Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 851 to 860 of 1571 items

Nomor 34/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Pemohon : A.W.Talib dan Ridwan Monoarfa (Pasangan Calon nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Panhar Makawi, SH., MH., dkk
Amar Putusan : 1. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013; 2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Pemohon : H. Feriyanto Mayulu dan H. Abdurrahman Bahmid (Pasangan Calon nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Sulistyowati, SH., MH., dkk
Amar Putusan : 1. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013; 2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Pemohon : H. Adhan Dambea dan H. Inrawanto Hasan (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dkk
Amar Putusan : 1. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013; 2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 91/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013
Pemohon : Ir. Abdullah Tuasikal, MSi. dan Hendrik Lewerissa, S.H., LLM. (Pasangan Calon Nomor Urut 1) KUasa Pemohon: A.H. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 92/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013
Pemohon : Jacobus F. Puttilehalat, S.Sos. dan Dr. Arifin Tapi Oyhoe, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Phileo Phistos Noija, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 154/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013
Pemohon : Hi. Idrus MT Mopili, S.E., M.M. dan Drs. Risjon Kujiman Sunge, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Hamzah Sidiq, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 155/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013
Pemohon : Thariq Modanggu, S.Ag, M.PdI. dan Hardi Saleh Hemeto, SE, MSi. (Pasangan Calon Nomor Urut 2)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 156/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2013
Pemohon : H. Nadjamuddin Ibrahim dan Erfan Kamil, S.T. (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Dorel Almir, SH., M.Kn., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 157/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Tahun 2013
Pemohon : Muhammad Asri Anas dan Hj. Chuduriah Sahabuddin, S.Pd., M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Nahar A. Nasada, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 158/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Pemohon : 1. Ratna Ester Lumbantobing, S.H., M.H. dan Refer Harianja, S.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) 2. Banjir Simanjuntak dan Drs. Maruhum Situmeang, B.Sc (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon I, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 20 September 2013; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, bertangggal 15 Oktober 2013; 3. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 20/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 15 Oktober 2013; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh 162 pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan