Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1201 to 1210 of 1571 items

Nomor 93/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
Pemohon : Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan : Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 79
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 September 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011
Pemohon : 1. Wiklif Wakerkwa dan Adolof Kogoya 2. Doren Wakerwa dan Moury Kogoya
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011
Pemohon : Briur Wenda dan Solayen M.Tabuni
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 86/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2011
Pemohon : Nius Kogoya dan Terry Wanena
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 83/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Budhi Sarwono dan Kusuma Winahyu Diah A.T [No. Urut 2] Kuasa Hukum : Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H. Termohon : KPU Kabupaten Banjarnegara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 84/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Wahidin Puarada dan Herman Donatus Pelix Orisoe [No. Urut 1] 2. Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw [No. Urut 2] Kuasa Hukum : Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk. Termohon : KPU Provinsi Papua Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait I; Dalam Pokok Perkara: • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; • Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, bertanggal 30 Juli 2011; 231 • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melakukan tahapan kampanye dan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat yang diikuti oleh empat Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu: a. Dr. Wahidin Puarada, M.Si. dan Ir. Herman Donatus Pelix Orisoe; b. Drs. Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw, S.Pd.; c. Abraham Octavianus Atururi dan Drs. Rahimin Katjong, M.Ed.; d. George Celcius Auparay, S.H., M.M., M.H. dan Hasan Ombaier, S.E.; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Papua Barat untuk mengawasi tahapan kampanye dan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 88/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011
Pemohon : Wariah Thalib dan Sofiansyah
Amar Putusan : : - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan permohonan Nomor 88/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali permohonan Nomor 88/PHPU.D-IX/2011 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; 3
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 81/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011
Pemohon : H. Slamet Warsito dan Hj. Sri Mulyani
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 82/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011
Pemohon : H. Iman Suroso dan Sujoko
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; • Membatalkan: 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011, tertanggal 5 Juni 2011 berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 37/BA/KPU/VI/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Syarat Untuk Mengikuti Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati Tahun 2011, tertanggal 4 Juni 2011; 2. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 45/BA/KPU/VII/2011, tertanggal 26 Juli 2011; 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011, tertanggal 26 Juli 2011; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011 Putaran Kedua, tertanggal 27 Juli 2011; 162 • Mendiskualifikasi Pasangan Calon atas nama H. Sunarwi, SE., MM. dan Tejo Pramono dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati Tahun 2011 atas nama, H. Imam Suroso, MM. dan Sujoko, S.Pd., M. Pd. untuk menggantikan pasangan calon atas nama H. Sunarwi, SE., MM. dan Tejo Pramono sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati menetapkan kembali pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011; • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 22 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 79/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2011
Pemohon : H. Irianto Malingong dan Ehud Salamat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan