Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 11 to 20 of 1571 items

Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BENGKULU SELATAN Tahun 2024
Pemohon : Suryatati dan li Sumirat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN EMPAT LAWANG Tahun 2024
Pemohon : Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024
Pemohon : Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024
Pemohon : Udiansyah
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024
Pemohon : Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. 302 Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2024
Pemohon : Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2024
Pemohon : Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD Tahun 2024
Pemohon : Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BARITO UTARA Tahun 2024
Pemohon : Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025; 4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024; 5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 267 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024; 6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024; 7. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 268
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PUNCAK JAYA Tahun 2024
Pemohon : Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan 169 selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 5 Mei 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan