Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 571 to 580 of 1571 items
Nomor 57/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Simon Atururi, S.Pi., M.Si. 2.Isak Semuel Worabai, S.E. Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Natalis Tabuni, S.S., M.Si. 2.Yann Robert Kobogoyauw, S.Th., M.Div Kuasa Pemohon : Nahar A. Nasada, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Hasil Pemungutan Suara Ulang untuk 7 (tujuh) TPS yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa, dan TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga adalah sah dan selanjutnya digabungkan dengan hasil Penghitungan Ulang yang dilakukan oleh Mahkamah terhadap seluruh TPS yang tidak diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang untuk 7 (tujuh) TPS yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa, dan TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017, sebagai berikut: 3.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bartolomeus Mirip dan Deni Miagoni, sebanyak 120 (seratus dua puluh) suara; 3.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 1.076 (seribu tujuh puluh enam) suara; 3.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Natalis Tabuni dan Yann Kobogoyauw, sebanyak 2.048 (dua ribu empat puluh delapan) suara; 3.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni, sebanyak 0 (nol) suara; 4. Menetapkan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon berdasarkan Formulir Model C1-KWK yang telah dihitung ulang oleh Mahkamah sebagai berikut: 83 4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bartolomeus Mirip dan Deni Miagoni, sebanyak 6.047 (enam ribu empat puluh tujuh) suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 33.319 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan belas) suara; 4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Natalis Tabuni dan Yann Kobogoyauw, sebanyak 34.835 (tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh lima) suara; 4.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni, sebanyak 1.856 (seribu delapan ratus lima puluh enam) suara; 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon setelah dilakukan penggabungan dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 sebagai berikut: 5.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bartolomeus Mirip dan Deni Miagoni, sebanyak 6.167 (enam ribu seratus enam puluh tujuh) suara; 5.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 34.395 (tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima) suara; 5.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Natalis Tabuni dan Yann Kobogoyauw, sebanyak 36.883 (tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga) suara; 5.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni, sebanyak 1.856 (seribu delapan ratus lima puluh enam) suara; 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 Agustus 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Yustus Wonda, S.Sos., M.Si 2.Kirenius Telenggen, S.Th., M.CE Kuasa Pemohon : Jou Hasyim Waimahing, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Lumo, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 sesuai dengan surat 225 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 37/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2017 Dari Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 adalah sah; 3. Menyatakan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Lumo, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 sesuai dengan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 37/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2017 Dari Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 digabungkan dengan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 yang tidak diperintahkan untuk dilakukan PSU oleh Mahkamah; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Lumo, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, sebagai berikut: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yustus Wonda, S.Sos., M.Si dan Kirenius Telenggen, S.Th., M.CE memperoleh 9.280 (sembilan ribu dua ratus delapan puluh) suara; 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Drs. Henok Ibo dan Rinus Telenggen, memperoleh 37 (tiga puluh tujuh) suara; 226 3) Pasangan Calon Nomor Urut 3 Yuni Wonda, S.Sos., S.I.P., M.M. dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si, memperoleh 13.096 (tiga belas ribu sembilan puluh enam) suara. 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 adalah: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yustus Wonda, S.Sos., M.Si dan Kirenius Telenggen, S.Th., M.CE memperoleh 61.442 (enam puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua) suara; 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Drs. Henok Ibo dan Rinus Telenggen, memperoleh 34.750 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) suara; 3) Pasangan Calon Nomor Urut 3 Yuni Wonda, S.Sos., S.I.P., M.M. dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si, memperoleh 74.125 (tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima) suara. 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 7 Agustus 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Dr. (HC) John Tabo, S.E., MBA. 2.Barnabas Weya, S.Pd. Kuasa Pemohon : Adolf Waramori, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) distrik yaitu Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Bogonuk, Distrik Kanggime, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Geya, Distrik Gilubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Tagime, Distrik Umagi, dan Distrik Telenggeme, Kabupaten Tolikara, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sesuai dengan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 34/Kpts/KPU-Kab.TLK/V/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 Dari Hasil Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) Distrik pasca Putusan Mahkamah Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 adalah sah; 3. Menyatakan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) distrik yaitu Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Bogonuk, Distrik Kanggime, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Geya, Distrik Gilubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Tagime, Distrik Umagi, dan Distrik Telenggeme, Kabupaten Tolikara, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sesuai dengan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 34/Kpts/KPU-Kab.TLK/V/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 Dari Hasil Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) Distrik pasca Putusan Mahkamah Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 digabungkan dengan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil 424 Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) distrik yaitu Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Bogonuk, Distrik Kanggime, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Geya, Distrik Gilubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Tagime, Distrik Umagi, dan Distrik Telenggeme, Kabupaten Tolikara, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017, sebagai berikut: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Usman G. Wanimbo, S.E, M.Si. dan Dinus Wanimbo, S.H., memperoleh 73.205 (tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima) suara; 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amos Yikwa, SP., M.Si. dan Robeka Enembe, S.STP., MKP., memperoleh 1.439 (seribu empat ratus tiga puluh sembilan) suara; 3) Pasangan Calon Nomor Urut 3 DR. (HC) John Tabo, S.E., MBA., dan Barnabas Weya, S.Pd., memperoleh 25.260 (dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh) suara. 