Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1051 to 1060 of 1571 items
Nomor 83/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2012 |
| Pemohon | : | H. Akisropi dan H. Akmaludin Moestofa [No.Urut 4] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; 62 Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 22 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 84/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2012 |
| Pemohon | : | H. Rustam Efendi dan Irwan Evendi [No.Urut 5] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 22 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 85/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang Sidempuan Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Dedi Jaminsyah Putra dan H. Affan Siregar [No.Urut 4]. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 22 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 80/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | 1. Yosafat Nawipa dan Bartholomeus Yogi; 2. Martinus Yogi dan Mathias Mabi Gobay; 3. Willem Y Keiya dan Yohan Yaimo. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode 2012-2017, bertanggal 24 April 2012 dan 41 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012-2017, tanggal 19 Oktober 2012; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon dan bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik yaitu: 1) Hengky Kayame, SH., dan Yohanes You, S.AG., M.Hum. 2) Drs. Willem Y. Keiya dan Yohan Yaimo, S.Sos.; dan dari pasangan calon perseorangan yaitu : 1) Yosafat Nawipa S.Pd., dan Bartholomeus Yogi, A. Md., S.Sos.; 2) Martinus Yogi, SE., dan Mathias Mabi Gobay, SE.; dengan tanpa membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon baru. Memerintahkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan hasil pelaksanaan amar putusan ini kepada Mahkamah dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 81/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Lukas Yeimo dan Olean Gobai |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum, bertanggal 24 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012, bertanggal 19 Oktober 2012; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon, yaitu Lukas Yeimo, S.Pd. dan Olean Wege Gobai; 4. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; 40 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 78/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Yan Tebay dan Marselus Tekege |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum, tanggal 24 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012, tanggal 19 Oktober 2012; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Pemohon (Yan Tebay S.Sos M.Si dan Marselus Tekege, S.Pd ) sebagai bakal pasangan calon perseorangan; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan 65 Umum Kabupaten Paniai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Yulianus Kayame dan Haam Nawipa [No.Urut 3] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait II. Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PHPU.D-X/2012, 80/PHPU.D-X/2012, 81/PHPU.D-X/2012, dan 82/PHPU.D-X/2012. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 82/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Paniai Tahun 2012 |
| Pemohon | : | Marius Yeimo dan Anselmus Petrus Youw |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum, tanggal 24 April 2012 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paniai Periode Tahun 2012, tanggal 19 Oktober 2012; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calon, yaitu Marius Yeimo, SE., dan Drs. Anselmus Petrus Youw; 4. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tersebut sesuai dengan kewenangannya; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pinai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. 44 |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 13 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 77/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Brebes Tahun 2012 |
| Pemohon | : | H. Agung Widyantoro dan H. Athoillah |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 7 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 75/PHPU.D-X/2012
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 |
| Pemohon | : | 1. H. Syamsarin Kitta dan H. Hamzah Barlian [No.Urut 4]; 2. H. Andi Makmur A. Sadda dan H. Nashar A. Baso [No.urut 6] |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 5 November 2012 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |