Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 821 to 830 of 2634 items

Nomor 49/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Kewenangan Komite Fatwa Produk Halal dalam penetapan kehalalan produk yang diatur dalam Bab III, Bagian Keempat, Paragraf 8 Pasal 48 angka 1 Pasal 1 butir 10, Bab III, Bagian Keempat, Paragraf 8, Pasal 48 angka 19, Pasal 33 ayat (5) dan ayat (6), Bab III, Bagian Keempat, Paragraf 8, Pasal 48 angka 20 Pasal 33A dan Pasal 33B, serta Pasal 48 angka 32 Pasal 63C Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1), jaminan kebebasan memeluk agama dan beribadat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, jaminan hak meyakini kepercayaan sesuai hati nurani yang diatur Pasal 28E ayat (2), prinsip negara berdasarkan Ketuhanan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1), jaminan kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945;
Tanggal Putusan : Rabu, 20 Maret 2024.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 21/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, huruf c, serta huruf d UU 7/2017 terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 21 Maret 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 29/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 10/2016 yang mengatur pengisian dan periodisasi jabatan kepala daerah dalam konteks pilkada serentak telang menimbulkan kerugian berupa antara lain ketidakserentakan periode jabatan kepala daerah dengan DPRD, sehingga merugikan Pemohon dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 20 Maret 2024.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 30/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 dan sanksi denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU 28/2007 bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan jaminan kepastian hukum yang adil yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Tanggal Putusan : Kamis, 21 Maret 2024.
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 23/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Frasa “keonaran” pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 bertentangan dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak mengembangkan diri, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya yang dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945
Tanggal Putusan : Kamis, 21 Maret 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 78/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 21 Maret 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 132/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 18 ayat (2) huruf b UU 14/2008 terhadap Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 21 Maret 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 26/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Kamis, 21 Maret 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 27/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU 10/2016 bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 20 Maret 2024 2
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar

Nomor 20/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 79 KUHP terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan : Rabu, 20 Maret 2024
File Pendukung : Dokumen Ikhtisar