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 adalah: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Usman G. Wanimbo, S.E., M.Si., dan Dinus Wanimbo, S.H., memperoleh 116.259 (seratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan) suara; 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amos Yikwa, SP., M.Si., dan Robeka Enembe, S.STP., MKP., memperoleh 13.216 (tiga belas ribu dua ratus enam belas) suara; 3) Pasangan Calon Nomor Urut 3 DR. (HC) John Tabo, S.E., MBA., dan Barnabas Weya, S.Pd., memperoleh 86.679 (delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh sembilan) suara. 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini. 425 |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Ir. H. Kasra Jaru Munara 2.H. Man Arfah, S.Pdi Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Menolak permohonan Pemohon; 2. Menyatakan hasil perolehan suara PSU di 7 (tujuh) TPS yaitu (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 20/HK.03.1- Kpt/7406/KPU-Kab/VI/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) 7 (tujuh) TPS di 4 (empat) kecamatan dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP- XV/2017 adalah sah. 309 3. Menyatakan hasil perolehan suara PSU di 7 (tujuh) TPS yaitu (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 digabungkan dengan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 bertanggal 23 Februari 2017 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS yaitu (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017, sebagai berikut: a. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ir.H. Kasra Jaru Munara dan H. Man Arfa, S.Pdi, sebanyak 1.016 (seribu enam belas) suara; b. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Tafdil, SE dan Johan Salim, SP, sebanyak 1.046 (seribu empat puluh enam) suara; 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 sebagai berikut: a. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ir. H. Kasra Jaru Munara dan H. Man Arfa, S.Pdi, sebanyak 39.734 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh empat) suara; 310 b. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Tafdil, SE dan Johan Salim, SP, sebanyak 41.016 (empat puluh satu ribu enam belas) suara; 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.H. Abd. Rasad 2.H. Rajab Marwan Kusa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menjatuhkan putusan akhir: 114 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Rikit Gaib, Kecamatan Blangpegayon, dan Kecamatan Blangkejeren pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017, sebagai berikut: 1.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Adam, S.E dan Iskandar, sebanyak 7.395 (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima) suara; 1.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan, sebanyak 9.451 (sembilan ribu empat ratus lima puluh satu) suara; 1.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Muhammad Amru dan Said Sani, sebanyak 10.273 (sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 sebagai berikut: 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Adam, S.E dan Iskandar, sebanyak 13.052 (tiga belas ribu lima puluh dua) suara; 2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan, sebanyak 20.122 (dua puluh ribu seratus dua puluh dua) suara; 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Muhammad Amru dan Said Sani, sebanyak 21.494 (dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh empat) suara; 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 12 Juni 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Karel Murafer, S.H, M.A., 2.Yance Way, S.E, M.M., Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang untuk satu TPS yaitu TPS 01, 111 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017, sebagai berikut: a. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. BERNARD SAGRIM, MM., dan Drs. PASKALIS KOCU, M.Si., sebanyak 27 (dua puluh tujuh) suara; b. Pasangan Calon Nomor Urut 2, KAREL MURAFER, S.H, M.A., dan YANCE WAY, SE, MM., sebanyak 30 (tiga puluh) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. BERNARD SAGRIM, MM., dan Drs. PASKALIS KOCU, M.Si., sebanyak 14.420 (empat belas ribu empat ratus dua puluh) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, KAREL MURAFER, S.H, M.A., dan YANCE WAY, SE, MM., sebanyak 14.394 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat) suara; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 8 Juni 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Natalis Tabuni, S.S., M.Si. 2.Yann Robert Kobogoyauw, S.Th., M.Div Kuasa Pemohon : Nahar A. Nasada, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017; 3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017, sepanjang perolehan suara pada 7 (tujuh) TPS yaitu: 1) TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2) TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 di 7 (tujuh) TPS yaitu: 1) TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2) TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017; 6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap 73 Bawaslu Provinsi Papua dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017; 8. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pengawasannya dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 11. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 23 Mei 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 55/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Bartolomius Mirip, S.Pd. 2.Deny Miagoni, S.Pd., M.Pd. Kuasa Pemohon : Ahmad Irawan, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 23 Mei 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Karel Murafer, S.H, M.A. 2.Yance Way, S.E, M.M. Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 25/Kpts- KPU.MBT/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan Dan Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017, bertanggal 25 Februari 2017 sepanjang berkenaan perolehan suara di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 di satu TPS, yaitu TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Papua Barat yang selanjutnya mensupervisi KPU Kabupaten Maybrat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Provinsi Papua Barat yang selanjutnya mensupervisi Panwas Kabupaten Maybrat dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 8. Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pelaksanaan 282 pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Maybrat untuk melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |