Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 351 to 360 of 1571 items

Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
Pemohon : H. ERIZAL, ST; Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 27 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2021
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: 2.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 2.2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 2.3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/PL.02.7- SD/6109/KPU-Kab/IV/2021; 2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020; 2.5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan 2.6. Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021. 74 3. Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02- Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3; 5. Memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi terkait untuk menindaklanjuti kembali seluruh proses dan tahapan sebagai akibat hukum sebagaimana amar angka 4 tersebut;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 27 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
Pemohon : H. HAMULIAN, SP; M. SAHRIL TOPAN, ST
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ 160 PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021; 3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2021
Pemohon :
  1. Hj. ANANDA;
  2. H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021. 3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020. 124
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 April 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020; 3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 153/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020, sepanjang mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly); 175 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021; 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.); 7. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 April 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. 3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 April 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 136/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 April 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, permohonan tidak jelas, dan permohonan salah objek adalah tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 161 Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6-Kpt/1222/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 di 16 (enam belas) TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 425/PL.02.6- Kpt/1222/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, dan TPS 018 Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, dan TPS 006 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta 162 jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 22 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Ternate Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 22 Maret 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan