------------------------------------------------------------------------------------ 3. Adanya satu peradilan yang mandiri, dan tidak memihak (independent and impartial judiciary); ----------------------------------------------------------------- Dalam pembuatan Hukum dan undang-undang serta peraturan lainnya asas legalitas dalam Negara Hukum harus kita artikan bahwa pembuat undang-undang harus taat asas pada Tata Urutan Perundang- undangan dengan mana aturan perundang-undangan yang lebih rendah harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Tata Urutan itu meletakkan Undang-Undang Dasar pada posisi puncak sebagai Hukum yang tertinggi (Grund norm); ----------------------------------------- Setiap aturan perundang-undangan yang lebih rendah dan tidak sesuai (konsisten) dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengannya oleh karenanya melanggar asas tersebut; ----- - 112 - Sebelum sampai pada pertimbangan tentang permohonan pengujian substansi undang-undang yang diajukan Pemohon, dirasa perlu untuk merujuk dalil Pemohon yang dapat disetujui, bahwa pengujian dapat dilakukan baik dengan cara “Direct Synchronization Test maupun Indirect Synchronization Test”, yang dilakukan dengan cara memperbandingkan undang-undang yang dimohon pengujian dengan undang-undang yang dihapuskan oleh undang-undang yang diuji, yang dipandang konsisten dengan undang-undang yang menjadi sumbernya. Pengujian tersebut boleh terjadi melalui proses yang disebut Pemohon, karena asas kecermatan dan keserasian yang harus diterapkan dalam pembuatan undang-undang adalah juga merupakan asas yang diterima dan diakui dalam satu Negara Hukum, dan ketidakcermatan serta ketidakserasian antara satu produk undang- undang dengan undang-undang yang lain, akan memicu satu pengujian yang manakah diantara dua undang-undang yang tidak serasi tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar dalam pengertiannya yang utuh, sebagai Norma Dasar dan Hukum tertinggi yang menjadi dasarnya; ---- Tetapi seberapa jauh hal ini dapat dilakukan sehingga tidak dipandang melanggar asas kepastian Hukum yang juga menjadi asas yang dianut dalam Negara Hukum dan harus dipertahanan ? Tafsiran yang diperkenankan demikian tentu saja sepanjang tidak melanggar rechtsorde dalam tata urutan perundang-undangan dalam satu sistem yang serasi, sehingga tidak menimbulkan pertentangan arti maupun maksud dengan aturan yang lebih tinggi maupun yang sederajat, dan tidak menimbulkan keragu-raguan, kekaburan atau ketidakjelasan akan hukum yang berlaku (Absence of Ambiguity or Consistency); ------------------------------ Bahwa terhadap masalah-masalah hukum tersebut akan diberikan pendapat sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- 1. Kedudukan Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dipandang merupakan produk perundang-undangan di bawah Undang- undang dasar yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Dasar oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar yang dipandang sah sebagai Hukum, baik oleh Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 maupun oleh Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, sebagai arah dan - 113 - pedoman maupun sebagai rekomendasi tentang langkah-langkah yang harus diambil oleh Eksekutif maupun Legislatif dalam menjalankan fungsinya. Ketetapan tersebut sesuai Pasal I dan II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen, masih berlaku sepanjang belum dirubah atau dibatalkan; Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 menugaskan kepada Presiden untuk dengan sungguh-sungguh melaksanakan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, Ketetapan mana berpendapat dalam konsiderannya bahwa : ----------------------------------------------------------------- a. Tuntutan hati nurani rakyat menghendaki adanya penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdaya guna dan berhasil guna; -------------------- b. Dalam penyelenggaraan Negara telah terjadi praktek usaha yang menguntungkan kelompok tertentu yang menyuburkan KKN yang melibatkan para penyelenggara negara, sehingga merusak sendi- sendi penyelenggaraan Negara dalam berbagai aspek kehidupan Nasional; ------------------------------------------------------------------------------- c. Dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan Nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara Negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang diduga berasal dari praktek KKN dan mampu membebaskan diri dari praktek KKN; -------------------------------- Dalam rangka mengfungsikan penyelenggara Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jujur, adil, terbuka dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek KKN telah disusun policy dalam 2 bidang : --------------------------- 1. Pemeriksaan kekayaan pejabat-pejabat Negara sebelum dan sesudah menjabat di Pemerintah oleh Lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara; -------------------------------------------------------------------------------------- - 114 - 2. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 3 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998); --------------------------------- Dari policy yang menegaskan pemisahan penciptaan penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN melalui pemeriksaan kekayaan seorang pejabat sebelum dan sesudah masa jabatan serta upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dan konsisten melaksanakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pembuat Undang-undang kemudian telah berturut-turut melahirkan 2 (dua) Undang- undang : ----------------------------------------------------------------------------------------- 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dalam Pasal 10 memerintahkan kepada Presiden membentuk Komisi Pemeriksa, serta dalam Pasal 11 sampai dengan 17 ditentukan susunan organisasi komisi dan tata cara pemeriksaan kekayaan pejabat-pejabat Negara; -------------------------------------------------------------------------------------- 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur delik-delik Korupsi serta ancamannya, serta secara khusus dalam Pasal 43 memerintahkan dalam tempo 2 tahun sejak Undang-undang mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi; ----------------------------------------------------- Dalam undang-undang yang dilahirkan hampir secara bersamaan sebagai implementasi Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menafsirkan diperlukannya rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan yang akan dilaksanakan oleh Para Penyelenggara Negara yang jujur, adil, terbuka, terpercaya serta bebas KKN adalah merupakan kebijakan yang disusun atas dasar satu pemikiran untuk merehabilitasi seluruh aspek kehidupan Nasional yang akan dikelola oleh penyelenggara Negara yang bebas KKN dan terpercaya serta jujur, yang akan dicapai dengan pembentukan dua badan yang berbeda yang masing- masing di satu sisi bersifat prevensi dan di lain sisi bersifat represi; ------------ - 115 - Kelahiran KPKPN yang lebih awal dan telah menunjukkan kinerjanya di tengah-tengah masyarakat dan Negara, telah diakui oleh banyak pihak dan tampak bahwa tujuan untuk melakukan pencegahan sebagaimana menjadi fungsinya melalui pemeriksaan, pengumuman, dan monitoring kekayaan pejabat, telah memberikan dampak positif yang dimaksudkan meskipun memiliki kelemahan di sana-sini serta memerlukan restrukturisasi seperlunya. Kelahiran KPK yang seharusnya telah terjadi 2 tahun sejak pengundangan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, setelah menyaksikan performa yang memenuhi harapan dari KPKPN, adalah merupakan realisasi Pasal 43 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang dalam Rancangan Undang-Undang yang diajukan Pemerintah tidak menyimpang dari skema policy Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, tetapi kemudian dalam pembahasan dan perumusan Rancangan Undang-Undang tersebut, telah melahirkan Pasal 69 dan 71 ayat (2) yang melikuidasi KPKPN dengan mengintegrasikan menjadi satu bidang dalam KPK, yang merupakan super body, dengan kewenangan-kewenangan yang luar biasa seperti penyadapan dan perekaman pembicaraan telepon atas orang-orang yang disangka melakukan korupsi (Pasal 12 ayat (1)a); ---------------------------- Yang menjadi pertanyaan apakah hal tersebut yang merupakan aspirasi dan tuntutan hati nurani rakyat yang mengharapkan Negara memberi perlindungan bagi segenap bangsa dan tanah tumpah darah serta meningkatkan kesejahteraan dengan berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, akan dinilai dari segi pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar bagi perubahan policy tersebut. Konsideran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPTPK, menyebutkan bahwa Lembaga Pemerintah yang menangani perkara tindak pidana Korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi sehingga dengan konsideran demikian jelas Lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi yang dimaksud tersebut adalah Kejaksaan dan Kepolisian yang dipandang tidak berhasil dalam memberantas setidak- tidaknya menangani korupsi secara sebagaimana mestinya, sehingga seharusnya logika berpikir yang demikian menimbulkan akibat bahwa agar pemberantasan Korupsi efektif dan efisien, Kejaksaan dan Kepolisianlah yang diintegrasikan ke dalam KPK, bukan KPKPN. Sebab dalil yang telah - 116 - lazim dipakai “jangan pernah mengganti Tim yang sedang menang (never change The winning Team)”, adalah satu kebijakan untuk memelihara momentum agar tercapai kesinambungan yang bergerak kearah sasaran yang diinginkan. Dengan alasan itu, semua dalih yang mengatasnamakan effisiensi dan efektifitas dalam likuidasi dan integrasi KPKPN ke dalam KPK menjadi tidak rasional dan tidak valid; -------------------- Terlepas dari pada itu, prosedur pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara, pemantauan, klarifikasi, penyelidikan, dan pencarian bukti-bukti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 17 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 dan 68 Tahun 1999, oleh Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dihapus dan Pasal 25 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menyebut bahwa prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah status Keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang mengeluarkan aturan yang mengikat secara umum yang tadinya diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah ? Apakah dari sudut kewenangan maupun ketaatan atas asas dalam perundang-undangan dapat dipandang hal tersebut konsisten dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hemat kami tidak. Meskipun dijadikan sebagai titik tolak bahwa Korupsi sebagai extra ordinary crime yang mengharuskan extra ordinary measures dalam penanganannya, hal itu harus ditafsirkankan sebagai kondisi yang akan mengajarkan kita bahwa tidak ada satu cara tunggal apapun dan tidak ada satu badan tunggal apapun yang dapat menghapuskan KKN dan juga tidak dengan cara tunggal KPK, melainkan harus secara bersama- sama dengan badan lain; ------------------------------------------------------------------- Kehadiran sebagai super body, yang dengan kewenangan yang luar biasa, dapat diberikan wewenang perekaman percakapan melalui telepon orang-orang yang disangka korupsi tetapi harus dengan pengawasan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan kesewenang-wenangan. Meskipun hal ini dipandang sebagai ancaman terhadap hak asasi manusia, hemat kami tentang ini cukup - 117 - direkomendasikan adanya. Peraturan Pemerintah yang lebih jelas memberi batasan dan syarat-syarat juridis terhadap kewenangan yang luar biasa tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------- Berdasar uraian pertimbangan tersebut diatas Kami berpendapat sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- 1. Aspirasi dan hati nurani rakyat, yang mengharapkan perlindungan terhadap segenap bangsa dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dijanjikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menuntut Pemberantasan Korupsi dan Penyelenggaraan Kekuasaan Negara yang bersih dari KKN; -------------------------------------------------------------------------- 2. Tidak ada terdapat satu cara tunggal atau satu badan tunggal saja untuk mencapai tujuan tersebut, dan tafsiran serta Amanat Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang memerintahkan Penanganan melalui Pencegahan dan Penindakan telah dilaksanakan dengan membentuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ------------------------- 3. Pasal 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 memerintahkan dibentuknya KPKPN dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 memerintahkan dibentuknya KPK, adalah dua badan yang diamanatkan melaksanakan lahirnya penyelenggara Negara yang bebas KKN dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang eksistensinya dapat bersinergi, yang dipandang sebagai tafsiran dan jiwa serta semangat yang lebih sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjanjikan akan memberikan perlindungan terhadap segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; ------------------------------------------------ 4. Oleh karenanya Pasal-pasal 13a, 26 ayat (2)a, 69 dan Pasal 71 Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara - 118 - Republik Indonesia 1945 dan karenanya tidak sah dan tidak mengikat secara Hukum; ---------------------------------------------------------------------------- Hakim Konstitusi : Soedarsono, S.H. 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“; ---------------------------------------------------------------- Permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal a quo; Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa permohonan yang diajukan oleh Pemohon; 2. Undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Dasar hukum : Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ----------------------------------------------------- Penjelasan Pasal 50, yang dimaksud dengan “setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” adalah perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999; -------------------------------------- Undang-undang yang dimintakan pengujian oleh Pemohon adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, disahkan dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2002, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 – TLNRI Nomor 4250 dan dinyatakan secara tegas bahwa undang-undang tersebut berlaku sejak diundangkan; ------------------------------------------------------------------------------ Berdasar uraian fakta diatas, maka terhadap undang-undang tersebut, saya berpendapat bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian terhadap undang-undang a quo; -------- - 119 - 3. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon. Untuk membahas masalah pokok ini dilakukan analisa tiga permasalahan utama, yaitu : Subyek Hukum, Hak Konstitusional Pemohon dan Unsur kerugian Pemohon atas dasar berlakunya undang- undang; ------------------------------------------------------------------------------------- Ad.1. Subyek Hukum. Bila dicermati, maka dalam permohonan ini terdapat dua kelompok Pemohon, yaitu perorangan warga negara Indonesia anggota KPKPN dan institusi KPKPN sebagai badan hukum publik; ------------------------------------------------------------------------------- Ad.1.1. Sebagai warga negara Indonesia. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 menetapkan dalam Pasal 51 huruf a “ Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu : perorangan warga negara Indonesia ”. (penjelasan huruf a “yang dimaksud dengan perorangan termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama ”); ----------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh Para Pemohon, dan atas dasar alat bukti yang cukup, Para Pemohon adalah warga negara Indonesia. Dengan demikian maka Para Pemohon baik perorangan, maupun bersama-sama sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, yaitu sebagai anggota KPKPN, yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang a quo; --------- Ad.1.2. Sebagai institusi. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 menetapkan dalam Pasal 51 huruf c “ Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu : badan hukum publik atau privat “; ----------- - 120 - KPKPN adalah merupakan badan hukum publik berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999; ------------------------------- Ad.2. Hak Konstitusional Pemohon. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) mengatur “ Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”; Menimbang bahwa Para Pemohon sebagai anggota KPKPN dan/atau lembaga KPKPN adalah sebuah institusi yang dibentuk berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-undang ini dibentuk sebagai manifestasi dari semangat yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998; ----------------------------------- Menimbang bahwa materi muatan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 hanya dapat dipahami dengan menggunakan interpretasi historis. Dengan interpretasi historis akan diperoleh pengertian, bahwa Ketetapan MPR merupakan produk hukum yang tumbuh dalam praktek ketatanegaraan yang dipelihara sebagai aturan dalam penyelenggaraan negara. Posisi hukum Ketetapan MPR merupakan hukum dasar tertulis yang tumbuh dalam praktek ketatanegaraan sebagai penjabaran dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ------------- Jika diperhatikan, pada tahun 1998 merupakan tonggak dimulainya reformasi dengan semangat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme; ---------------------------------------------------------- Hak konstitusional Para Pemohon baik sebagai warga negara anggota KPKPN maupun sebagai lembaga KPKPN diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 sebagai penjabaran dari Pembukaan dan Pasal 1 ayat (3) Jo. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; -------------------------------------------- - 121 - Ad.3. Unsur kerugian Pemohon karena berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; ----------------------------------------------------- Berdasar rumusan penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang- undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut, maka hak konstitusional Pemohon sebagai lembaga KPKPN dirugikan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Kedudukan dan kewenangan lembaga KPKPN yang dulu sebagai lembaga mandiri berubah menjadi bagian dari KPK dan dengan berubahnya posisi hukum KPKPN maka kewenangannya menjadi berkurang, bahkan menurut Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 a quo eksistensi KPKPN menjadi hilang; ----------------------------------------------------------------- Sebagai warga negara, maka anggota KPKPN adalah warga negara Indonesia yang dapat melakukan tugas dan fungsi mencegah praktek KKN. menurut ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Maka dengan berlakunya Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002, tugas dan fungsi yang dilakukan oleh anggota KPKPN tersebut menjadi berkurang bahkan akan hilang sama sekali; ------------------------------------------------------------ Bahwa dengan alasan di atas maka, Para Pemohon baik sebagai institusi maupun sebagai warga negara hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002; ----------------------------------------------------------------------- 4. Pokok Perkara. Dalam permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, telah diuraikan dua pokok persoalan : ------------------------------------------------------ a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau; -------------------------------------------------------------- b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ------------------------------------------------- - 122 - Bahwa dengan demikian, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang pembentukan undang-undang a quo terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ---------------------- Pembentukan suatu undang-undang, berlaku ketentuan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 21 serta Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyi lengkapnya sebagai berikut : -------------------------------- Pasal 5 (1) “ Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat ”; ---------------------------- Pasal 20 (1) “ Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang “; ------------------------------------ (2) “ Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama “; --------------------------------------------- (3) “ Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu “; ---------------------------------------------------- (4) “ Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang “; - (5) “ Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang- undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan “; -------------------------------------------------------- Pasal 21 “ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang “; ------------------------------- Pasal 22A “ Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang “ **); ------- Bahwa berdasar ketentuan di atas, maka pembentukan sebuah undang-undang harus melibatkan dua lembaga negara (Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat). Wewenang pembentukan undang-undang - 123 - ada ditangan Dewan Perwakilan Rakyat dan usulan pembentukan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden atau oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dibahas untuk mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden; ------------------------------------------ Berdasar keterangan tertulis baik dari Dewan Perwakilan Rakyat maupun Pemerintah, bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPTPK adalah undang-undang yang Rancangan Undang- Undangnya diusulkan oleh pemerintah dan telah dibahas dan mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang- undang tersebut telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 27 Desember 2002, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 – TLNRI Nomor 4250; ---------------------------------- Dengan demikian, maka pembentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 telah memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka alasan permohonan Pemohon yang mengatakan pembentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus ditolak. Bagian kedua dari permohonan Para Pemohon adalah pengujian terhadap materi muatan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ------------------------------------------------------------------ Mengenai pengujian materi muatan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan i serta Pasal 40 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPTPK yang diminta oleh Para Pemohon untuk dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, saya berpendapat bahwa Para Pemohon baik secara perorangan maupun sebagai institusi tidak mempunyai hubungan kausalitas yang merugikan kepentingan konstitusional Para Pemohon; Oleh karenanya mengenai hal ini tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Sedangkan mengenai pengujian materi muatan Pasal 13 huruf a, Pasal 26 ayat (3) huruf a, Pasal 69 ayat (1) dan (2), Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dapat dipertimbangkan sebagai berikut : -------------------------- Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman telah secara jelas diatur dalam Pasal 24 huruf C ayat (1) - 124 - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum ‘’; ***) ------------------------------------------------ Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana terumus dalam ketentuan Pasal 24 huruf C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, diulang kembali dalam ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 ayat (1) huruf a “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”; --------- Tentang pengertian Undang-Undang Dasar itu sendiri dapat dilihat pada rumusan Pasal II Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut : “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal- pasal “; -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa dengan demikian, maka pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPTPK bukan hanya dilihat berdasar ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Dasar saja, tetapi juga dapat ditelusuri dari maksud dan tujuan yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar dinyatakan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.....”. Semangat yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar itu harus diwujudkan dengan menciptakan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan korupsi pasti akan - 125 - sangat mengganggu pencapaian tujuan negara sebagaimana tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut; --------------- Oleh sebab itu, saya berpendapat, bahwa pembentukan lembaga KPKPN adalah sebuah jawaban untuk segera menuntaskan persoalan korupsi yang dilakukan para Penyelenggara Negara di Indonesia. Atas dasar pemikiran tersebut, adalah tidak beralasan jika keberadaan KPKPN kemudian ditiadakan begitu saja tanpa menjelaskan permasalahan pokoknya; --------------------------------------------------------------- Bahwa perlu dipertimbangkan rumusan Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “ Negara Indonesia adalah negara hukum ”. Rumusan Pasal 1 ayat (3) ini harus dipertimbangkan bahwa tujuan negara hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia. Ketentuan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ”. Oleh sebab itu, tidak hanya segala tindakan didasarkan atas ketentuan hukum sebagai wujud dari supremasi hukum, namun juga undang-undang sebagai perwujudan aturan hukum harus juga mampu menjamin kepastian hukum; ------------------------------------------------------------------------- Undang-undang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden tersebut juga tetap harus menjamin prinsip kepastian hukum. Produk undang-undang yang didalamnya mengatur adanya sebuah lembaga baru, tidak berarti harus serta merta menghapus lembaga yang lama. Perlu dipertimbangkan bahwa kehadiran KPK sebagai lembaga baru justru akan melengkapi tugas pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPKPN. Dalam situasi negara yang sedang dalam proses pemberantasan korupsi keberadaan dua lembaga ini sangat diperlukan. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa kedua lembaga ini harus tetap ada, sedangkan mengenai hubungan tata kerja diantara keduanya dapat diatur dengan perundang- undangan. Membentuk lembaga satu dengan meniadakan yang lainnya tanpa dasar alasan yang jelas adalah sebuah situasi yang sangat melanggar prinsip demokrasi dan hal itu merupakan bentuk kemunduran dalam rangka pemberantasan korupsi yang menjadi semangat reformasi. Hal ini, secara tegas diterangkan oleh Prof Dr. Muladi, S.H., sebagai ahli menerangkan : ---------------------------------------------------------------------------- - 126 - “ bahwa ahli sependapat atas keberadaan lembaga KPK, namun ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPTPK telah melakukan suatu langkah meremehkan keberadaan KPKPN yang semula sebagai lembaga yang besar, lembaga yang disebut sebagai preventif anti corruption menjadi sub sistem dari lembaga KPK. Ini merupakan langkah down grading dan under estimate terhadap KPKPN yang menyangkut moralitas institusional lembaga publik tersebut ”; ----------------------------------------------------------------------- Bahwa, pembentuk undang-undang seharusnya membuat telaahan yang komprehensif terhadap tugas pokok dan fungsi KPKPN dan KPK agar keduanya dapat diposisikan sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing. Pembentukan undang-undang baru seharusnya mampu mengakomodir keberadaan kedua lembaga tersebut secara proporsional. Dengan demikian, maka KPKPN terus dapat berfungsi melakukan pencegahan atas perbuatan korupsi dikalangan Penyelenggara Negara. Sementara itu, KPK dengan segala kewenangannya dapat melakukan fungsi represif atas perbuatan korupsi; ----------------------------------------------- Berdasar uraian pertimbangan yang terurai di atas, maka saya berpendapat bahwa : ---------------------------------------------------------------------- 1. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili permohonan Para Pemohon; -------------------------------------------------------- 2. Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (Legal standing) sebagai Pemohon; --------------------------------------------------------------------- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah produk hukum yang hadir sebagai jawaban atas praktek ketatanegaraan yang berkembang pada masa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen dan hingga saat ini masih mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------------------------------------------ 4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, yang telah menjadi dasar pembentukan KPKPN dan KPK merupakan jawaban atas kebutuhan bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi karena telah mengganggu jalannya negara mencapai tujuannya sebagaimana - 127 - tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; --------------------------------------------------- 5. Pembentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPTPK telah memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; --------------------------------------------------- 6. Materi muatan Pasal 13 huruf a, Pasal 26 ayat (3) huruf a, Pasal 69 ayat (1) dan (2), dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPTPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------- ***
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 014/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : OC. Kaligis. Cs
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 009/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : ASPPATI
Amar Putusan : : - Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard)
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 023/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Pemohon : Drs. A. Zainal Abidin. Cs
Amar Putusan : : - Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya ; - Menyatakan perkara permohonan Nomor : 023/PUU-I/2003 mengenai pengujian materil atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Para Pemohon mengenai pengujian terhadap pasal- pasal tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 023/PUU- I/2003 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 25 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 017/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Sumaun Utomo. Cs.
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh sebagian Pemohon I, yakni: 1) Payung Salenda. 2) Gorma Hutajulu. 3) Rhein Robby Sumolang. 4) Ir. Sri Panudju. 5) Suyud Sukma Sendjaja. dan 6) Margondo Hardono; dan seluruh Pemohon II, yakni: 1) Sumaun Utomo. 2) Achmad Soebarto. 3) Mulyono. 4) Said Pradono Bin Djaja. 5) Ngadiso Yahya Bin Somoredjo. 6) Tjasman Bin Setyo Prawiro. 7) Makmuri Bin Zahzuri. Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Hakim Konstitusi, H. Achmad Roestandi, S.H. : Menurut pendapat saya, permohonan Para Pemohon I nomor 23 sampai dengan 28 dalam Perkara Nomor 011/ PUU-I/2003 dan seluruh Para Pemohon II dalam Perkara Nomor 017/ PUU-I/2003 harus ditolak dengan alasan sebagai berikut. 1. Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi : 38 “ bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.” Pasal ini seolah-olah tidak terlalu sejalan dengan semangat yang terkandung dalam beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu : a. Pasal 27 ayat (1) : persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan b. Pasal 28 C ayat (2) : hak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif. c. Pasal 28 D ayat (1) : hak atas perlakuan yang sama di depan hukum. d. Pasal 28 D ayat (3) : hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. e. Pasal 28 I ayat (2) : hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. 2. Namun demikian, dalam membaca dan mencari makna pasal-pasal Undang- Undang Dasar hendaknya tidak parsial, tetapi harus dikaitkan secara sistematis dengan pasal-pasal lainnya, dalam hal ini terutama Pasal 22 E ayat (6), Pasal 28 I ayat (1), dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pasal 22 E ayat (6) berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan undang-undang”. Pasal ini memberi mandat kepada Pembuat Undang- undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) untuk membuat ketentuan yang lebih rinci tentang Pemilu. Sebagaimana lazimnya mandat seperti itu bisa meliputi persyaratan, penegasan (konfirmasi), pengulangan (repetisi), dan pembatasan (restriksi) sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Itulah yang telah dilakukan oleh pembuat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu membuat pembatasan seperti tercantum dalam Pasal 60 huruf a : pembatasan umur, Pasal 60 huruf c : pendidikan, Pasal 60 huruf g : konduite politik, dan Pasal 145 : status pemilih. 39 4. Pembatasan seperti itu mempunyai alas konstitusional yaitu Pasal 28 J ayat (2) dan 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 J ayat (2) berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang- undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Pasal ini memberikan wewenang kepada pembuat undang-undang untuk membuat pembatasan bagi setiap orang dalam menjalankan haknya dengan pertimbangan tertentu. Adapun salah satu pertimbangan yang bisa digunakan sebagai dasar pembatasan itu adalah pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. 5. Walaupun rujukan terakhir adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi pembatasan tersebut bersesuaian dengan Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi : “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations determined by law solely for the purpose of securing due recognation and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society” Sebagai perbandingan, pembatasan hak individual karena konduite politik, yaitu misalnya bekas anggota suatu Partai Politik tertentu, bisa terjadi juga di negara lain, termasuk negara-negara yang demokratis. Dari keterangan ahli, Frans Magnis Soeseno, dalam sidang, terungkap bahwa di Jerman, setidak- tidaknya sewaktu pendudukan Sekutu (1945-1949) dan di awal era Republik Federasi Jerman (1949-1953) telah dilakukan tindakan de-NAZI-fikasi, yang antara lain berupa pembatasan terhadap bekas anggota partai Nazi untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu (misalnya jabatan menteri). Ahli juga mengakui bahwa Sekutu yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis adalah negara demokratis, walaupun belum tentu bertindak demokratis. Pembatasan yang diberlakukan di Jerman tidak bersifat permanen, tetapi semakin longgar dan akhirnya berakhir pada tahun 1956. 40 Sementara itu, Ahli menerangkan juga bahwa walaupunn hak asasi manusia tidak bisa dilanggar dengan menggunakan alasan raison d’etat, namun dalam kenyataannya dengan menggunakan alasan kepentingan nasional (national interest) kadang-kadang pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan oleh negara-negara “demokratis”. Pemerintah Amerika Serikat melakukan penangkapan terhadap warga Afghanistan yang dicurigai terlibat Al-Qaida dan kemudian menahan mereka di sebuah kamp di Guatanamo (Cuba). Walaupun tindakan Pemerintah Amerika Serikat seperti itu mungkin tidak akan dibenarkan oleh Hakim-hakim Amerika Serikat, tetapi demi raison d’etat dan national interest ternyata Pemerintah Amerika melakukannya. 6. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pembatasan seperti itu bisa dilakukan oleh pembuat undang-undang terhadap semua hak asasi manusia, yang tercantum dalam keseluruhan Bab XV HAK ASASI MANUSIA, kecuali terhadap hak-hak yang tercantum dalam pasal 28 I, yaitu : a. hak hidup. b. hak untuk tidak disiksa. c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani. d. hak beragama. e. hak untuk tidak diperbudak. f. hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum. g. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pembatasan yang diatur dalam Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak termasuk dalam salah satu hak yang disebut dalam Pasal 28 I ayat (1). Oleh karena itu pembatasan dalam Pasal 60 huruf g tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terungkap bahwa ketika Pasal 60 huruf g dibahas telah secara mendalam dipertimbangkan alasan- alasan pembatasan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 41 7. Pembatasan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 huruf g bukanlah pembatasan yang bersifat permanen, melainkan pembatasan yang bersifat situasional, dikaitkan dengan intensitas peluang penyebaran kembali faham (ideologi) Komunisme/ Marxisme- Leninisme dan konsolidasi Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebagaimana diketahui penyebaran ideologi komunisme dan konsolidasi PKI tidak dikehendaki oleh rakyat Indonesia, dengan tetap diberlakukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 oleh MPR hingga saat ini. Menurut keterangan ahli, Dr. Thamrin Amal Tomagola, TAP MPR itu secara formal adalah sah, karena dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Bahwasannya pembatasan ini bersifat situasional, dapat ditelusuri dengan semakin longgarnya perlakuan terhadap bekas anggota PKI dan lain-lain dari undang-undang Pemilu yang terdahulu ke undang-undang Pemilu berikutnya. Dalam undang-undang Pemilu sebelumnya bekas anggota PKI dan lain-lain, bukan saja dibatasi hak pilih pasif (hak untuk dipilih), tetapi juga hak pilih aktif (hak untuk memilih). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibatasi hanya hak pilih pasif saja. Dalam rangka rekonsiliasi nasional, di masa datang pembuat undang-undang diharapkan untuk mempertimbangan kembali pembatasan itu, yang diikuti oleh legislative review, untuk memutakhirkan bunyi Pasal 60 huruf g sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Himbauan ini disampaikan, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) yang diberikan wewenang untuk membuat pertimbangan atas pembatasan itu adalah pembuat Undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden), bukan lembaga negara lain. Setiap lembaga negara termasuk Mahkamah Konstitusi memang boleh saja memberikan penilaian terhadap situasi keamanan dan ketertiban umum untuk menentukan atau menghapuskan pembatasan, tetapi secara konstitusional yang diberi mandat sebagai pemegang kata akhir (ultimate decision maker) dalam hal ini adalah pembuat undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden). 42
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 24 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 007/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Ir. H. Abdullah Hehamahua, M.Sc. Dkk
Amar Putusan : .................. MENETAPKAN: - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; - Menyatakan perkara permohonan Nomor : 0071PUU-112003, tentang pengujian Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap Undang- undang tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 007/PUU- 1/2003 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 3 Maret 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 011/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Prof. Deliar Noer, Cs
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh sebagian Pemohon I, yakni: 1) Payung Salenda. 2) Gorma Hutajulu. 3) Rhein Robby Sumolang. 4) Ir. Sri Panudju. 5) Suyud Sukma Sendjaja. dan 6) Margondo Hardono; dan seluruh Pemohon II, yakni: 1) Sumaun Utomo. 2) Achmad Soebarto. 3) Mulyono. 4) Said Pradono Bin Djaja. 5) Ngadiso Yahya Bin Somoredjo. 6) Tjasman Bin Setyo Prawiro. 7) Makmuri Bin Zahzuri. Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyatakan Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Hakim Konstitusi, H. Achmad Roestandi, S.H. : Menurut pendapat saya, permohonan Para Pemohon I nomor 23 sampai dengan 28 dalam Perkara Nomor 011/ PUU-I/2003 dan seluruh Para Pemohon II dalam Perkara Nomor 017/ PUU-I/2003 harus ditolak dengan alasan sebagai berikut. 1. Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi : 38 “ bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.” Pasal ini seolah-olah tidak terlalu sejalan dengan semangat yang terkandung dalam beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu : a. Pasal 27 ayat (1) : persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan b. Pasal 28 C ayat (2) : hak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif. c. Pasal 28 D ayat (1) : hak atas perlakuan yang sama di depan hukum. d. Pasal 28 D ayat (3) : hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. e. Pasal 28 I ayat (2) : hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. 2. Namun demikian, dalam membaca dan mencari makna pasal-pasal Undang- Undang Dasar hendaknya tidak parsial, tetapi harus dikaitkan secara sistematis dengan pasal-pasal lainnya, dalam hal ini terutama Pasal 22 E ayat (6), Pasal 28 I ayat (1), dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pasal 22 E ayat (6) berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan undang-undang”. Pasal ini memberi mandat kepada Pembuat Undang- undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) untuk membuat ketentuan yang lebih rinci tentang Pemilu. Sebagaimana lazimnya mandat seperti itu bisa meliputi persyaratan, penegasan (konfirmasi), pengulangan (repetisi), dan pembatasan (restriksi) sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Itulah yang telah dilakukan oleh pembuat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu membuat pembatasan seperti tercantum dalam Pasal 60 huruf a : pembatasan umur, Pasal 60 huruf c : pendidikan, Pasal 60 huruf g : konduite politik, dan Pasal 145 : status pemilih. 39 4. Pembatasan seperti itu mempunyai alas konstitusional yaitu Pasal 28 J ayat (2) dan 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 J ayat (2) berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang- undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Pasal ini memberikan wewenang kepada pembuat undang-undang untuk membuat pembatasan bagi setiap orang dalam menjalankan haknya dengan pertimbangan tertentu. Adapun salah satu pertimbangan yang bisa digunakan sebagai dasar pembatasan itu adalah pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. 5. Walaupun rujukan terakhir adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi pembatasan tersebut bersesuaian dengan Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi : “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations determined by law solely for the purpose of securing due recognation and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society” Sebagai perbandingan, pembatasan hak individual karena konduite politik, yaitu misalnya bekas anggota suatu Partai Politik tertentu, bisa terjadi juga di negara lain, termasuk negara-negara yang demokratis. Dari keterangan ahli, Frans Magnis Soeseno, dalam sidang, terungkap bahwa di Jerman, setidak- tidaknya sewaktu pendudukan Sekutu (1945-1949) dan di awal era Republik Federasi Jerman (1949-1953) telah dilakukan tindakan de-NAZI-fikasi, yang antara lain berupa pembatasan terhadap bekas anggota partai Nazi untuk menduduki jabatan-jabatan tertentu (misalnya jabatan menteri). Ahli juga mengakui bahwa Sekutu yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis adalah negara demokratis, walaupun belum tentu bertindak demokratis. Pembatasan yang diberlakukan di Jerman tidak bersifat permanen, tetapi semakin longgar dan akhirnya berakhir pada tahun 1956. 40 Sementara itu, Ahli menerangkan juga bahwa walaupunn hak asasi manusia tidak bisa dilanggar dengan menggunakan alasan raison d’etat, namun dalam kenyataannya dengan menggunakan alasan kepentingan nasional (national interest) kadang-kadang pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan oleh negara-negara “demokratis”. Pemerintah Amerika Serikat melakukan penangkapan terhadap warga Afghanistan yang dicurigai terlibat Al-Qaida dan kemudian menahan mereka di sebuah kamp di Guatanamo (Cuba). Walaupun tindakan Pemerintah Amerika Serikat seperti itu mungkin tidak akan dibenarkan oleh Hakim-hakim Amerika Serikat, tetapi demi raison d’etat dan national interest ternyata Pemerintah Amerika melakukannya. 6. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pembatasan seperti itu bisa dilakukan oleh pembuat undang-undang terhadap semua hak asasi manusia, yang tercantum dalam keseluruhan Bab XV HAK ASASI MANUSIA, kecuali terhadap hak-hak yang tercantum dalam pasal 28 I, yaitu : a. hak hidup. b. hak untuk tidak disiksa. c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani. d. hak beragama. e. hak untuk tidak diperbudak. f. hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum. g. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pembatasan yang diatur dalam Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak termasuk dalam salah satu hak yang disebut dalam Pasal 28 I ayat (1). Oleh karena itu pembatasan dalam Pasal 60 huruf g tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terungkap bahwa ketika Pasal 60 huruf g dibahas telah secara mendalam dipertimbangkan alasan- alasan pembatasan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 41 7. Pembatasan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 huruf g bukanlah pembatasan yang bersifat permanen, melainkan pembatasan yang bersifat situasional, dikaitkan dengan intensitas peluang penyebaran kembali faham (ideologi) Komunisme/ Marxisme- Leninisme dan konsolidasi Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebagaimana diketahui penyebaran ideologi komunisme dan konsolidasi PKI tidak dikehendaki oleh rakyat Indonesia, dengan tetap diberlakukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 oleh MPR hingga saat ini. Menurut keterangan ahli, Dr. Thamrin Amal Tomagola, TAP MPR itu secara formal adalah sah, karena dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Bahwasannya pembatasan ini bersifat situasional, dapat ditelusuri dengan semakin longgarnya perlakuan terhadap bekas anggota PKI dan lain-lain dari undang-undang Pemilu yang terdahulu ke undang-undang Pemilu berikutnya. Dalam undang-undang Pemilu sebelumnya bekas anggota PKI dan lain-lain, bukan saja dibatasi hak pilih pasif (hak untuk dipilih), tetapi juga hak pilih aktif (hak untuk memilih). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibatasi hanya hak pilih pasif saja. Dalam rangka rekonsiliasi nasional, di masa datang pembuat undang-undang diharapkan untuk mempertimbangan kembali pembatasan itu, yang diikuti oleh legislative review, untuk memutakhirkan bunyi Pasal 60 huruf g sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Himbauan ini disampaikan, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2) yang diberikan wewenang untuk membuat pertimbangan atas pembatasan itu adalah pembuat Undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden), bukan lembaga negara lain. Setiap lembaga negara termasuk Mahkamah Konstitusi memang boleh saja memberikan penilaian terhadap situasi keamanan dan ketertiban umum untuk menentukan atau menghapuskan pembatasan, tetapi secara konstitusional yang diberi mandat sebagai pemegang kata akhir (ultimate decision maker) dalam hal ini adalah pembuat undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden). 42
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 24 Februari 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 004/PUU-I/2003

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pemohon : Machri, SH
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima .
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Desember 2003
File Pendukung : Dokumen Putusan